KPU Tunggu Tafsir Bawaslu Soal Hilangnya Dapil 4 Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 14 Juni 2013, 19:25 WIB
KPU Tunggu Tafsir Bawaslu Soal Hilangnya Dapil 4 Parpol
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghargai sekaligus menghormati langkah sejumlah partai politik yang mengadukan masalah penghapusan kepesertaan di beberapa daerah pemilihan (dapil) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat, ada ruang penyelesaian dengan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," ujar Komisioner KPU,  Ida Budiarty, di sela diskusi bertajuk "Minim Persyaratan, Caleg Parpol di Dapil Terancam" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (14/6).

Ida mengatakan KPU masih menunggu tafsiran Bawaslu apakah upaya penyelesaian atas pengaduan partai politik itu sebagai sengketa pemilu atau hanya dengan mekanisme administrasi pemilu.

KPU sendiri berpendapat keberatan partai politik terkait hilangnya kepesertaan di sejumlah dapil sebagai objek sengketa pemilu karena masalahnya terkait perbedaan pemahaman tentang peraturan KPU.

"Kalau Bawalsu menempuh upaya dengan sengketa pemilu, maka keputusan mengikat sehingga KPU harus mengikutinya. Hasilnya definitif sehingga membantu KPU dari menumpuknya persoalan di DCT," pungkas Ida.

Seperti diketahui, KPU mencoret empat partai politik di sejumlah dapil karena caleg yang mereka ajukan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, atau karena penetapan caleg perempuan tidak mengikuti  zipper sistem dimana setiap tiga urutan calon, satu di antaranya harus perempuan.

Hasil verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota DPR yang dilakukan KPU menyatakan bakal caleg PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, Gerindra di dapil Jabar 9, PPP di dapil Jabar 2 dan Jateng 3, dan PAN di dapil Sumbar 1.

Sejauh ini sudah ada tiga partai politik, salah satunya PPPP, yang sudah menyampaikan keberatannya ke Bawaslu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA