Berdasarkan keputusan KPU, bacaleg PPP di dapil Jateng III yang bernama Ainul Mardhiyah tidak lolos verifikasi akhir karena KTP-nya sudah kedaluwarsa. Karena itu, KPU mencoret nama Ainul Mardhiyah. Celaka bagi PPP, karena pencoretan tersebut, kuota 30 persen perempuan di dapil itu tidak terpenuhi.
Akhirnya, delapan nama bacaleg dari PPP di dapil tersebut ikut dicoret KPU. Salah satu dari delapan nama itu adalah Wakil Sekjen PPP Arwani Thomafi.
Dia mengaku heran, kenapa KPU melakukan pencoretan tersebut. Menurutnya, dalam kelengkapan berkas, bacaleg Ainul Mardhiyah sudah menyertakan surat keterangan dari kelurahan. Surat itu menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan proses memperbaharui KTP.
“KTP yang ada itu tidak perlu diragukan lagi, bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia asli, yang mempunyai hak dipilih juga,†kata Arwani, kemarin.
Selain itu, menurut Arwani, dalam keputusan presiden telah disebutkan bahwa KTP non elektronik yang sudah habis masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E-KTP. “Herannya lagi, selama proses verifikasi itu, tidak ada komunikasi antara KPU dan partai. Jadi, tiba-tiba saja dicoret,†ucapnya.
Lantaran itu, Arwani mengaku pihaknya sudah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu. “Melakukan permohonan mediasi kepada Bawaslu agar persoalan ini bisa mendapat solusi,†ujar anggota Komisi V DPR ini.
Arwani optimistis, apa yang dilaporkannya ke Bawaslu akan membuahkan solusi terbaik. Terutama bagi penegakan prinsip demokrasi yang menyatakan, hak bagi semua orang dipilih dan memilih.
“Jangan sampai, dicoretnya satu orang karena tidak memenuhi syarat, menyebabkan delapan orang tidak bisa mendapatkan hak untuk dipilih,†tandasnya.
Selain mengadu ke Bawaslu, menurut Sekjen PPP Romahurmuzy, pihaknya akan mengadukan para komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Dulu kami suka membela komisioner KPU, sekarang sudahlah, biar diganti sekalian,†ancamnya.
Dia mengaku kecewa karena ketidakprofesionalan KPU telah merugikan PPP. Partai berlambang Kabah itu terancam kehilangan suara di salah satu basis suara mereka. “Dapil Jateng III itu basis kami, 400 ribu suara. Ini satu kekonyolan, kenapa kami tidak diloloskan,†katanya.
Anggota KPU Hadar Gumay menghormati keinginan PPP yang akan melapor ke DKPP. “Itu konsekuensi yang harus kami hadapi, meski kami heran, di mana letak pelanggarannya,†kata dia, kemarin.
KPU juga mencoret bacaleg PPP di dapil Jawa Barat II. Di dapil tersebut, calon perempuan PPP tidak ditempatkan pada nomor urut yang sesuai aturan KPU. Di dapil Jabar II ada 3 nama bacaleg perempuan. Nomor urut satu dan dua diisi perempuan.
Kemudian satu lagi di nomor urut 10. Hal tersebut dinyatakan tidak sesuai peraturan KPU yang menyatakan, caleg perempuan harus ditempatkan di nomor urut proporsional, minimal nomor 7.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan yang tepat mengenai pencoretan nama bakal calon legislatif di dua dapil tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukan KPU hanyalah melaksanakan peraturan yang ada. “Kami sudah berlaku adil. Aturan itu diberlakukan untuk semua partai politik,†kata Husni, kemarin.
Akan tetapi, bila ada partai politik yang keberatan dengan keputusan KPU, Husni mempersilakan parpol itu mengadu ke Badan Pengawas Pemilu. “KPU sudah melakukan proses verifikasi dengan baik, teliti serta berlapis, sehingga kami yakin validasinya,†ucapnya.
Keyakinan Husni itu termasuk pada pencoretan nama bacaleg di dapil Jateng III. Dapil tersebut meliputi Grobogan, Blora, Rembang dan Pati. Ada sembilan jatah kursi yang diperebutkan di dapil tersebut.
KIlas Balik
Dicoret Semua Karena Satu Bakal Caleg GandaPartai Gerindra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengalami hal serupa yang dialami PPP. Seluruh bakal calegnya di daerah pemilihan tertentu, dicoret KPU karena ada satu caleg yang tidak memenuhi persyaratan.
Tapi, bakal caleg Partai Gerindra dan PKPI dicoret karena ada satu bakal caleg ganda di dua parpol itu. Bukan karena ada bakal caleg yang KTP-nya kedaluwarsa seperti di PPP.
Meski hanya satu nama bakal caleg ganda di Partai Gerindra dan PKPI, tapi efeknya panjang, mengakibatkan 16 bacaleg dari dua partai ini dicoret KPU.
Menurut Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, bacaleg ganda yang dicoret KPU itu bernama Nur Rahmawati. Berdasarkan daftar 24 bacaleg ganda yang pernah dikeluarkan KPU, Nur terdaftar sebagai bacaleg Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat IX dan bacaleg PKPI di dapil Jabar V.
Karena pencoretan nama Nur Rahmawati yang terdaftar sebagai bacaleg Partai Gerindra di dapil IX Jabar dan bacaleg PKPI di dapil V Jabar, maka KPU juga mencoret seluruh bacaleg dari dua partai itu di dua dapil tersebut.
Partai Gerindra dan PKPI dianggap tidak memenuhi jumlah kuota 30 persen perempuan di dua dapil tersebut setelah pencoretan Nur.
Patokannya UU Pemilu
Titi Anggraini, Peneliti Perludem
Direktur Eksekutif LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, keputusan KPU mencoret 77 nama bakal caleg di tujuh daerah pemilihan adalah keputusan yang tepat. Termasuk pencoretan sembilan bakal caleg PPP di daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Kata Titi, keputusan KPU itu sudah sesuai Undang Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, terutama Pasal 55. “Dalam undang-undang memang diharapkan minimal ada satu caleg perempuan diantara tiga caleg laki-laki,†ucapnya, kemarin.
Titi heran, kenapa masih ada partai politik yang belum bisa memenuhi kuota 30 persen perempuan di daerah pemilihan tertentu. Padahal, kata dia, jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki.
Dia juga mengapresiasi parpol yang telah berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Menurutnya, saat ini keterwakilan perempuan sudah lebih baik dari pemilihan sebelumnya.
Bahkan secara umum, kata dia, keterwakilan perempuan saat ini sudah menyentuh angka 38 persen. “Ini menandakan, tidak sulit untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan,†ujarnya.
Protes Hingga MKMurad U Natsir, Anggota Komisi II DPRAnggota Komisi II DPR Murad U Natsir menyarankan partai politik yang tidak setuju pada keputusan KPU, mengadu ke Bawaslu. Terutama mengenai keputusan KPU yang tidak meloloskan 77 bakal caleg di tujuh daerah pemilihan.
Jika masih tidak setuju, partai politik bisa melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Ada jalur-jalur lain yang diperkenankan jika tidak setuju pada keputusan KPU,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Bahkan, kata dia, jika ada parpol yang tidak setuju peraturan KPU, bisa menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, keputusan KPU belum final. Jika dalam aduan ke Bawaslu ditemukan perbedaan keputusan KPU dengan Bawaslu, hal tersebut bisa saja mengubah keputusan KPU. “Kalau lewat Bawaslu mungkin saja ada perubahan,†ujarnya.
Murad mengaku mendukung langkah KPU asalkan keputusan tersebut sudah didasarkan pada verifikasi faktual atas tidak terpenuhinya persyaratan administrasi ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU. “Pada prinsipnya mendukung, jika KPU sudah melakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,†pungkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: