Karena orang tua bocah tersebut dianggap menelantarkan anaknya.
"Lengkap penderitaan anak karena sikap ibu yang melanggar pasal 77 UU No. 23/2002 Perlindungan Anak, bahwa ortu dapat dipidana 5 tahun jika menelantarkan anaknya," jelas komisoner KPAI M. Ihsan (Kamis, 6/6).
Dikutip dari sebuah media online, ketika menghubungi sang ibu melalui HP sipir penjara, ibunya menjawab, "Biarlah kau disitu, nggak suka aku lihat kamu," ucap bocah tersebut menirukan ucapan ibunya.
"Gak tau mau pulang kemana. Mamak (ibu) melarang pulang ke rumah," ujar bocah tersebut di ruang tahanan PN Pematang Siantar.
Menurut Ihsan, melanjutkan keterangannya, bocah berumur 11 tahun itu, satu dari 4,8 juta anak terlantar. Padahal, UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
"Semoga kasus ini membuka mata Kapolri, Kajagung, Ketua MA, Menkumham dan Mensos bahwa petugasnya belum memahami perlindungan anak dan pengetahun untuk ortu, masyarakat," demikian Ihsan.
[zul]
BERITA TERKAIT: