Orang Tua Bocah yang Divonis Bui juga Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 06 Juni 2013, 12:56 WIB
Orang Tua Bocah yang Divonis Bui juga Bisa Dipidana
Kecil Besar
rmol news logo . Tak hanya aparat hukum, orang tua dari anak berumur 11 tahun, yang divonis 2 bulan 6 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terkait kasus pencurian HP dan mahasiswa, juga bisa dipidana.

Karena orang tua bocah tersebut dianggap menelantarkan anaknya.

"Lengkap penderitaan anak karena sikap ibu yang melanggar pasal 77 UU No. 23/2002 Perlindungan Anak, bahwa ortu dapat dipidana 5 tahun jika menelantarkan anaknya," jelas komisoner KPAI M. Ihsan (Kamis, 6/6).

Dikutip dari sebuah media online, ketika menghubungi sang ibu melalui HP sipir penjara, ibunya menjawab, "Biarlah kau disitu, nggak suka aku lihat kamu," ucap bocah tersebut menirukan ucapan ibunya.

"Gak tau mau pulang kemana. Mamak (ibu) melarang pulang ke rumah," ujar bocah tersebut di ruang tahanan PN Pematang Siantar.

Menurut Ihsan, melanjutkan keterangannya, bocah berumur 11 tahun itu, satu dari 4,8 juta anak terlantar. Padahal, UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

"Semoga kasus ini membuka mata Kapolri, Kajagung, Ketua MA, Menkumham dan Mensos bahwa petugasnya belum memahami perlindungan anak dan pengetahun untuk ortu, masyarakat," demikian Ihsan. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA