Diperiksa Selama 11 Jam, Dada Rosada Ogah Bicara

Enam Kali Jadi Saksi Kasus Suap Hakim Setyabudi

Rabu, 05 Juni 2013, 09:49 WIB
Diperiksa Selama 11 Jam, Dada Rosada Ogah Bicara
Dada Rosada
rmol news logo Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dada sudah diperiksa enam kali. Pemeriksaannya berlangsung rata-rata 11 jam.

Kemarin, Dada kembali diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka perkara suap yang diduga terkait kasus pengurusan dana bantuan sosial (bansos) ini.

Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, perantara pemberi suap Asep Triyana dan orang dekat Dada Rosada, Toto Hutagalung. Selain memeriksa Dada sebagai saksi, KPK juga memeriksa tersangka Toto.

Dada tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 9.35 pagi. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Dada menumpang mobil Toyota Kijang Innova hitam. Dada datang ditemani sejumlah stafnya.

Ditanya soal pemeriksaannya, dia irit bicara. “Pemeriksaan lanjutan,” katanya. Disinggung soal penyidik yang berkali-kali memeriksanya, Dada hanya menjawab singkat, “Ada yang belum selesai.” Dia kemudian tersenyum dan bergegas masuk Gedung KPK. Dada baru keluar Gedung KPK sekitar pukul 9.15 malam.

Setelah hampir 12 jam diperiksa di lantai 4, Dada yang didampingi empat stafnya, meninggalkan Gedung KPK naik Toyota Kijang Inova putih.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, pemeriksaan Dada sebanyak enam kali mengisyaratkan bahwa keterangannya sangat dibutuhkan. Tapi, Johan menambahkan, seberapa seringnya seseorang diperiksa penyidik, tidak selalu menandakan orang tersebut bakal menjadi tersangka.

Meski demikian, Johan tidak menutup kemungkinan, Dada akan ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya. “Bisa saja seorang saksi hanya sekali diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik sudah menemukan alat bukti,” katanya.

Menurut dia, Dada dipanggil kembali karena pemeriksaannya belum selesai. Soalnya, penyidik masih memerlukan keterangan Dada. Dada diduga mengetahui sumber dana Rp 150 juta yang diberikan kepada hakim Setyabudi. Apalagi dalam penggeledahan di ruang kerja Setyabudi, penyidik menemukan berkas acara pemeriksaan kasus dana Bansos yang memuat nama Dada.

Dada yang telah dicegah ke luar negeri, pertama kali diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 20 Mei lalu. Saat itu, politisi Partai Golkar yang pindah ke Partai Demokrat ini, diperiksa sekitar 10 jam. Pada pemeriksaan ini, Dada dikonfrontir dengan empat tersangka kasus ini.

Ditanya soal penggeledahan di rumahnya, Dada mengaku tidak ada dokumen apapun terkait miliknya yang disita KPK. “Enggak ada, enggak ada apa-apa,” jawab Dada seusai diperiksa pada hari itu.

Sebelumnya, pada Jumat (17/5), penyidik menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah dinas Dada di Jalan Pendapa Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari II Nomor 12, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung.

Dada diperiksa untuk yang kedua kali pada 23 Mei. Kali ini, dia diperiksa selama 11 jam. Seusai diperiksa, Dada mengaku tidak memerintahkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkot Bandung untuk patungan menyuap Setyabudi.

Kemudian, Dada tiga kali diperiksa dalam seminggu, yaitu pada pada 28, 29 dan 31 Mei lalu. Seusai diperiksa selama 10 jam pada Jumat (31/5) lalu, Dada membantah telah memerintahkan Toto untuk memberikan uang kepada Setyabudi.

Dia juga membantah saat ditanya, apakah duit suap untuk Setyabudi berasal dari urunan para kepala dinas.

KILAS BALIK
Bawahan Dada Ditanya Soal Saweran Untuk Nyuap Wakil Ketua PN Bandung

Hakim Setyabudi Tedjocahyono diduga disuap agar vonis bagi para terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung rendah dan tidak merembet kemana-mana. Uang suap itu diduga sebagai hasil patungan.

Untuk menelusuri pihak pemberi saweran, KPK memanggil para petinggi di sejumlah Dinas Pemkot Bandung sebagai saksi. Pada Jumat (10/5) lalu, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandung Oji Mahroki diperiksa.

 KPK juga memeriksa Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Bandung Erik M Attauriq dan Inspektur Pemkot Bandung Koswara. KPK pun memeriksa Camat Bojongloa Kaler Kota Bandung Dedi dan hakim Setyabudi Tedjocahyono sebagai saksi untuk tersangka lain.

Oji diperiksa hampir 3 jam. Saat keluar dari Gedung KPK, anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada ini terus berjalan ke gerbang KPK. Ditanya, apakah ikut memberi saweran, Oji tidak menjawab secara tegas.

“Tidak tahu, tanyakan saja semua ke penyidik, pokoknya tanyakan ke mereka  saja,” ucapnya. Dia kemudian naik taksi yang membawanya meninggalkan Gedung KPK.

Pada Rabu (8/9), KPK juga memanggil para petinggi di sejumlah Dinas Pemkot Bandung. Mereka merupakan Asisten II Sekda Kota Bandung Ubad Bachtiar dan Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Eric M Attauriq.

Ubad mengakui ditanyai penyidik mengenai informasi, ada sejumlah pejabat Pemkot Bandung yang menyumbang untuk menyuap hakim Setyabudi. “Saya ditanyakan soal udunan (saweran) itu. Namun, saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat untuk itu,” kata Ubad seusai diperiksa.

Akan tetapi, Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Eric M Attauriq enggan menjelaskan hal tersebut. “Tanyakan sama penyidik,” elak Erik.

Sebelumnya, Plt Sekda Kota Bandung Yosi Irianto seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung KPK, mengaku bahwa dirinya belum menjabat sebagai Sekda saat peristiwa itu terjadi. Namun, dia menyatakan mengetahui prosedur standar mekanisme pencairan bansos itu. “Saya tidak mengetahui apa-apa soal suap menyuap itu,” kata Yosi.

Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Rusjaf Adimenggala yang juga diperiksa sebagai saksi bersamaan dengan Yosi, menolak memberikan keterangan soal suap menyuap itu, termasuk soal udunan untuk hakim Setyabudi.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung yang diduga menyumbang untuk menyuap hakim Setyabudi. Dana tersebut disawer dengan tiga pola. Antara lain diklaim sebagai bentuk pinjaman.

“Ada dana dari pihak ketiga, katanya meminjam, kami sedang selidiki apakah meminjam atau bagian kontraprestasi,” ucapnya.

 Kendati begitu, Bambang tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak ketiga yang merupakan peminjam duit tersebut, apakah dari pihak pejabat Pemkot Bandung atau swasta. “Itu saja dulu informasinya,” katanya.
 
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus ini, yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, perantara pemberi suap Asep Triyana dan orang Ketua Ormas Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung. Toto diduga sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Bukti Baru Bansos Bisa Diserahkan Saat Banding

Yadhil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap menilai, soal berapa kali saksi seperti Wali Kota Bandung Dada Rosada diperiksa, merupakan kewenangan KPK. Akan tetapi, dia mengingatkan agar KPK bisa menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan Dada.

“Semoga saja pemeriksaan yang lebih dari satu kali dan berlangsung lama itu, memperoleh titik terang. Semoga KPK mendapat informasi dari mana uang suap untuk hakim itu,” ucap Yahdil, kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan Dada diperlukan karena penyidik ingin menelusuri pihak-pihak yang memberikan urunan dalam menyuap hakim. Apakah pemberi dana tersebut dari pihak swasta atau pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

“Perlu penjelasan dana suap itu dari mana. Pemeriksaan itu mungkin untuk mengklarifikasi asal dana tersebut,” katanya.

Ia berharap, jika sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang memberikan saweran, KPK tidak ragu mengungkap dan menetapkan tersangka baru. KPK, lanjutnya, memang seharusnya mengembangkan kasus ini ke pemberi suap.

Lantaran itu, menurut Yahdil, sudah sewajarnya KPK meminta keterangan Dada sebagai saksi. Soalnya, Dada merupakan orang nomor satu di Pemkot Bandung, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan.

“Jika memang dibutuhkan, maka siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Yahdil berharap kasus suap ini bisa cepat selesai, agar jaksa bisa mengajukan banding kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. “Jaksa bisa menambah bukti baru saat mengajukan banding,” tandasnya.

Ibaratnya, Makan Kue Sampai Tengah

Yesmil Anwar, Dosen Unpad

Dosen hukum pidana Universitas Padjajaran Yesmil Anwar menilai, kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono sudah mendekati babak akhir.
 
Diperiksanya secara intensif saksi kunci Wali Kota Bandung Dada Rosada menunjukkan, KPK sudah menemukan informasi yang memperjelas kasus ini. “Ibaratnya makan kue, ini sudah sampai ke tengah. Berita acara sudah hampir selesai dan siap dilimpahkan,” kata Yesmil, kemarin.

Apakah akan ada tersangka baru? Menurutnya, dari kebiasaan mengusut kasus, KPK akan fokus menyelesaikan berita acara pemeriksaan tersangka yang tertangkap tangan dahulu. Namun, kata dia, kasus tersebut akan dikembangkan.

“Kemungkinan tersangka bertambah sangat besar. Apalagi, KPK sudah menyebut bahwa dana suap dari hasil saweran. Tentu yang namanya saweran pelakunya tidak sendiri,” terang dia.

Yesmil berharap, KPK bisa cepat menuntaskan kasus ini. Dia yakin, jika KPK terus menelusuri kasus ini, akan ada tersangka baru. Baik dari pihak swasta atau dari pejabat negara. “Bisa saja jika ditemukan para pemberi saweran dan alat bukti cukup, tersangka kasus suap ini bertambah,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah menyelesaikan kasus ini, KPK bisa fokus mengusut kasus korupsi dana bansos. Kata dia, tanpa keterlibatan KPK, kasus bansos bisa hilang tanpa penyelesaian yang jelas.

Mengenai dugaan bahwa ada hakim di Pengadilan Tinggi Jabar yang juga terlibat kasus ini, Yesmil meminta KPK untuk menelusuri benar atau tidaknya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA