KPK Periksa Ketua Tim Kerja Komite Pengawas Perpajakan

Dalami Kasus Suap Pajak PT The Master Steel

Selasa, 04 Juni 2013, 09:47 WIB
KPK Periksa Ketua Tim Kerja Komite Pengawas Perpajakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber pemeriksaan saksi-saksi kasus suap pajak PT The Master Steel. Kemarin, KPK memanggil dua polisi sebagai saksi kasus tersebut.

Mereka adalah Kompol Wiji Lestanto dan Johnedy. KPK juga memanggil Ketua Tim Kerja Komite Pengawasan Perpajakan Erwin Silitonga sebagai saksi.

“Ketiga saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk kelima tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, kemarin.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala serta dua penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto (ED) dan Mohammad Dian Irwan (MDI).

Priharsa tidak merinci maksud dua polisi dan Ketua Tim Kerja Komite Pengawasan Perpajakan dihadirkan sebagai saksi kasus ini. Tapi, kata dia, saksi dihadirkan karena dianggap tahu mengenai perkara penyuapan ini.

Pengamat ekonomi pengkaji bidang pembinaan dan penertiban SDM Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Umar Juoro menjelaskan, paling tidak ada dua tugas pokok Komite Pengawasan Perpajakan (KPP).

“Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. Kedua, mengawal reformasi birokrasi di instansi perpajakan,” kata Umar saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Umar menjelaskan, KPP adalah komite non struktural bersifat mandiri yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan. Pengawasan yang dilakukan KPP meliputi pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat.

“Karena berbentuk komite, tugasnya tidak mengeksekusi, tapi jika ada pelanggaran ia melaporkan ke Dirjen Pajak. Bukan ke penegak hukum. Namun, instansi tersebut bersifat terbuka. Jika ada penegak hukum seperti KPK membutuhkan informasi, maka KPP wajib memberikan keterangan,” urai Umar.

Selain memeriksa tiga saksi, KPK kembali memeriksa tersangka Eko Darmayanto. Eko datang ke Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 10.45 pagi. Mengenakan baju tahanan warna oranye, Eko datang menumpang mobil tahanan jenis Toyota Kijang. Ditanya soal pemeriksaan, Eko hanya membungkam dan bergegas masuk Gedung KPK.

Akhir pekan lalu, Eko juga digarap penyidik KPK. Kuasa Hukum Eko, Made Rachman Marasabesy menyatakan, terus mendorong kliennya agar bisa mengungkap semua kejahatan yang diduga dilakukan pegawai hingga atasannya di Ditjen Pajak.

Namun, kata dia, sampai saat ini KPK belum mendukung langkah kliennya itu untuk menjadi justice collabolator.

“Intinya begini, tidak mungkin anak buah melakukan pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari atasan,” kata Made.

Made berharap, setelah kliennya bolak-balik diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel, KPK segera memeriksa atasan-atasan Eko di Ditjen Pajak atau di kantor pajak Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, kesediaan Eko menjadi justice collaborator akan dipelajari lebih dahulu. Justice collaborator adalah sebuah usaha dari tersangka yang bisa dinilai ikut membantu terkait proses penyidikan sebuah perkara, misalnya bisa membongkar kasus yang lebih besar. Ada semacam reward kepada orang-orang yang bertindak sebagai juctice collaborator.

Kata Johan, seorang justice collaborator tergantung pada peran tersangka saat menjalani proses pemeriksaan. “Apakah dalam proses pemeriksaan itu membantu, kooperatif atau tidak. Itu tergantung nanti,” kata Johan.

Dalam kasus ini, belakangan KPK menetapkan Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi sebagai tersangka dan sudah menahannya.

Tersangka lainnya dari perusahaan itu adalah Manager Keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan dan Effendi yang berperan sebagai pemberi suap.

Eko dan M Dian Irwan ditangkap KPK di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,34 miliar dari pihak PT The Master Steel.

Uang itu diduga sebagai suap pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.

KILAS BALIK
Tak Kunjung Jera Meski Banyak Yang Ditangkap

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany memuji langkah KPK menangkap dua penyidik Ditjen Pajak. Dia berharap, tindakan itu bisa membersihkan lembaganya dari oknum petugas pajak nakal yang tak kunjung jera.

“Saya berterima kasih kepada KPK yang telah membantu kami melakukan pembersihan di DJP dari petugas pajak bandel dan menangkap penyuapnya,” kata Fuad.

Setelah ini, penangkapan terhadap pegawai yang bandel tak akan berhenti. “Mereka itu pasti dipecat dan bahkan dipenjarakan,” tegas Fuad.

Dua pegawai Ditjen Pajak yang ditangkap KPK itu, punya gaya khusus saat menerima duit yang diduga suap. Caranya, dia parkir mobil di bandara. Kunci diserahkan kepada perantara atau pihak yang akan memberi uang. Lalu mobil diinapkan semalam. Besoknya, mobil yang sudah ada uangnya, dibawa keluar bandara.

Itulah yang dilakukan dua pegawai pajak bernama Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. Keduanya berpangkat golongan III, pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menceritakan cukup detail kronologi penangkapan kedua pegawai pajak itu. KPK mendapat informasi awal dari laporan masyarakat dan Direktorat Kitsda (Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur).

Selasa malam (14/5), Dian dan Eko membawa Avanza hitam menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan diparkir di Terminal 3. Di sana, kunci mobil diserahkan kepada Teddy, seorang perantara. Setelah kedua pegawai pajak itu pergi, lalu seorang kurir memasukkan uang sebesar 300 ribu dolar Singapura (atau sekitar Rp 2,3 miliar) ke dalam mobil tersebut. Keesokan harinya atau Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, kedua pegawai pajak itu datang lagi ke lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya.

Seluruh gerak gerik mereka itu dipantau KPK. Karenanya, begitu kedua pegawai pajak itu melihat uang ada di mobil mereka, KPK langsung menangkapnya. Selain Dian dan Eko, KPK juga meringkus Teddy. Tim lain bergerak dan menangkap seseorang yang diduga memberikan uang bernama Effendi di tempat lain.

Effendi adalah seorang pegawai swasta dari perusahaan baja yang beralamat di Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. Effendi diduga berperan sebagai kurir.

“Dugaan sementara berkaitan dengan wajib pajak perusahaan berinisial The MS. Diduga ada persoalan pajak,” kata Johan.

Rabu (15/5), sekitar pukul 12.15 WIB, wartawan melihat seorang pria agak botak dan berkemeja biru muda dibawa masuk ke Gedung KPK. Satu lagi, digiring dengan muka tertunduk dalam.

Selain dua orang tadi, ada juga seorang pria lagi yang digiring KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Matanya sipit dan berbaju batik. Saat dibawa masuk ke KPK, dia terus menundukkan wajahnya.

Reformasi Birokrasi Belum Memuaskan
Eva Kusuma Sundari Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari berharap, KPK bisa mengusut tuntas kasus suap pajak PT The Master Steel. Eva menilai, pengusutan kasus tersebut bisa sebagai langkah awal untuk membersihkan lingkungan Ditjen Pajak dari oknum-oknum nakal.

Kata Eva, apa yang dilakukan pimpinan Ditjen Pajak dengan program reformasi birokrasi belum mendapatkan hasil yang memuaskan dalam mencegah korupsi. Buktinya, sampai saat ini masih ada saja pegawai pajak yang tertangkap basah menerima suap.

“Karena itu pimpinan-pimpinan di Ditjen Pajak perlu mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut,” ucap Eva, kemarin.

Sebab itu, Eva berharap kasus suap kepada pegawai pajak tak hanya berakhir pada pegawai pajak golongan III, seperti tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel.

Ia berharap, KPK juga bisa mengembangkan kasus itu kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Apakah ada atasan tersangka yang terlibat atau tidak. Ini yang perlu ditelusuri,” ucap politisi PDIP itu.

Jika pengusutan kasus suap hanya menyentuh level bawah, ia sangsi intansi Ditjen Pajak akan lepas dari kasus korupsi. Bahkan ia menduga kasus suap pegawai pajak akan terulang kembali. “Bisa saja akan ada kasus lain yang serupa,” ucapnya.

Soal keinginan Eko Darmayanto untuk menjadi justice collaborator, Eva berharap KPK bisa memperhatikan hal tersebut. Kata Eva, kalau dalam pemeriksaan tersangka memberikan informasi yang berguna dalam membongkar kasus tersebut, Eko layak masuk dalam justice collabolator.

“Tapi jika dalam pemeriksaan justru memberikan informasi berubah-ubah, berbelit-belit, menutup-nutupi, itu tidak bisa disebut justice collaborator,” tandasnya.

Eva menilai, masalah utama ada di pucuk pimpinan. Pucuk pimpinan Ditjen Pajak belum sukses memimpin dan mengoptimalkan divisi-divisi yang ada di Ditjen Pajak.

Dalam Suap Menyuap Itu Ada Jaringan...
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kasus kasus suap kepada dua pegawai pajak tak berhenti pada tersangka M Dian Iwan dan Eko Darmayanto.

Menurut dia, akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Terutama dari pihak yang disuap. Menurut dia, kasus suap pegawai pajak menggunakan jaringan dan tak berhenti pada satu orang. “Dalam suap-menyuap itu ada jaringan. Tak mungkin jaringan itu hanya satu atau dua orang,” ucapnya.

Sebab itu, kata Boyamin, KPK perlu membongkar kasus tersebut secara utuh. Baik dari pihak penyuap atau yang disuap. Hal tersebut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Bisa saja dalam pengembangan kasus tersebut, ditemukan kasus suap lain yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Kenapa belum ada tersangka baru? Boyamin menduga, hal tersebut sebagai strategi penyidikan. “Mungkin kurang alat bukti. Jika sudah ada alat bukti yang cukup, KPK tentu tak akan ragu menetapkan tersangka baru,” ucapnya.

Dia berharap, KPK tak hanya melakukan pemeriksaan kepada pihak yang disuap. Tapi juga pihak penyuap, dalam hal ini PT The Master Steel. Kata dia, PT The Master Steel adalah sebuah perusahaan besar yang mempunyai anak perusahaan. Sebab itu, KPK perlu memeriksa juga proses pengurusan pajak setiap anak perusahaannya.
“Apakah sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar atau tersandung masalah,” tandas Bonyamin.

Boyamin juga meminta Dirjen Pajak segera melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada di lembaga tersebut. Menurut dia, tertangkapnya pegawai pajak yang menerima suap merupakan pertanda bahwa lembaga tersebut masih terdapat celah untuk berbuat kejahatan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA