Masuk Ke Hanggar, Penyidik Sita 12 Pesawat Kasus STPI

Negara Rugi Rp 138 Miliar, 3 Tersangka Hanya Dicekal

Senin, 03 Juni 2013, 10:47 WIB
Masuk Ke Hanggar, Penyidik Sita 12 Pesawat Kasus STPI
pesawat latih fixed wing
rmol news logo Kejaksaan Agung menyita 12 pesawat latih fixed wing. Penyitaan dilakukan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat, dan dua alat link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten.

Enam penyidik mendatangi Komplek STPI, Curug, Banten, Kamis (30/5). Keenamnya adalah jaksa Andar Perdana Widiastono sebagai Ketua Tim, Serimita Purba, Rivo C.H Makapura Medellu, Sefran Haryadi, Bintang Latinusa Yusvantare dan Ipat Fatmawati.
Di sekolah penerbang itu, para penyidik masuk ke hanggar STPI. Di situ, mereka menyita 12 pesawat latih sayap tetap atau fixed wing, serta dua unit link simulator milik sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan ini.

Proses penyitaan ini tak seperti penyitaan pada kasus lainnya. Dengan pertimbangan kepentingan pendidikan, penyitaan hanya dilaksanakan sebatas mencatat data pesawat, berikut memberi tanda pada 12 pesawat yang disita.

“Tim jaksa hanya melakukan upaya pemberitahuan penyitaan, serta menandai setiap unit pesawat dan link simulatornya itu sebagai barang sitaan Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Adi Toegarisman pada Jumat (31/5).

Pesawat-pesawat dan simulator tersebut, kemudian statusnya dititipkan di STIP.  Menurutnya, penyitaan dilakukan karena ada bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang-barang tersebut. Bukti permulaan yang cukup itu, juga digunakan jaksa untuk menjerat tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan (PPM) Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) STPI I.G.K Rai Darmaja yang pada pengadaan ini menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang, dan Arwan Aruchyat, PNS yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 sampai sekarang. Ketiga tersangka itu, kini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. “Mereka belum ditahan,”  timpal Adi.

Dia merinci, berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara atas tindak pidana korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator ini, mencapai Rp 138, 801 miliar. Dia menyebutkan, proyek pengadaan pesawat dan simulator itu menggunakan anggaran tahun 2010-2013. Sampai saat ini, pengusutan kasus masih dilakukan. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan tersangka kasus ini bertambah.

Menurutnya, dugaan penyelewengan dilatari kelambatan penyerahan 12 pesawat latih. Dari 18 unit pesawat latih, baru enam unit pesawat yang sudah diserahterimakan pada akhir tahun 2012. Keenam pesawat tersebut sudah dioperasikan untuk pelatihan siswa sekolah penerbangan milik negara itu.

“Enam unit itu bisa beroperasi, tetapi 12 unit sama sekali tidak bisa digunakan.

Demikian juga dua unit link simulator yang tidak bisa dioperasikan,” tuturnya.

Akibat hal itu, kejaksaan menilai negara mengalami kerugian. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2/Fd.1/05/2013, tertanggal 24 Mei 2013.

“Dugaan korupsi terjadi setelah pembayaran pengadaan 100 persen dari uang negara pada 14 Desember 2012,” kata bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini. Tapi begitu dikros-cek, dari 18 pesawat latih yang seharusnya tersedia, hanya terdapat enam unit pesawat yang terealisasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan, pihaknya belum tahu persis persoalan pengadaan di STPI itu. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada Kejagung. “Sikap kami pastinya menyerahkan kepada penyidik dan akan mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Ervan.

Dari internal Kemenhub, tambah dia tentunya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terbukti terlibat. Tapi dia berharap, Kejagung tidak serta-merta menyita 12 pesawat itu. Sebab, masih diperlukan untuk perakitan dan pendidikan.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, belum adanya penahanan dilandasi sikap kooperatif tersangka menyelesaikan persoalan ini.

Apalagi, bersamaan dengan penetapan status tersangka, Kejagung telah mengirim surat permohonan pencegahan tersangka ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinasi dengan Dirjen Imigrasi tersebut, lanjutnya, dilakukan penyidik pidana khusus bersama intel Kejagung. “Selain menentukan langkah-langkah represif, kami juga mengedepankan upaya pencegahan, supaya tersangkanya tidak melarikan diri ke luar negeri,” katanya.

KILAS BALIK
Gunakan Dana APBN, STPI Curug Tambah 17 Pesawat & 2 Simulator

Pada 2007, di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Kementerian Perhubungan juga ada pengadaan pesawat latih fixed wing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi tidak mau memastikan, apakah kasus pengadaan pesawat STPI tahun anggaran 2010-2013 yang telah menghasilkan tiga tersangka, ada kaitannya dengan pengadaan 2007.

Dia menyatakan, pengusutan masih berjalan. Bila pengusutan perkara tuntas, pihaknya akan menginformasikan hasil penyidikan. “Tunggu, prosesnya tengah berjalan,” kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

 Proyek di Kementerian Perhubungan ini bermula dari rencana STPI Curug untuk menambah 17 pesawat latih dan dua simulator pada 2007. Pemerintah menyetujui pengadaan tersebut dengan mengucurkan dana Rp 1,2 triliun lewat mekanisme APBN Perubahan 2007.

Dari dokumen yang ada, diketahui nilai proyek pengadaan 18 pesawat latih itu mencapai 10,3 juta dolar Amerika Serikat. Terdiri dari 15 pesawat fixed wing senilai 7,5 juta dolar Amerika dan dua pesawat rotary wing senilai 3 juta dolar Amerika.

Rencananya, pesawat latih akan dilengkapi 41 unit fixed wing dan satu rotary wing.

Dalam proyek ini PT MN memenangkan proyek. Namun, tidak semua proyek ditangani PT MN. Pada 4 Desember 2007, PT MN menandatangani kontrak kerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk proyek pengadaan pesawat latih dan simulator jenis sayap putar. Total proyek ini mencapai Rp 44.007.000.000. Sementara proyek lain dibagikan kepada PT AN.

Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 07.13/PPK/SPPBJ/XI/STPI-08 tanggal 8 Oktober 2008 misalnya, PT AN tercatat memenangkan proyek pengadaan 18 pesawat latih dan dua unit simulator.

Pada dokumen itu, PT AN diwajibkan membuat jaminan pelaksanaan berupa bank garansi senilai Rp 5.729.950.000. Bank garansi tersebut untuk proyek total Rp 114.599.000.000.

Ada Kolaborasi Untuk Saling Menutupi

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mendorong Kejagung menuntaskan pengusutan kasus pengadaan pesawat latih sayap tetap atau fixed wing, dan link simulator di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan Indonesia (STPI) hingga ke pengadilan.

Menurut kader Partai Hanura ini, penyidik Kejagung punya kewajiban mengusut semua temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Dia menilai, penyidik diberi amanat oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan dan proses hukum seproporsional atau seobyektif mungkin. Terlebih, temuan yang ada terkait dengan perkara korupsi.

Ia juga meminta, inspektorat setiap lembaga pemerintah mampu mengambil langkah konkret dalam menangani dan mengantisipasi setiap bentuk penyelewengan.

Suding mengingatkan, selama ini hampir di semua kementerian dan lembaga pemerintahan, mengalami kelemahan dalam urusan pengawasan. Hal tersebut mengakibatkan kerap terjadi penyimpangan pada proyek-proyek pengadaan yang menggunakan anggaran negara.

Menurutnya, upaya menutup-nutupi pelanggaran di suatu institusi, sering jadi kendala bagi penyidik dalam mengusut suatu perkara. “Tindakan-tindakan seperti itu harus dibongkar,” ujarnya.

Dia mengingatkan, ada beberapa kelemahan dalam pengawasan yang diemban oleh inspektorat. Contoh kecilnya, ada bagian inspektorat yang aktif melakukan pengawasan, namun hasil laporan pengawasannya kerap  tak ditindaklanjuti pimpinan lembaga.

Oleh sebab itu, dia memandang perlunya koordinasi antar lembaga penegak hukum dengan institusi pemerintah lainnya. Hal itu agar kualitas pengawasan dan penindakan menjadi lebih baik.

“Saya berharap kementerian dan lembaga inspektorat betul-betul jalan dan dioptimalkan, jangan sampai ada kolaborasi di internal mereka untuk saling menutupi,”  tandasnya.

Aneh, Pesawatnya Kok Tak Bisa Diterbangkan
Sandi Ebenezer Situngkir, Anggota Majelis PBHI

Anggota Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situngkir menyatakan, pesawat yang tidak atau belum bisa terbang, tidak bisa disebut sebagai pesawat.

Karena itu, proyek pengadaan pesawat latih sayap tetap di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), bisa disebut gagal dan menimbulkan kerugian negara.

Dia menegaskan, dalam kontrak pengadaan 18 pesawat dan dua simulator terdapat batas waktu yang ditentukan. Selain itu juga menggunakan uang negara. “Bila uang negara sudah dibayar lunas, maka pengadaan pesawat harus jelas wujudnya,” katanya.

Di kasus ini, lanjut dia, pesawat yang dimaksud tidak ada wujudnya. Bentuk fisik pesawat yang dalam logikanya dapat diterbangkan untuk kepentingan pendidikan, sama sekali belum bisa dioperasikan. Maka dapat disimpulkan, ada unsur dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan pesawat ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengawasan Pejabat Publik Republik Indonesia (LP3RI) itu pun mendesak Kejaksaan Agung agar tidak tanggung-tanggung mengusut kasus ini.
“Tindakan Kejagung melakukan pengusutan dan penyitaan sudah tepat. Sebab, memang yang dipesan adalah pesawat yang layak terbang dan beroperasi, bukan berupa komponen-komponen yang masih dirakit,” ujarnya.

Makin kuatnya dugaan korupsi dalam pengadaan ini, juga terlihat dari sudah adanya proses serah terima barang, padahal pesawat belum bisa diterbangkan. “Itu tidak bisa ditoleransi, harus diusut. Negara diduga kehilangan uang akibat proses pengadaan yang seperti itu,”  tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA