Saat ini, pemerintah telah memperpanjang moratorium hutan untuk dua tahun ke depan. Almasdi yakin hal ini dikarenakan pemerintah ingin kelestarian hutan dan lingkungan tetap terjaga. Tetapi di sisi lain, muncul keberatan dari kalangan pengusaha terutama yang bergerak di bidang kelapa sawit.
Karena itu, dia menyarankan dibuat kebijakan yang win-win solution bagi industri. Perkembangan sektor pertanian di subsector perkebunan yang pada 2012 luasnya mencapai 21.409.545 hektar dari, tiga komoditi yang diunggulkan adalah kelapa sawit, karet, dan kelapa.
“Komoditi kelapa sawit merupakan yang terluas yakni mencapai 9.074.621 hektar atau seluas 42,39 persen dari luas perkebunan utama. Industri sawit tersebut menghasilkan produksi sebanyak 23.521.071 ton pada tahun 2012 dengan wilayah pengembangan di Sumatera dan Kalimantan. Karenanya, perlu kebijakan
win-win solution dari pemerintah dalam moratorium ini,†ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (1/6).
Salah satu perusahaan swasta anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ikut andil pada aktivitas perkebunan kelapa sawit adalah Asian Agri yang juga merupakan salah satu perusahaan pelopor program PIR Trans di Indonesia. Sampai tahun 2012, Asian Agri telah mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 160.000 hektar di Jambi, Riau dan Sumatera Utara.
Kata Almasdi, dua jenis kegiatan yang melibatkan masyarakat, Asian Agri telah ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi pedesaan. Dari hasil hitunganya, di Riau, dengan menggunakan dolar, pendapatan petani kelapa sawitnya sebesar 622 dolar AS per bulan atau sebesar 7.459 dolar AS per tahun.
Seperti diketahui, Rabu lalu, pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu dua tahun ke depan. Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei 2013.
[ian]
BERITA TERKAIT: