Tapi sungguh ironis dan tragis, sampai sekarang para pedagang belum mendapatkan kemerdekaan. Pemerintah masih melihatnya “dengan sebelah mataâ€. Pemerintah masih belum menganggap pedagang penting walaupun jumlah pedagang di 13,500 pasar mencapai 12,5 juta orang dan menghidupi 62,5 juta orang, dengan asumsi setiap pedagang menghidupi 5 orang termasuk dirinya.
"Walaupun jika ditambah dengan mata rantai ekonomi dari hulu ke hilir yang tercipta karena pedagang pasar, bisa mencapai diatas 100 juta orang, pedagang pasar masih diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil," ungkap Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri (Rabu, 29/5).
Bahkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tempat usahanya yang tidak lebih dari 10 m2 saja harus melalui bukit yang terjal. Ini sangat kontras jika dikomparasikan dengan hak yang diperoleh para konglomerat pengelola HPH.
Data menunjukkan bahwa hanya untuk puluhan konglomerat, pemerintah memberikan kepastian hukum berupa hak pemakaian seluas 35,8 juta ha. Sedangkan 12,5 juta pedagang pasar hanya memanfaatkan lahan seluas 18.750 ha, dengan asumsi luasan tempat usaha 10m2 ditambah 50% fasilitas umum pasar, sampai detik ini belum mendapatkan kepastian hukum (hak) yang jelas.
"Betapa miris melihat jomplangnya komparasi itu. Lalu dimana letak politik ekonomi kerakyatan yang didengungankan dengan nyaring selama ini? kata Abdullah Mansuri mempertanyakan.
[zul]
BERITA TERKAIT: