Yusran Aspar adalah Bupati terpilih Kabupaten Panajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, pencalonan Yusran dinilai cacat, dan pihak KPUD pun sengaja meloloskan Yusran yang jelas-jelas DINILAI bersalah melakukan korupsi.
Menurut Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh), Fajar Ardy Hidayatullah, dalam surat hasil keputusan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) bernomer 1078.K/Pid.Sus/2008 dinilai ada keganjilan. Dalam poin 1 disebutkan, bahwa Yusran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Namun dalam poin nomer 2, berbunyi membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dan poin tiga disebutkan Yusran terbukti secara sah dan melakukan tindakan pidana korupsi," kata Fajar.
Lebih aneh lagi, ungkap Fajar, jika tidak terbukti kenapa ada poin 4 yang menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.
"Jelaslah, bahwa dengan keputusan MA tersebut ada pertentangan antara point 1dan 2 dengan bunyi point 3 telah mengakibatkan peluang Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Drs. Yusran Asfar dikabulkan/dinyatakan tidak bersalah," bebernya, sambil mengatakan bahwa selain diduga tersangkut masalah korupsi, Yusran dalam pelaksaan Pilkada kemarin dia melakukan berbagai kecurangan mulai dari politik uang, manupulasi suara pemilih hingga membuat surat suara palsu, dan bukti-bukti tersebut sudah dihadirkan dalam sidang MK.
Untuk menyuarakan tuntutan ini, pada Senin kemarin (27/5), Ampuh pun menggelar aksi di di depan Gedung MA. Dalam aksi yang diikuti 500 massa ini mereka juga meminta Ketua Komisi Yudisial untuk mengusut dan memberikan sanksi kepada para hakim yang terlibat merekayasa putusan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: