"Menurut kami Pak Nuh tidak terlu mengklarifikasi bahkan mengkonfrontasikannya. Karena proses pemeriksaan sudah selesai ketika Itjen melaporkan ke mentri," kata Koordinator MPP-ICW, Febri Hendri (Senin, 20/5).
Sebelumnya, Mendikbud mengatakan laporan investigasi indikasi korupsi beserta rekomendasinya sebagaimana temuan Irjen, merupakan urusan internal kemdikbud. Bahkan dia belum menyerahkan laporan itu ke KPK seperti permintaan Irjen karena masih melakukan klarifikasi ke Wamendikbud bidang kebudayaan.
Hal ini menurut Febri bukan kewenangan menteri karena temuan Irjen sudah lengkap. "Itu gunanya institusi irjen. Kalau menteri masih ragu atau tidak wamennya korupsi, ya sebaiknya serahkan ke KPK. Biarkan aja proses hukum yang menentukan apakah wamen salah atau tidak," tegas Febri seperti dilansir
JPNN.
Sikap Mendikbud yang tidak mengeksekusi rekomendasi Irjen apakah hal itu bisa dianggap menutup-tutupi dugaan tindak pidana korupsi? "Iya, bisa dianggap begitu (menutup-nupi). Itu juga merupakan tindak pidana. Sekarang kami wait and see untuk melaporkan mendikbud jika tidak melaporkan hal ini ke proses hukum," tandasnya.
[zul]