Ruko digeledah oleh tim dari Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Cimahi dan Bandung.
Pengelola Ruko Sindangsari Baru, Roni (48), menuturkan, Ruko yang digeledah tersebut awalnya dipakai untuk berjualan martabak.
"Ini asalnya toko martabak. Usahanya sudah dimulai tiga bulan lalu, kemudian 'over kredit' (pengalihan) dan masuklah Angga pada hari Selasa lalu," katanya.
Melalui Angga, lanjut Roni, Ruko tersebut dipakai sebagai tempat perbaikan instalasi pendingin udara dan peralatan listrik.
"Jadi setelah dilihkan ke Angga, langsung di pasang spanduk 'Pakar Servis Terima Instalasi AC dan Listrik'. Dan sejak hari itu saya nggak pernah lihat dia lagi," katanya.
Ia mengaku ikut serta dalam penggeledahan tersebut bersama Tim Inafis Polda Jabar, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Cimahi serta Ketua RW setempat.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah pisau komando, baju loreng satu stel dan charger handphone.
"Tadi dalam ditemukan tiga pisau komando, baju loreng satu stel dan charger HP," ungkapnya.
[ant/ald]
BERITA TERKAIT: