24 nama bacaleg ganda atau terindikasi pencalonan ganda.
Pengumuman ini merupakan lanjutan dari proses tahapan Pemilu 2014, sebelum KPU menetapkan nama calon anggota legislatif (caleg).
Acara dimulai sekitar pukul 10 pagi di ruang Singosari, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, kemarin. Dalam pengumuman tersebut, hanya tiga komisioner KPU yang hadir, yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas. Kata Husni, empat komisioner lainnya absen karena sedang di daerah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan komisioner KPUD.
Acara ini dihadiri perwakilan 12 parpol yang mengenakan seragam partainya masing-masing. Antara lain Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Wasekjen Partai Demokrat Andi Nurpati dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Hadir juga anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak dan beberapa anggota LSM pemantau pemilu.
Dalam pemaparannya, Ketua KPU Husni Kamil menyampaikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi terhadap 6.577 bacaleg DPR. Dari daftar tersebut, KPU menemukan 24 bacaleg ganda atau terindikasi ganda dalam daftar nama bacaleg DPR. Dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, ada 24 nama sama di daerah pemilihan (dapil) lain dan di partai lain.
“Saat ini ada 24 nama yang terindikasi ganda, baik ganda dalam daftar dapil maupun dalam daftar partai dari beberapa partai politik,†kata Husni.
Husni meminta parpol memperhatikan dan harus segera melakukan koreksi atas nama bacaleg ganda itu. KPU memberikan waktu kepada parpol untuk memperbaikinya sampai 22 Mei mendatang. Jika masih ada nama ganda, KPU tak segan mencoretnya.
Berdasarkan data dari KPU, dari 24 nama bacaleg ganda, 3 nama merupakan ganda partai, 5 nama ganda dapil, 7 nama terindikasi ganda dapil, dan 9 nama terindikasi ganda. Yang disebut ganda partai adalah nama bacaleg yang terdaftar di dua partai sekaligus dengan dapil yang sama. Ganda dapil adalah nama bacaleg yang terdaftar di partai sama, namun terdaftar di dua dapil berbeda.
Indikasi ganda dapil adalah nama bacaleg yang berada di dapil berbeda. Indikasi ganda adalah nama bacaleg terdaftar di dua partai juga di dapil berbeda.
Bacaleg ganda terbanyak berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni 9 nama, kemudian Partai Gerindra 6 nama, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Hanura 3 nama, Partai Nasdem 2 nama dan dari PDIP 1 nama.
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan, partainya akan mencoret nama bacaleg ganda. Soalnya, bacaleg ganda itu bersikap tidak jujur atau membohongi partai.
Sejauh ini, katanya, stok bacaleg di partai berlambang kepala banteng itu masih melimpah. “Langsung kami drop. Pada saat dia mendaftar harus tahu, harus satu parpol saja,†katanya seusai pengumuman.
Hal senada disampaikan Ketua Bappilu PKB Sayaifullah Mas’shum. Dia mengakui ada nama bacaleg ganda dari partainya yang tertera di dapil berbeda dan partai berbeda. Namun, kata dia, PKB sudah melakukan perbaikan menyeluruh sehingga tak ada lagi nama caleg ganda.
“Hari ini sudah kami bersihkan dan tak ada lagi data caleg ganda, apalagi syaratnya kurang lengkap. Kemarin situasinya crowded,†alasan dia.
Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi juga menyatakan akan mencoret nama bacaleg yang terdaftar ganda di partainya dan di partai lain.
“Kami tidak main-main. Kalau ada, dicoret saja. Yang cadangan masuk,†ujarnya.
KILAS BALIK
Tiga Poin Verifikasi Bakal CalegKetua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta partai politik melengkapi semua berkas persyaratan daftar calon legislatif.
Husni mengemukakan, setidaknya ada tiga poin kekurangan parpol. Pertama, bakal caleg ganda. Kedua, kelengkapan administrasi bacaleg. Ketiga, syarat yang diajukan atau yang diisi parpol, yaitu formulir B dan BA. “Itu ada kekurangan-kekurangan sehingga tidak memenuhi syarat. Tiga poin penting itu yang akan ditekankan,†ujarnya.
Dari 6.576 berkas nama bacaleg yang diterima KPU, kebanyakan belum menyertakan foto. Selain itu, tujuh parpol belum menyerahkan berkas kelengkapan bacaleg. Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9-22 Mei.
Hasil verifikasi KPU tak hanya menemukan 24 bacaleg ganda, tapi juga tidak memenuhi syarat administrasi. “Bacaleg ganda itu kan hanya satu syarat yang tidak terpenuhi, sementara syarat yang lain ada belasan. Kurang foto atau tidak menyertakan materai pun dinyatakan tidak lengkap,†ucap Husni, kemarin.
Selain bacaleg ganda, tiga dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 juga tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Ketiga parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari seluruh nama bacaleg yang diserahkan tiga parpol tersebut ke KPU, tak ada satu pun yang memenuhi persyaratan.
Partai Semestinya Tidak Main-mainTiti Anggraini, Direktur Eksekutif PerludemDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta partai politik bertindak tegas kepada bakal caleg yang mendaftar di dua partai berbeda.
Kata dia, besar kemungkinan bacaleg demikian sangat pragmatis yang hanya memburu kekuasaan dan meraihnya dengan cara apapun.
“Kalau namanya sudah ada di dua partai berbeda, bisa jadi komitmen dan integritas caleg tadi dipertayakan,†kata Titi.
Menurut Titi, dengan mencoret nama bacaleg ganda tersebut, partai politik ikut memberikan kontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik. “Partai semestinya tidak main-main dan tidak memberikan ruang caleg ganda yang tercantum di dua partai. Jika diloloskan, saya khawatir caleg seperti itu malah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi,†ujarnya.
Karenanya, dia melanjutkan, partai jangan melindungi calon ganda beda partai mengingat cita partai dipertaruhkan. Kalau partai melindungi, sama saja partai memunculkan caleg bertipikal pencari kekuasaan atau pencari pekerjaan. “Jika tetap diloloskan, citra partai tersebut tentu akan rusak di mata publik,†ucapnya.
Kendati begitu, katanya, bisa saja terjadi kesalahan teknis di tangan partai politik.
Misalnya, satu nama bacaleg tercantum di dua daerah pemilihan dari satu partai politik. Kemungkinan ini terjadi karena parpol terburu-buru. “Faktor lainnya, ada satu caleg di dua partai. Untuk caleg demikian, maka partai harus menindak tegas karena menyangkut loyalitas dan ideologi partai,†ujar Titi.
Menurut dia, apa yang dilakukan KPU dengan mengumumkan caleg ganda merupakan langkah baik, dan seharusnya partai politik mendukungnya.
Seperti Mencari Pekerjaan SajaMurad U Natsir, Anggota Komisi II DPRAnggota Komisi II DPR Murad U Natsir menilai, adanya bakal caleg ganda dalam daftar caleg sementara di dua partai politik atau daerah pemilihan berbeda, bisa disebabkan beberapa alasan.
Pertama, kata Murad, bahwa kaderisasi di parpol gagal. Dapat dipastikan bahwa yang mendaftar atau terdaftar di dua parpol adalah bukan kader partai.
Kata dia, bacaleg tersebut biasanya berasal dari masyarakat umum yang mendaftarkan diri menjadi caleg. Bukan kader yang memang sudah mengakar di partai.
“Kalau semua caleg adalah kader parpol, maka bisa dipastikan fenomena ini tidak akan terjadi,†ucap Murad, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa menjadi anggota DPR hanya bagian dari mencari lapangan kerja. Sehingga banyak “pencari kerja†yang asal usulnya tidak jelas mendaftar menjadi caleg. “Seperti pencari kerja, mereka biasanya mengajukan surat lamaran tidak hanya ke satu perusahaan. Beginilah jadinya,†tandasnya.
Alasan lain, lanjut Murad, parpol kurang teliti dalam memverifikasi data caleg. Sehingga, ada nama bacaleg yang terdaftar di dua dapil berbeda.
“Bisa saja karena kurang teliti karena yang mendaftar tidak sedikit. Kalau human error ya wajar saja,†ujarnya.
Murad berharap parpol bisa segera memperbaiki kekurangan yang ada sebelum masa waktu yang diberikan KPU berakhir pada 22 Mei nanti. “Saya kira cukup waktu yang diberikan KPU untuk memperbaiki DCS-nya,†ujar dia.
Ke depan, Murad menyarankan agar kaderisasi parpol harus bisa dijalankan semaksimal mungkin.
Jika tidak, maka keberadaan parpol akan rusak karena tidak lagi dipercaya publik. Kata dia, jika setelah 22 Mei nanti masih ada nama caleg ganda, KPU jangan segan untuk mencoretnya. “Untuk regulasi, saya kira cukup dengan peraturan KPU. KPU yang penting tegas agar caleg ganda harus dicoret,†tandas Murad. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: