Komnas HAM Desak Polisi Penembak Warga Padang Lawas, Sumut, Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 25 April 2013, 07:59 WIB
rmol news logo Komnas HAM telah melakukan investigasi lapangan terkait peristiwa penembakan 12 warga Desa Aek Buaton, Barumun Tengah, Sumatera Utara oleh anggota Polsek Barumun Tengah pada 23 Maret lalu. Dua di antara korban tersebut adalah perempuan.

Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk melakukan penangguhan penahanan bagi korban penembakan yang dijadikan tahanan oleh Kepolisian demi kemanusian, sesuai permohonan keluarga dan pemerintah kabupaten.

Warga yang terluka dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut harus mendapat kepastian dan jaminan perlindungan hukum serta rasa aman dari Kepolisian dan Pemkab.

"Oknum Kepolisian yang diduga melakukan kesalahan penembakan mesti dimintai pertanggungjawaban, mereka harus menjalani proses hukum," ujar komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 25/4).

Komnas HAM juga mendorong Pemkab Padang Lawas melakukan mediasi untuk pendinginan suasana sekaligus mempertemukan para pihak agar dihasilkan penyelesaian yang menyeluruh terutama soal tanah adat.

Terkiat kasus tersebut, DPRD Padang Lawas berencana membentuk Pansus Aek Buaton dalam rangka pengusutan dan penyelesaian politik menyeluruh di Aek Buaton dan sekitarnya umumnya. Komnas HAM mendukung hal tersebut.

"Sebab, Sumut adalah daerah potensial pelanggaran HAM terbesar di Indonesia di luar Jawa khususnya konflik agraria," tandasnya.

Penembakan ini terjadi setelah warga dan Kepolisian terlibat bentrokan. Sebelumnya, 200 warga mendatangi Polsek Barumun Tengah yang meminta polisi membebaskan tiga pemuda Desa Aek Buaton; Banua Nasution (50), Tongku Nasution (24), dan Julmanan (30).  Tiga pemuda itu, ditangkap aparat saat berjaga di lahan sengketa.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA