Jaksa Agung Basrief Arief mengakui, jajarannya belum menyelesaikan perkara atas nama tersangka Sarah Lalo. Pegawai Ditjen Pajak itu dituduh bersama-sama dengan terpidana Dhana Widyatmika memanipulasi pajak PT Mutiara Virgo.
Selain belum melengkapi berkas perkara Sarah, dia juga membenarkan bahwa tersangka ini belum ditahan. Menurutnya, masih ada proses yang perlu didalami penyidik untuk menyelesaikan berkas dan menahan tersangka.
Dia menyebut, keterlibatan Sarah dalam perkara Dhana Widyatmika terkait Pasal 55 KUHP. Yaitu, turut serta dalam tindak kejahatan. Dia menyatakan, bila diperlukan serta ada temuan baru, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk membuka penyelidikan baru.
Terlebih, pada kasus ini diduga masih banyak pihak yang menerima alias kecipratan aliran dana. “Belum tuntas. Sebab, diduga banyak pihak yang menerima aliran dana,†katanya Jumat (12/4) lalu di Gedung Kejagung.
Artinya, penetapan tersangka pada enam orang sebelumnya, bisa jadi bertambah. “Kalaupun ada yang lain, kita lihat putusannya seperti apa, nanti kita tindak lanjuti,†tuturnya.
Diketahui, enam tersangka yang dimaksud adalah Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono, Firman, Salman Maghfiroh, Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki, dan Sarah Lalo.
Semua tersangka sudah disidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kecuali Sarah Lalo. Oleh sebab itu, dia meminta penyidik jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menyelesaikan perkara yang menggantung ini. Jaksa Agung membenarkan adanya sinyalemen berupa aliran dana ke beberapa pihak.
Untuk kepentingan menetapkan status hukum pada mereka, lanjut Basrief, Kejagung memerlukan bukti-bukti tambahan. Menambahkan keterangan Basrief, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan, pengusutan perkara ini masih berjalan.
Menurut dia, berkas perkara atas nama tersangka Sarah Lalo masih dilengkapi. Selebihnya, belum adanya penahanan terhadap tersangka yang satu ini akan dievaluasi. Dia menambahkan, penyidik punya kewenangan untuk menentukan penahanan.
Kalaupun tidak ditahan, sebutnya, tersangka sudah dicegah ke luar negeri. Dengan begitu, penyidik sudah mengantisipasi kemungkinan tersangka kabur ke luar negeri. “Penetapan status tersangka secara otomatis diikuti dengan upaya cegah,†katanya. Hal ini dilakukan guna memudahkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menggarisbawahi, penahanan tersangka bukan hal krusial. Sepanjang tersangka memiliki itikad baik menyelesaikan perkara alias kooperatif menjalani pemeriksaan, penyidik mempunyai pertimbangan khusus untuk tak menahan tersangka. “Ada aturan mengenai penahanan tersangka. Itu domain penyidik.â€
Selanjutnya, mengenai berkas perkara Sarah Lalo yang belum tuntas, dia mengatakan, penyidik berupaya optimal menuntaskan hal ini. Dia menggarisbawahi, kejaksaan tak akan menggantung pengusutan perkara.
REKA ULANG
Dikenakan 2 Pasal UU Tipikor, Jadi Tersangka 1 Oktober 2012
Pegawai negeri sipil Ditjen Pajak Sarah Lalo diduga merekayasa pajak PT Mutiara Virgo. “Sarah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 1 Oktober 2012,†kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto pada Rabu (3/10/2012).
Sarah dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arnold Angkouw menyatakan masih memeriksa Sarah. Pemeriksaan akan diintensifkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan pengumpulan barang bukti. “Kita berharap dapat terungkap semuanya,†tuturnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarah sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana
Widyatmika dan Herly Isdiharsono. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menyangka Sarah terlibat merekayasa pajak PT Mutiara Virgo (MV).
Sarah masuk dalam rentetan tersangka korupsi pajak, antara lain Dhana Widyatmika. Dalam berkas dakwaan Dhana, Direktur PT Mutiara Virgo (MV) Johnny Basuki disebut memberikan uang Rp 20,882 miliar kepada Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya untuk mengurus pengurangan pajak PT MV.
Menindaklanjuti penetapan tersangka pada Sarah Lalo, Ditjen Pajak memutasi yang bersangkutan. “Agar tidak mengganggu Kantor Pelayanan Pajak tempat dia bertugas,†kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Kamis, 4 Oktober 2012.
Dugaan keterlibatan Sarah dalam perkara Dhana Widyatmika, terjadi tatkala Sarah bertugas di KPP Pratama Tangerang Timur. “Bukan di KPP Kebon Jeruk,†ujarnya.
Kismantoro menambahkan, institusinya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak juga akan bersikap kooperatif membantu penegak hukum mengungkap kasus ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sarah juga diperiksa secara internal oleh Ditjen Pajak. Bila terbukti melanggar kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, ia bisa dikenai sanksi disiplin. “Jenis hukuman disiplin PNS dapat berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat,†tegasnya.
Kejaksaan Agung sudah beberapa kali memeriksa Sarah sebagai saksi untuk tersangka Dhana dan Herly Isdiharsono. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyangka Sarah terlibat dalam rekayasa pajak PT Mutiara Virgo.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya tidak akan ikut campur, dan menyerahkan proses hukum terhadap sejumlah pegawai Ditjen Pajak itu kepada Kejaksaan Agung.
“Biarkan proses hukum berjalan. Saya tidak mau ikut campur,†tegasnya.
Dalam kasus Dhana, selain menetapkan Sarah Lalo sebagai tersangka, Kejagung menetapkan lima tersangka yang diduga ikut serta dalam kejahatan ini. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo, Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah bekas kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Pengusutan Jangan Berhenti Sampai Sarah Lalo
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya menilai, pola korupsi perpajakan kerap dilakukan secara bersama-sama. Maksudnya, selain melibatkan pengusaha juga pegawai Ditjen Pajak dari level rendah sampai level tinggi.
“Oleh sebab itu, pengusutannya jangan berhenti sampai di level ini saja. Usut secara tuntas. Kejaksaan jelas diuji kemampuannya untuk mengungkap kasus ini secara utuh,†katanya.
Dia menggarisbawahi, kecenderungan atau pola korupsi di level pegawai pajak hendaknya dicermati secara utuh. Jangan sampai kewajiban pajak perusahaan atau perorangan senantiasa menjadi ajang untuk korupsi. “Kita tidak ingin pajak ini sengaja didesain untuk dikorupsi,†tuturnya.
Disampaikan, pelaku kejahatan pajak tentu adalah pemain yang handal. Mereka, sebutnya, sangat mengerti seluk-beluk pajak yang bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Mereka pemain profesional yang sangat berhati-hati dalam melakukan manuver. Sebisa mungkin, aksinya itu tak meninggalkan jejak.â€
Jika melihat dari pola ini, lanjutnya, bukan tak mungkin pelaku kejahatan pajak melibatkan kelompok. Dengan kata lain, dia sanksi, jika pemain dalam perkara ini pelaku tunggal.
Oleh sebab itu, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar konspirasi dalam kasus Sarah Lalo ini secara transparan. Jangan sampai, pintanya, penanganan kasus ini dilakukan sepotong-sepotong atau terkesan dicicil.
.
Kenapa Kasus Ini Tidak Segera Diselesaikan
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menegaskan, perkara pokok manipulasi pajak yang disangka melibatkan Sarah Lalo merupakan kejahatan terstruktur. Namun ironisnya, kenapa kejaksaan justru menggantung perkara alias tak segera menyelesaikan kasus ini.
“Ini tentu mengundang kecurigaan kita. Ada apa dengan Kejagung. Kenapa pengusutannya berhenti sampai di Sarah Lalo,†ujarnya.
Dia mendesak agar Kejagung bersikap lebih profesional. Sebab, tersangka-tersangka lainnya sudah divonis di pengadilan.
Ia juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak lebih intensif mengawasi kinerja pegawai pajak. Jajaran Inspektorat Pajak, idealnya, tidak bersikap pasif. Apalagi belakangan kasus penyimpangan pajak juga ditangani KPK.
Menurut dia, persoalan penyimpangan pajak selalu seksi. Artinya, hal ini langsung berkaitan dengan masyarakat. “Selama ini masyarakat diimbau taat membayar pajak. Namun jika diselewengkan, masyarakat pun akan malas membayar pajak,†tandasnya.
Padahal, penerimaan pajak ini adalah sektor devisa yang terbesar bagi negara. Dari sinilah, negara merancang dan melaksanakan program pembangunan secara berkesinambungan.
Oleh karenanya, dia mendesak agar pengusutan kasus penyimpangan pajak ditindaklanjuti secara super serius. Hal ini ditujukan agar tidak ada lagi kebocoran yang merugikan negara, dan masyarakat secara luas.
“Tangkap semua pelaku dan proses sesuai ketentuan yang ada. Jangan lagi ada pilih bulu dalam menentukan langkah hukum,†tegasnya.
Kalaupun selama ini Kejagung menemui kesulitan memproses Sarah Lalo, idealnya ini dikomunikasikan dengan penegak hukum lain
.
Karena koordinasi antar lembaga penegak hukum, diyakini mampu memberi efek signifikan dalam mengusut perkara seberat apapun. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: