Peradilan Militer Kasus Cebongan Tak Akan Penuhi Rasa Keadilan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 05 April 2013, 23:02 WIB
rmol news logo . Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai pilihan TNI membawa 11 anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Seleman, DIY, ke peradilan militer tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.

"Bisa jadi praktik peradilan militer tersebut unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," kata Hendardi dalam pesan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/4).

Untuk itu dia mengusulkan, Presiden SBY harus menerbitkan Perppu tentang peradilan militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum. Hal ini bisa dilakukan karena para pelaku yang adalah anggota Kopassus Group Dua Kandang Menjangan, Kartosuro telah melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan.

"Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa memenuhi memenuhi rasa keadilan," demikian Hendardi.

Sebelumnya, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjend Agus Sutomo mengatakan, oknum anggota yang terlibat akan diadili secara militer dengan tegas.

"Pengadilan di militer itu tegas. Semua nanti akan terbuka, silakan nonton, untuk umum, jelas semua dan akan cepat itu," kata Agus kepada wartawan di Lapangan Tembak Rama Shinta Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (5/4).

Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono mengungkapkan, 11 anggota Kopassus dari Grup II Kopassus Kartosuro, menyerang Lapas Cebongan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB. Mereka terdiri dari satu eksekutor berinisial U, delapan pendukung, dan dua pelaku lainnya.

Para penyerang menggunakan enam pucuk senjata. Terdiri dari tiga pucuk AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, dua pucuk AK-47 replika, dan sepucuk pistol shower replika. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA