Hukum Tetap Harus Ditegakkan pada Pelaku Eksekusi Lapas Cebongan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 April 2013, 06:10 WIB
Hukum Tetap Harus Ditegakkan pada Pelaku Eksekusi Lapas Cebongan<i>!</i>
ilustrasi/ist
rmol news logo . Pelaku penyerangan di Lapas Cebongan sudah terungkap. Pelakunya adalah 11 oknum anggota TNI AD, dalam hal ini Grup II Kopassus Kertosuro, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono.

"Atas terungkapnya ini, kita semua patut prihatin. Ternyata  pelaku penyerangan adalah oknum dari TNI AD," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, beberapa saat lalu (Jumat, 5/4)

Tentu saja, kata Fadli, peristiwa ini menambah catatan hitam sejarah kekerasan yang terjadi di tanah air.  Di tengah kepercayaan publik pada instansi negara yang tengah menurun, fakta ini bisa membuat skeptisisme publik terhadap negara semakin bertambah.

Untuk menghindari skeptisisme itu, katanya, hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku sehingga cara main hakim seperti ini tak terulang lagi di masa depan. Sementara para pelaku yang terlibat harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah diperbuat.

Hal lain yang perlu dicatat, lanjut Fadli, fakta ini juga menunjukan bahwa hukum di Indonesia masih lemah, dan ternyata para aparat sendirilah yang masih sering mempermainkan hukum. Hal ini jika tidak diatasi, akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap hukum, dan akan mendorong orang melakukan main hakim sendiri.

"Ke depan perlu dicari akar masalahnya, mengapa kekerasan menjadi jalan pintas? Terutama ketika kasus ini melibatkan oknum antar instansi negara," tegas Fadli.

Dan apapun latar belakangnya, masih kata Fadli, eksekusi seperti di Lapas Cebongan tak dapat dibenarkan, dan perlu menjadi pelajaran bersama agar peristiwa serupa tak terulang kembali. TNI dan Polri perlu banyak melakukan sinergi mengatasi praktik kekerasan yang dilakukan oleh oknum di instansi masing-masing. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA