"Tidak ada upaya untuk mempersulit. Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta (Selasa, 2/4).
Menurut Pramono, peliputan di DPR akan berjalan seperti biasa. Hanya saja sekarang ada UU peliputan terkait administrasi.
"Karena udah sampai ke telingan pimpinan, di DPR ada orang yang mengaku dirinya wartawan, padahal orang itu tidak memiliki media," ungkap Pramono, yang mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan.
Secara teknis, Pramono berjanji aturan ini tidak membebenai wartawan yang meliput di DPR.
"Saya bisa berikan garansi lah," demikian Pramono.
[ysa]
BERITA TERKAIT: