Wakil Ketua DPR Tegaskan UU Peliputan untuk Menertibkan Wartawan yang Tak Punya Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 02 April 2013, 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR Tegaskan UU Peliputan untuk Menertibkan Wartawan yang Tak Punya Media
pramono anung/ist
rmol news logo . Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung memastikan tidak akan membatasi peliputan awak media di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Tidak ada upaya untuk mempersulit. Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta (Selasa, 2/4).

Menurut Pramono, peliputan di DPR akan berjalan seperti biasa. Hanya saja sekarang ada UU peliputan terkait administrasi.

"Karena udah sampai ke telingan pimpinan, di DPR ada orang yang mengaku dirinya wartawan, padahal orang itu tidak memiliki media," ungkap Pramono, yang mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan.

Secara teknis, Pramono berjanji aturan ini tidak membebenai wartawan yang meliput di DPR.

"Saya bisa berikan garansi lah," demikian Pramono. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA