"Kami tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah," ujar anggota Pansus RUU Ormas dari PKS, Indra, kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin.
Dia beralasan, penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan.
"Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena itu, FPKS tetap menolak klasul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tegas anggota Komisi III DPR ini.
Sebaliknya, FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. "Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat," tegasnya.
Dia menjelaskan, kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertedensi/berpotensi represif.
"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah. Namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah dan dalam rangka menghindari kesewenang-kesewenangan rezim," demikian politisi muda ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: