RUU ORMAS

Hindari Kesewenang-wenangan Rezim atas Ormas, PKS Tolak Sanksi Sepihak dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 29 Maret 2013, 06:28 WIB
Hindari Kesewenang-wenangan Rezim atas Ormas, PKS Tolak Sanksi Sepihak dari Pemerintah
indra/ist
rmol news logo Selain soal asas tunggal, klausul sanksi penghentian sementara terhadap organisasi kemasyarakatan masih diperdebatkan di internal Pansus RUU Ormas pengganti UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami tetap menolak penghentian sementara menjadi kewenangan subjektif pemerintah," ujar anggota Pansus RUU Ormas dari PKS, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Dia beralasan, penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas adalah berkegiatan.

"Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena itu, FPKS tetap menolak klasul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Sebaliknya, FPKS tetap menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan. "Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang kuat," tegasnya.

Dia menjelaskan, kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan kegiatan ormas bertedensi/berpotensi represif.

"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah. Namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah dan dalam rangka menghindari kesewenang-kesewenangan rezim," demikian politisi muda ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA