PKS Konsisten Menjadikan Pancasila Sebagai Asas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 28 Maret 2013, 10:35 WIB
PKS Konsisten Menjadikan Pancasila Sebagai Asas Negara
rmol news logo Fraksi PKS konsisten untuk menegakkan amanat Konstitusi, dalam hal ini Pasal 28 UUD 1945, terkait dengan norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Demikian disampaikan anggota Pansus RUU Ormas DPR dari PKS, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 28/3).

Karena itu, Indra menegaskan, asas tunggal tidak sesuai dengan Konstitusi dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. Makanya, Negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya.

"Yang penting asas tersebut tidak bertentangan denga Pancasila dan UUD '45," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang mencabut asas tunggal dan juga sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundangan yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan asas negara, serta sejalan dengan UU Parpol yang meniadakan asas tunggal.

Di UU Parpol disebutkan, "Asas Parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45."

"Oleh karena itu FPKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai asas negara. Sedangkan ormas mengunakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45," tegas politisi vokal ini.

"Jadi redaksi dalam RUU Ormas usulan FPKS: 'Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramai menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi perdebatan alot di internal Pansus RUU Ormas adalah soal azas ormas.

"Kita sudah menetapkan azas ormas berdasarkan Pancasila dan UU 1945 dan bisa mencantumkan lainnya yang tidak bertentangan dangan Pancasila dan UU 45. Namun ada satu fraksi yaitu PKS tidak sepakat. Mereka beralasan ada pemaksaan asas tunggal," ungkap Malik. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA