Partai Muhaimin Iskandar Setuju Pasal Santet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 Maret 2013, 16:22 WIB
Partai Muhaimin Iskandar Setuju Pasal Santet
ILUSTRASI
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju pasal "santen" dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam revisi KUHP tersebut. Perlu pasal itu walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya dirubah menjadi harus ada pasal perlindungan," ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).

Jelas dia, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka bila tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya otomatis tuduhan tersebut gugur. Sebaliknya, jika di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis sebagai bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya.

"Dalam hal ini, dua hal harus ada yaitu, pertama bukti perbuatan harus nyata, dan kedua adanya pengakuan dari pelaku santet. Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," ungkap anggota Komisi VI DPR RI ini.

Lukman Edy yang juga pernah menjabat Menteri PDT ini emanambahkann, dengan adanya pasal perlindungan tersebut, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet.

"Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," jelas dia.

Untuk memvonis seseorang sebagai pelaku santet, perlu pembuktian dari korban santet tersebut, dan pengakuan dari tukang santet sendiri.

"Pada zaman Nabi Muhammad SAW, beliau pernah mengadili tukang sihir dan ketika ada bantahan dari tukang sihir dibawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," tandas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA