WAWANCARA

Bambang Soesatyo: Pemerintah Belum Maksimal Rampas Aset Bank Century

Selasa, 26 Maret 2013, 09:29 WIB
Bambang Soesatyo: Pemerintah Belum Maksimal  Rampas Aset Bank Century
Bambang Soesatyo
Pengembalian aset Bank Century di dalam dan luar negeri belum membuahkan hasil. Padahal, dana untuk memburu aset tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

“Berdasarkan catatan, aset Century yang disimpan di Swiss sekitar Rp 1,5 triliun, di Hong Kong Rp 86 miliar plus surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Di dalam negeri, uang Century yang dicuci mencapai triliunan rupiah,’’ kata anggota Timwas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut politisi Golkar ini, aset itu belum berhasil disita, tapi Timwas Century dituding overlapping dalam menjalankan tugasnya.

Misalnya, mendatangi dan memanggil sejumlah pihak untuk meminta data dan keterangan. Padahal, tugas Timwas hanya mengawasi penegak hukum yang diberi tugas untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa komentar Anda terhadap tudingan itu?
Timwas Century terus lakukan pengawasan terhadap penegak hukum yang diserahi tugas menangani kasus Century. Untuk melaksanakan tugas mulia itu, Timwas memang harus banyak akal untuk mendorong penegak hukum supaya cepat menyelesaikan tugasnya.  Makanya, Timwas memang ada kalanya mendatangi atau mengundang pihak-pihak yang dianggap punya data tentang kasus itu. Ini tak perlu diperdebatkan karena Timwas hanya cari bahan untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan.

Hal seperti ini terus dilakukan?
Ya. Saya kira ini wajar. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Timwas harus memonitor perburuan aset-aset bank tersebut, baik di dalam dan di luar negeri. Inisiatif ini diambil dengan tujuan meningkatkan kinerja perburuan aset yang berceceran di sejumlah tempat.

Apa itu saja alasannya, sehingga Timwas berinisiatif melakukan itu?
Faktor lain yang ikut mendorong inisiatif itu adalah minimnya kepedulian pemerintah. Sejauh ini, pemerintah hanya fokus memburu aset d luar negeri, khususnya di Swiss dan Hong Kong. Sementara Timwas Century melihat, pemerintah belum berbuat maksimal untuk merampas aset eks Bank Century di dalam negeri. Ini yang patut disesalkan.

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2012 untuk menyita aset Century, apa ini belum cukup?
Perpres ini menugaskan Menkumham, Mensesneg, Menkeu dan Jaksa Agung untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana PT Bank Century Tbk. Tapi tim itu lebih fokus pada aset yang dibekukan perbankan Swiss dan Hong Kong.

Perburuan aset Century di Swiss berantakan karena akses Duta Besar dan staf Kedubes RI di Swiss diputus oleh tim pemburu aset. Selain itu, pekerjaan tim menjadi makin tidak jelas karena pemerintah juga menggunakan jasa ICAR (International Centre for Asset Recovery).

Ditambah lagi, karena status aset-aset itu dibekukan, otomatis tidak bisa dialihkan dengan cara apa pun. Karena itu, diupayakan Mutual Legal Assistance (MLA).

Mekanisme MLA memungkinkan pihak berwenang Indonesia dengan Hong Kong serta Swiss saling membantu.

Berapa sih besarnya aset Bank Century di luar negeri?
Nilai aset eks Bank Century di Swiss mencapai 156 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun), tercatat sebagai milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Bank Dresdner, kini LGT Bank. Karena menghadapi gugatan perdata, dana itu masuk dalam pengawasan Pengadilan Zurich.

Berkat kerja sama tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono dan Kedubes RI di Swiss, proses pengembalian aset ini sudah mencapai tahap MLA. Namun, pihak berwenang di Swiss mementahkan MLA ini karena Kedubes RI tidak lagi aktif melakukan pendekatan dan koordinasi.

Sementara aset Bank Century di Hong Kong mencapai Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai dan surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, antara lain di Standard Chartered Bank dan Ing Bank Arlington Assets Investment.

Pemburuan aset Bank Century di dalam negeri bagaimana?
Kalau dibandingkan dengan  tim pemburu aset di luar negeri, langkah Polri jauh lebih produktif. Pihak berwenang  sudah memiliki cukup alasan untuk menyita lahan seluas 22 hektar milik Yayasan Fatmawati di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang nilainya kini mencapai sekitar  Rp 2 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA