KPU Minta Masyarakat Pelototi Bacaleg yang Diajukan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Maret 2013, 13:35 WIB
KPU Minta Masyarakat Pelototi Bacaleg yang Diajukan Parpol
RMOL. KPU membuka ruang kepada publik untuk mencermati daftar calon sementara (DCS) yang diajukan partai politik, sekaligus memberikan masukan dan tanggapan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (22/3).

“Kita umumkan lima hari di media massa dan sarana pengumuman lainnya. Masyarakat diberi waktu 10 hari untuk memberi tanggapan. Kalau ada bacaleg yang bermasalah, partainya tidak hanya repot untuk menggantinya tetapi juga siap-siap untuk dikritisi warga,” ujarnya.

Karena itu, Ferry mengatakan jika partai sudah menyediakan bacaleg dari orang-orang terbaik di partainya, KPU akan lebih mudah menuntaskan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasinya.

“Pemilih juga akan lebih mudah menentukan pilihan karena mereka diberi kesempatan untuk memilih orang-orang terbaik. Karenanya, mari kita semua bekerja sama untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan baik,” ujarnya.

Ferry memastikan petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dengan benar. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah memuat secara detail terkait pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal calon.

“Peraturan itu sudah disosialisasikan secara berjenjang sehingga semua petugas di semua tingkatan memiliki pemahaman yang sama,” tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA