Lili Wahid akan Uji Materiil Pasal Pemecatan Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 21 Maret 2013, 13:24 WIB
Lili Wahid akan Uji Materiil Pasal Pemecatan Anggota DPR
lili wahid
rmol news logo Tidak terima diberhentikan dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lili Chadidjah Wahid (Lili Wahid) akan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Pekan depan saya akan ajukan uji materi," ujar Lili Wahid di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut adik kandung almarhum Gus Dur ini, pasal yang akan diajukan nanti adalah pasal 213 ayat H tentang Pergantian Antar Waktu.

"Dulu saya ajukan uji materi pasal tersebut karena MK menyatakan tak memiliki legal standing. Sekarang saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ungkap mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

Dia menambahkan, pasal 213 ayat H itu digunakan PKB untuk melakukan kesewenang-wenangan dalam memecat seseorang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA