Polisi Bogor Ungkap Peredaran 100 Kg Lebih Ganja

Rabu, 20 Maret 2013, 13:23 WIB
Polisi Bogor Ungkap Peredaran 100 Kg Lebih Ganja
ilustrasi
rmol news logo Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ganja siap edar seberat 1 kwintal, 14 kilogram atau 100 kilogram lebih.

"Dalam pengungkapan ini, kita (Polresta) menangkap lima orang diduga tersangka pemilik narkoba jenis ganja ini," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose kasus di Mapolres Kapten Muslihat, Bogor, Rabu (20/3).

Kapolres menjelaskan, penangkapan para bandar narkoba tersebut dilakukan Selasa (19/3) tadi malam. Penangkapan berawal dari informasi yang beredar di wilayah Cikaret, Kota Bogor.

Pada penangkapan di Cikaret, Satuan Anti Narkoba Polres Bogor Kota menangkap satu orang tersangka dan 14 kg ganja kering. "Dari hasil pengembangan sementara dari para tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dari satu rumah di Taman Sari Ciomas," lanjut Kapolres.

Setelah melakukan pengembangan, dan pengejaran ke wilayah Taman Sari Ciomas, ditemukan sebuah rumah yang menyimpan 1 kwintal ganja kering yang dibungkus dengan lakban masing-masing seberat 1 kg. "Di Taman Sari Kita mengamankan empat orang lainnya, mereka juga diduga tersangka kepemilikan ganja," kata Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut lanjut Kapolres, pihaknya telah menangkap lima orang diduga tersangka dimana para tersangka terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. "Kita masih mendalami peran masing-masing para tersangka, yang pasti dengan jumlah segini banyak mereka adalah bandar besar," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini mereka masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersebut. Masing-masing tersangka FP (20), BN (21), JS (20), MN (20) dan satu perempuan RAW (18).

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Kapolres. [ant/zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA