’’Putusan PTUN belum diterima, gimana kami mau bersikap. Tunggu kami terima salinan dulu,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bila nanti mendapatkan salinan putusan PTUN.
“Sekarang kan kami belum tahu bagaimana putusan PTUN itu,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Masa KPU tidak tahu? Ya. Kami nggak tahu. Kami kan tidak pernah sidang ke sana. Kalau di PTUN itu kan ada sidangnya. Tapi kami sampai saat ini belum pernah menerima surat sidangnya.
Anda meragukan putusan PTUN itu?Kami lihat dulu bagaimana isi putusannya. Kalau belum tahu detilnya putusan, apanya yang dikomentari. Yang jelas, kami akan berpatokan pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Maksudnya?Setelah nanti kami mendapat salinan putusan PTUN itu, kami memiliki tujuh hari kerja untuk bersikap. Makanya kami juga menunggu hasil gugatan dari partai lainnya ke PTUN.
Kenapa harus menunggu hasil gugatan partai lainnya?Karena semua yang mengajukan gugatan hasil penetapan peserta pemilu ke PTUN ada 14 partai lagi. Tunggu semuanya selesai. Tidak bisa ditinggalkan mereka.
Kapan terakhir KPU bersikap?Pertengahan Maret ini. Sebab, di situ gugutan kepada PTUN itu berakhir.
O ya, MA mengeluarkan fatwa bahwa putusan Bawaslu sudah final yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, ini bagaimana?Kami akan patuh dapa peraturan dan perundang-undangan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 259 ayat 1. Di sana dinyatakan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Tapi ada pengecualian didalamnya
Apa pengecualian itu?Kecuali sengketa pemilu terkait verifikasi peserta pemilu dan daftar calon legislatif, sehingga KPU menilai keputusan Bawaslu bukan keputusan akhir dan mengikat. Atas dasar itu maka menunjukkan adanya pemilahan, mana yang bisa langsung dieksekusi dan mana yang bisa tidak langsung dieksekusi.
Lagipula Fatwa MA itu tidak mengarahkan terhadap pengeksekusian putusan Bawaslu.
Fatwa MA itu malah menjelaskan bahwa UU No 8 tahun 2012 pasal 258 dan 259 disebutkan, ada kewenangan Bawaslu untuk memproses sengketa pemilu, kecuali dua hal yakni mengenai verifikasi parpol dan pencalonan. Artinya itu sama dengan yang dijalankan KPU saat ini.
Apa hal ini mengganggu kerja KPU?Tidak. Kami akan jalan terus, kenapa kami harus terganggu. Saat ini kami konsentrasi dalam penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan melakukan penataannya dapil untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Rabu(13/3) kami akan publikasikan data dan peta dapil lengkap dengan petanya di www.kpu.go.id.
Setelah itu kami menuju pemutahiran data pemilih dan persiapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD.
O ya, bagaimana dengan Demokrat, apa bisa ajukan caleg?Tidak bisa ajukan caleg kalau tidak ada tanda tangan ketua umum. Sebab, berdasarkan ketentuan, kan harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen.n Sikap KPU tentu akan sesuai aturan yang ada.
Bagaimana dengan caleg untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota?Itu bisa diajukan karena ada tanda tangan ketua dan sekretaris sesuai dengan tingkatannya.
Kalau begitu, Partai Demokrat perlu segera menetapkan ketua umum? Penyelesaian internal partai adalah kewenangan dan hak partai itu sendiri. KPU tidak mencampuri. Bahkan hanya mengomentarinya saja tidak boleh, itu urusan mereka masing-masing. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: