Tidak hanya itu PT Minarak Lapindo yang bertanggung jawab atas kejadian dan pemicu lahirnya musibah itu terkesan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap warga yang sudah kehilangan segalanya. Bahkan butuh teguran seorang presiden agar Lapindo mau menyelesaikan kewajibannya yang sudah jatuh tempo itu.
Dan Hari ini, DPP KNPI memberi apresiasi atas niat baik, PT Minarak Lapindo Jaya yang telah berjanji untuk melunasi ganti rugi tanah korban lumpur Sidoarjo sejumlah Rp 786 miliar mulai akhir Maret 2013.
"Komitmen tersebut disampaikan pada pertemuan Dewan Pengarah Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto," kata Sekjen DPP KNPI, Jailani Paranddy, beberapa saat lalu (Kamis, 7/3).
PT Minarak Lapindo menunggak pembayaran ganti rugi lahan warga dalam peta area terdampak Rp 154 miliar selama dua bulan terakhir. Tunggakan tersebut merupakan bagian dari Rp 786 miliar sebagai total pembayaran 3.348 berkas masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Ini adalah persoalan serius manakala rakyat sudah dibikin sengsara, dan nasibnya dipermainkan. Banyak anak-anak muda yang menjadi pengangguran dan kehilangan lapangan kerja serta kehilangan tempat tinggalnya akibat luapan Lumpur Sidoarjo. Sementara PT Minarak Lapindo terkesan tidak serius," tegasnya.
Untuk itu DPP KNPI akan melakukan upaya pemantauan secara serius, bahkan DPP KNPI akan melibatkan DPD KNPI Propinsi Jawa Timur untuk sama-sama mengawasi janji pelunasan hak-hak rakyat korban lumpur Sidoarjo yang sudah dijanjikan oleh PT Minarak Lapindo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: