WAWANCARA

Johnny Allen Marbun: Kalau KLB Demokrat Digelar Sekarang, Peserta Dari Daerah Kesulitan Ongkos

Kamis, 07 Maret 2013, 09:50 WIB
Johnny Allen Marbun: Kalau KLB Demokrat Digelar Sekarang, Peserta Dari Daerah Kesulitan Ongkos
Johnny Allen Marbun
rmol news logo Berbagai argumen disampaikan petinggi Partai Demokrat tentang belum dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum baru.

Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie bilang, semua kader Partai Demokrat harus bersatu dulu sebelum digelar KLB. Saat ini mereka sedang membenahi puing-puing yang terbelah.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johnny Allen Marbun punya alasan lain. Kalau KLB digelar saat ini, tentu memberatkan peserta dari daerah. Sebab, belum lama ini juga melaksanakan Rapimnas di Jakarta.

“Kami baru menyelenggarakan Rapimnas dengan biaya besar. Umumnya pengurus di daerah-daerah itu menanggung ongkos sendiri. Artinya, bila KLB digelar sekarang, peserta dari daerah kesulitan ongkos dong,’’ kata Johnny Allen Marbun kepada Rakyat Merdeka, Selasa (5/3).

Berikut kutipan selengkapnya;


Masak partai besar mempermasalahkan soal ongkos?
Meski partai kami besar, tapi tidak seperti partai besar lain yang matang dalam pendanaan. Kami besar berkat swadaya. Pendanaan KLB itu bersumber dari usaha sendiri.

Apa itu saja alasannya, sehingga KLB belum digelar?
Dalam pertemuan dengan Majelis Tinggi, Minggu lalu,  salah satu yang dibahas mengenai KLB itu agar pelaksanaannya lebih baik dan tidak melanggar aturan.

Apa SBY berperan dalam menentukan calon ketua umum?
Dengan segala wewenang yang dimiliki Pak SBY, tentu mengikuti setiap perkembangan partai, termasuk calon ketua umun yang dimunculkan. Itu juga yang dilakukan beliau saat Kongres di Bali dan Bandung.

Kini sudah muncul sejumlah nama, apa reaksi SBY?

Kalau ada nama bermunculan, tentu beliau tidak bisa melarang. Tapi  saat KLB nanti, apa nama itu muncul atau tidak, tentu tergantung persyaratan. Orangnya harus lolos penjaringan dan memenuhi mekanisme yang ada.

Apa kriterianya?
Itu yang nanti kami bicarakan, bagaimana mekanismenya. Ini   bukan sekadar selera. Semua orang punya selera, tapi proses menselaraskan selera ada tahapan-tahapannya.

Bagaimana dengan calon ketua umum yang berasal dari luar Partai Demokrat?
Munculnya nama-nama itu, apa mesti kita larang, kan tidak begitu. Partai kami milik rakyat. Kalau rakyat punya calon, kita tampung.

Logikanya, kalau mau diperhitungkan, orang itu setidaknya sudah go public.

Ada yang  menilai, yang terpilih menjadi ketua umum harus dapat restu SBY, apa begitu?
Silakan saja berasumsi seperti itu. Tapi faktanya penetapan ketum kami selalu demokratis. Semua itu berdasarkan kongres, baik itu kongres  Bali dan Bandung.

Oh ya, bagaimana dengan caleg, apa tidak khawatir tidak sah karena tidak ditandatangani ketua umum?  
Kami meminta KPU menelaah lagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terutama pasal 12 poin b yang menyebutkan, organisasi politik mengatur organisasinya secara mandiri.

Kami juga meminta mereka menyikapi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, khususnya pasal 53 dan 57.

Dalam pasal 53 mengatakan, calon anggota partai legislatif disusun oleh pengurus parpol.
 
Sedangkan pasal 57 menyebutkan, keikutsertaan mereka ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain.
 
Sebutan lain itu artinya tetap sebagai pemimpin partai, bukankah Demokrat lagi lowong?
Dalam parpol ada AD/ART yang  mengacu terhadap Undang-Undang parpol. Di situ disebutkan, parpol  berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Kami mau menyambungkan di situ. Meski tanpa ketum, kami masih ada pembagian organisasi, pembagian tugas. Organisasi itu tidak mati.
 
Kami masih bisa berorganisasi dengan dua wakil ketum, satu sekjen dan satu Direktur Eksekutif. Empat orang ini yang melaksanakan tugas ketum. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA