Kapolsek Panyileukan Komisaris Polisi RN Mulyadi yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Panyileukan Ajun Komisaris Polisi Sugeng Gaib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan di daerah Sumedang.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah buron selama 1 minggu di Sumedang, saat ditangkap tersangka membawa sebilah golok dipinggangnya," ucap Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Panyileukan (Selasa, 5/3).
Dijelaskan Mulyadi, kronologis kejadian sendiri terjadi pada Senin lalu (25/2). Magrib membobol kediaman Ari di komplek Citra Panyileukan 1, Kecamatan Panyileukan dan berhasil menggasak 1 buah laptop dan 1 buah Ipad.
"Saat itu tersangka akan ditangkap dikosannya, namun tersangka berhasil kabur dan alhamdulillah dalam seminggu ini kita berhasil menangkapnya," ucap Mulyadi
Pihak kepolisipun masih mengembangkan kasus ini dan mengejar MY yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagai penadah serta berhasil menyita barang bukti berupa sebilah golok dari tangan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka terancam akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: