Ujian Nasional untuk SD Langgar Konstitusi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Maret 2013, 11:43 WIB
Ujian Nasional untuk SD Langgar Konstitusi<i>!</i>
ilsutrasi/ist
rmol news logo . Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggelar Ujian Nasional (UN) bagi siswa sekolah dasar (SD) sangat disayangkan. Sebab apapun argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait UN bagi siswa SD tetap tidak dapat dipahami dengan logika konstitusi.

Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga  Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Reni Marlinawati, beberapa saat lalu (Selasa, 5/3).

"Jelas disebutkan di pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Ini dimaksudkan dengan program wajib belajar selama sembilan tahun selama SD dan SMP," tegas Reni.

Menurut Reni, menerapkan UN bagi siswa SD sama saja pemerintah berpikiran, wajib belajar hanya enam tahun. Padahal seharusnya pemerintah tak perlu gengsi untuk tidak melaksanakan UN bagi siswa SD.

"Apalagi, pemerintah membuka ruang untuk meniadakan UN pada 2014 mendatang. Jangan sampai UN bagi siswa SD hanya semata-mata berorientasi proyek. Sungguh itu tidak patut dilakukan oleh pemerintah," demikian Reni. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA