Karena itu, dalam pertemuan nanti, DPR akan menanyakan apakah Aqil akan memperpanjang masa tugasnya atau mengikuti langkah Mahfud MD, memilih mundur.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menjelaskan, jika Aqil, yang juga juru bicara MK itu ingin melanjutkan tugasnya, Komisi III DPR akan memperpanjangnya. "Nanti sekaligus konfirmasi kesiapan untuk lanjut ke masa jabatan berikutnya," ungkap Pasek (Selasa, 5/3).
Ketua DPP Partai Demokrat ini ini menambahkan, surat permohonan laporan masa jabatan sudah disampaikan kepada komisi III DPR sebelumnya dan pagi ini akan disampaikan rapat bersama.
"Nah beliau kita belum tahu mau memperpanjang apa berhenti. Kalau Pak Mahfud begitu kirim surat menyatakan tidak bersedia melanjutkan tugasnya," ucapnya.
Lebih jauh Pasek menjelaskan, jika ingin melanjutkan, Komisi III DPR tinggal mengukuhkannya kembali sebagai hakim MK secara aklamasi, dan tidak perlu mencari pengganti seperti saat Mahfud MD mundur. "Kalau ingin memperpanjang masa tugasnya tentu tidak akan ada fit and proper test. Sifatnya semacam aklamasi," demikian Pasek.
[zul]
BERITA TERKAIT: