Eks Hakim Agung Djoko Batal Diperiksa KY

Buntut Kasus Penyelundupan 30 Kontainer BlackBerry

Sabtu, 02 Maret 2013, 10:09 WIB
Eks Hakim Agung Djoko Batal Diperiksa KY
Djoko Sarwoko
rmol news logo Vonis bebas Majelis Peninjaan Kembali (PK) terhadap Jonny Abbas, terpidana penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Djoko Sarwoko sebagai Ketua Majelis PK tersebut, yang kini sudah pensiun sebagai hakim agung.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan, KY melakukan pemanggilan kepada bekas hakim agung Djoko Sarwoko, kemarin.

Djoko dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan penyuapan kepada salah satu anggota majelis hakim yang memvonis bebas Jonny Abbas. “Agendanya pemeriksaan Djoko Sarwoko sebagai saksi untuk dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Imam, saat dikontak kemarin.

Menurut Imam, yang bersangkutan memberikan surat keterangan atas ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Djoko berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. Karena Djoko absen pada panggilan pertama, KY akan melakukan pemanggilan ulang. Namun, Imam belum bisa memastikan kapan pemanggilan kepada Djoko akan dilakukan lagi.

“Intinya, yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang. Yang bersangkutan sangat kooperatif. Kita koordinasikan dulu dengan beliau jika sudah ketemu waktu yang pas. Saya berharap dalam pemeriksaan selanjutnya, Djoko bisa memenuhi panggilan KY,” katanya.

Apakah KY juga mengagendakan pemanggilan terhadap anggota majelis hakim yang lain? Menurut Imam, pihaknya masih menunggu dulu keterangan Djoko Sarwoko sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota majelis hakim yang lain.  

“Ya, nanti melihat perkembangan. Kalau diperlukan, KY akan memanggil  hakim Yamanie sebagai saksi, dan Abu Ayyub tentu sebagai terlapor kalau memang ada bukti-bukti kuat yang memerlukan klarifikasi dia,” ujarnya.

Menurut Imam, pihaknya sangat hati-hati dalam menelesuri kasus tersebut. “Tidak bisa cepat-cepat, KY perlu kehati-hatian karena ini menyangkut etika,” ucapnya.

Imam menjelaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penerimaan suap kepada hakim yang memvonis kasus tersebut, MK akan menyelenggaran Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebelum memberikan sanksi kepada hakim yang masih aktf. Saat ini, anggota majelis PK dalam kasus tersebut yang masih aktif adalah hakim Andi Abu Ayyub.

“Kalau sudah menyangkut suap, sisi etiknya kita selesaikan kepada hakim aktif, kalau pidananya kita serahkan kepada polisi atau KPK,” tegasnya.

Vonis bebas terhadap bos PT Prolink Logistics, Jonny Abbas ini dibacakan pada 18 Oktober 2012. Djoko Sarwoko bertindak sebagai Ketua Majelis, sedangkan Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub bertindak sebagai anggota majelis. Djoko Sarwoko dan Achmad Yamanie setuju agar Jonny divonis bebas, sedangkan Abu Ayyub menyatakan Jonny layak dihukum.   

Kasus yang menjerat Jonny ini bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi telepon seluler BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan itu, ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.

Kemudian, Jonny menggugat penahanan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan dalih kontainernya salah alamat, yang seharusnya ke Singapura. Dalam putusan pengadilan, Jonny menang sehingga Bea Cukai menerbitkan surat reekspor.

Salah satu perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, kemudian melaporkan Jonny ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Jonny kemudian dihukum 22 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011.

Dia divonis bersalah karena melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar serta 100 ribu dolar AS dalam reekspor kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar itu.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jonny divonis bebas.

Namun, pada tingkat kasasi, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bersalah sehingga Jonny mengajukan permohonan peninjauan kembali.
 
Pada 18 Oktober 2012, majelis peninjauan kembali yang dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan Achmad Yamanie serta Andi Abu Ayyub Saleh membebaskan Jonny.

REKA ULANG
Majelis PK Menganulir Putusan Kasasi

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya peninjauan kembali (PK) terdakwa penyelundupan yang juga Direktur PT Prolink Logistik Indonesia, Johny Abbas.

Majelis PK bernomor perkara 66 PK/PID/2012 yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Acmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh mengeluarkan putusan bebas bagi Johny Abbas pada 18 Oktober 2012. Djoko dan Yamanie memutuskan melepaskan Johny Abbas, dan Bos Mctrans Cargo, Nurdian Cuaca.

Majelis PK menganulir putusan majelis kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara bagi Jonny Abbas terkait penyelundupan 30 kontainer BlackBerry. Alasan pembebasan karena ada bukti baru (novum) dalam kasus tersebut.

“Jadi saya lihat ada kekeliruan, dan ada novum yaitu berupa dia hanya pengangkut. Jadi, dia tidak bertanggungjawab atas barang itu,” kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko seusai seminar tentang narkotika di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Menurut Djoko, selaku Ketua Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK), dia telah mempertimbangkan cukup masak mengapa menganulir vonis kasasi.

Meski vonis tersebut terbelah, yaitu satu hakim anggota, Andi Abu Ayyub menyatakan Jonny tetap bersalah. “Pertimbangan saya cukup jelas,” ujarnya.

Djoko menganulir putusan kasasi, sebab dia meyakini putusan kasasi ada keanehan. Sayangnya, Djoko tidak merinci keanehan apa yang ada dalam kasasi tersebut.

“Saya memang yang menangani secara langsung kasus itu, karena di tingkat kasasi saya dengar ada hal-hal yang tidak sesuai,” ucapnya.

Putusan kasasi yang dinilai aneh itu, yaitu diputus Mansur Kertayasa dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni. Dalam kasasi itu, majelis meyakini bahwa Jonny merupakan penyelundup dengan modus yang licik.

“Cara-cara yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” demikian bunyi kasasi itu.

Belakangan, putusan PK disebut bermasalah karena ditengarai menggunakan data palsu. Dasar putusan tersebut ialah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura. Sayangnya, hakim menggunakan salinan putusan pengadilan palsu, dan kemungkinan salah kutip.

Penggunaan data palsu sebagai novum (bukti baru) dan dasar putusan PK Nomor 66 ini, terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca di Pengadilan Tinggi Singapura. Rajah Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.

Sebanyak  16 perusahaan yang diwakili Antariksa Logistics, menggugat Mctrans Cargo, karena menahan 30 kontainer yang bukan miliknya. Dalam putusan, Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan 16 perusahaan, dan menyebut Mctrans telah melakukan pencurian.

“Kesimpulan dalam PK 66 itu salah mengutip atau misinterpretasi dari isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura,” kata Tann, Kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas, dalam keterangannya, Sabtu (12/1) lalu.

Menurut Tann, ada empat poin kesalahan mengutip yang dilakukan majelis hakim PK Mahkamah Agung.

KPK Bisa Tindaklanjuti Kasus Ini
Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyesalkan bekas hakim agung Djoko Sarwoko mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).

Menurut dia, seharusnya sebagai bekas pejabat di lembaga tinggi negara, Djoko bisa memberikan contoh yang baik dalam sebuah prosedur hukum yang dilakukan KY.

”Kalau dipanggil tidak datang, ya tentu dipertanyakan itikad baik dari yang bersangkutan. Apalagi jika alasannya tidak jelas,” kata Alvon, kemarin.

Alvon juga mempertanyakan langkah KY yang baru sekarang menindaklanjuti laporan dugaan suap kepada hakim Andi Abu Ayyub. Padahal, kata dia, laporan tersebut sudah lama datang ke Komisi Yudisial.

Sebab itu, Alvon meminta KY agar cepat memeriksa majelis hakim penijauan kembali (PK) yang memvonis bebas Jonny Abbas. Menurut dia, sebaiknya pemeriksaan tidak hanya kepada Djoko Sarwoko, tapi juga kepada anggota majelis hakim PK yang lain, yakni Ahmad Yamanie dan terlapor hakim agung Andi Abu Ayyub.

“Seharusnya begitu laporan datang ke KY, segera diklarifikasi, terus diverifikasi, diklarifikasi lagi sampai ada konklusi jika ditemukan indikasi penyuapan,” ujarnya.

Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyuapan, kata Alvon, KY harus menentukan apakah temuan tersebut logis untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan sidang etik atau tidak. Jika putusannya menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dalam pasal berapa yang bersangkutan melanggar MoU antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. “Sanksinya nanti diputuskan di sidang etik itu,” ucapnya.

Selain mengajukan MKH, Alvon juga meminta agar KPK atau kepolisian mengusut kasus dugaan suap tersebut. “Penyuapan itu kan diduga miliaran, KPK bisa menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.

Logikanya Semua Harus Diperiksa

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua dan anggota Majelis Hakim PK yang memutus bebas Jonny Abbas. Menurut dia, dalam putusan kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry tersebut, hakim memutus dalam formasi majelis dan bukan perorangan.

“Logikanya, harus semua dipanggil dan diperiksa KY, karena formasinya majelis. Mungkin dikonfrontasi, sehingga mengetahui betul duduk perkaranya,” kata anggota DPR dari PDIP ini.

Eva melihat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, sehingga KY harus lebih aktif mengusutnya. Menurut Eva, kejanggalan-kejanggalan itu antara lain kasus yang semula sudah berada di kamar pidana, tiba-tiba bisa diproses oleh hakim yang tidak bertanggung jawab di urusan pidana. Padahal sejak 19 September 2011, setiap hakim agung hanya bisa mengadili perkara yang sesuai kompetensinya.

Keanehan lainnya, ada hakim agung yang dissenting opinion tidak menyetujui PK, justru dituduh menerima suap. “Karena banyak logika yang tidak masuk akal, KY perlu masuk melakukan pemeriksaan. Apalagi sudah ada bekas tim hakim yang mau memberikan kesaksian-kesaksian. Jadi ada pintu masuk pemeriksaan,” tandasnya.

Ia juga menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan memeriksa kasus tersebut. “Sebab ada potensi penerimaan negara yang hilang dengan dibebaskannya Johny Abbas ini,” kata Eva.

Eva juga menyayangkan ketidakhadiran Djoko Sarwoko dalam pemeriksaan KY. Menurut dia, sebagai seorang hakim, Djoko seharusnya menghormati hukum, karena pemanggilannya oleh KY sudah seseuai dengan kewenangan KY.

Menurut Eva, sebagai warga negara, Djoko harusnya bersifat kooperatif. “Kalau dia tidak melanggar apapun, jelaskan, jangan sampai masyarakat curiga,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA