Dirjen Peternakan Kementan Dikorek Penyidik Tujuh Jam

Perkara Suap Kuota Impor Daging Sapi

Jumat, 01 Maret 2013, 09:57 WIB
Dirjen Peternakan Kementan Dikorek Penyidik Tujuh Jam
Luthfi Hasan Ishaaq
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Kemarin, KPK memeriksa dua saksi kasus yang menyeret bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka ini.

Dua saksi itu adalah Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Irwantoro.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus pengurusan kuota impor daging sapi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Syukur hadir dalam pemeriksaan, sementara Ridwan absen. KPK tidak mengetahui alasan ketidakhadiran putra keempat salah satu pendiri PKS tersebut. Syukur tiba di Gedung KPK pukul 9.15 pagi. Mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam, Syukur hanya tersenyum sebelum masuk lobi Gedung KPK. Setelah melapor resepsionis, dia menunggu beberapa saat di lobi sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai 4.

Syukur diperiksa selama hampir 7 jam. Dia keluar pukul 4.15 sore. Wajahnya terlihat lelah. Menurut Syukur, dia dicecar 39 pertanyaan oleh penyidik KPK. Mengenai apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, ia tak mau merinci. “Wah kalau apa yang ditanyakan, tidak etis ya. Tapi semuanya lancar,” katanya, kemarin.

Saat ditanya, apakah Menteri Pertanian Suswono ikut terlibat pengaturan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama, Syukur tak mau menjawab. “Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Tanya saja ke penyidik,” elak dia.

Pemeriksaan anak buah Menteri Suswono ini bukan untuk yang pertama kali. Sebelumnya, pada Selasa (12/2), Syukur juga diperiksa selama hampir 10 jam di Gedung KPK. Seusai pemeriksaan tersebut, Syukur membantah keterlibatan PT Indoguna dalam mengatur kuota impor daging sapi di Kementan. Menurut dia, dalam pengaturan kuota impor daging sapi, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur.

“Nggak benar itu. Semuanya sudah sesuai prinsip,” kata Syukur, waktu itu. Syukur juga menyatakan pengurusan kuota impor daging sapi tidak dipengaruhi dan diintervensi pihak lain. “Nggak ada, kita ikut prosedur saja,” ucapnya.

Sehari sebelumnya (27/2), KPK juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta dan keempat tersangka dalam kasus tersebut. Keempat saksi tersebut adalah Yova Deva Kosmelly, pemilik PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, Imron, dan Herinaldi.

Termasuk Maria Elisabeth Liman, tiga saksi lain hadir dalam pemeriksaan tersebut. Elisabeth diperiksa hampir 7 jam di Gedung KPK. Mengenakan pakaian warna krem, Elisabeth bergegas ke tempat parkir. Ditemani seorang kerabatnya, Elisabeth tak mau banyak komentar soal anak buahnya di PT Indoguna Utama yang disangka terlibat penyuapan.

Pengusaha pangan ini percaya diri alias pede dirinya tak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Tidak Mungkin saya jadi tersangka,” tegas Maria, sambil bergegas menuju mobilnya.

Mengenai pertemuan di hotel Arya Duta Medan, pada 13 Januari lalu yang juga dihadiri Luthfi, Ahmad Fathanah (rekan Luthfi) dan Elda Devianne Adiningrat, dia membantah pertemuan tersebut untuk mengatur kuota impor daging sapi. Menurut Maria, dalam pertemuan itu dibahas mengenai rencana seminar untuk mengetahui kebutuhan daging dalam negeri.

Kabiro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, seseorang jadi tersangka atau tidak, bukan diukur dari berapa kali yang bersangkutan diperiksa. “Bisa saja saksi jadi tersangka, tergantung apakah penyidik temukan dua alat bukti yang cukup atau tidak,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Maria terlibat dalam kasus itu, Johan mengatakan setiap orang dijadikan saksi karena beberapa hal. Bisa karena melihat dan mendengar terkait kasus, atau dimintai keterangan karena kepakarannya. “Pilih saja kira-kira yang mana dari ketiga tersebut,” tandasnya.

Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), kolega Luthfi, Ahmad Fathanah (AF), serta dua direktur utama PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE).

Sebelumnya, KPK juga resmi mencegah ke luar negeri empat saksi kasus tersebut, yaitu Elda Devianne Adiningrat yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P Adiningrat.

REKA ULANG
KPK Menggali Pertemuan Mentan & Maria

KPK memeriksa bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Jumat (22/2) lalu.

Pemeriksaan Elda pada hari itu, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sehari sebelumnya. KPK begitu gencar memeriksanya, karena Elda diduga menjadi perantara antara PT Indoguna Utama dengan tersangka Ahmad Fathanah (AF) dan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Pada Jumat itu, Elda bersama suaminya, Denni Adiningrat, dan pengacaranya John Pieter Nazar, tiba di Gedung KPK pukul 2 siang. Elda mengenakan kaftan warna krem dipadu selendang warna senada yang dibelitkan ke lehernya. Denni mengenakan batik coklat.

Setiba di Gedung KPK, keduanya kompak tutup mulut. Ditanya soal keterlibatannya dalam kasus ini, Elda dan Denni hanya tersenyum. Sampai pukul 6 sore, keduanya masih diperiksa di lantai 4 Gedung KPK.

John Pieter mengatakan, pemeriksaan Denni terkait telepon genggam milik Denny yang digunakan Elda untuk menghubungi Fathanah. Pembicaraan Elda dan Fathanah saat itu seputar pertemuan dengan Luthfi di Medan. Namun, John mengatakan, Denni yang pengusaha bidang holtikultura, tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

John juga menjelaskan bahwa kliennya mengaku mengenal Fathanah dan Luthfi sejak September 2012. Elda Mengenal Fathanah karena Fathanah sering terlihat di Kementerian Pertanian. “Sedangkan kenal LHI karena dikenalkan AF,” kata John.

John juga mengatakan, Elda sering mendapat telpon dari Fathanah yang ingin dipertemukan dengan Komisaris Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. “Mungkin hasil pembicaraan itu yang disadap KPK, karena itu dianggap sebagai saksi kunci,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Fathanah mengaku bisa mempertemukan Elizabeth dengan Luthfi. Bahkan, kata John, secara vulgar Fathanah sering meminta uang kepada Elda guna memuluskan pertemuan tersebut. “Dia menelpon, mengaku-ngaku atas nama LHI,” ujarnya.

John mengakui, Elda ikut menemani Maria di hotel Arya Duta, Medan pada 13 Januari 2013 untuk bertemu pihak Kementerian Pertanian. Pertemuan itu dihadiri Luthfi, Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono. Namun, John membantah Elda yang mengatur pertemuan. “Ia hanya sebagai notulen saja dalam pertemuan tersebut,” ujarnya.

Menurut John, keikutsertaan Elda dan Maria itu karena rasa keterpanggilan sebagai pengusaha untuk mengatasi masalah kelangkaan daging.

John mengatakan, dalam pertemuan di Medan itu tidak dibahas mengenai penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. “Bu Elda tidak mencampuri atau merekomendasikan, hanya mempertemukan saja,” katanya.
Dia juga membantah Elda memberikan mobil Land Cruiser kepada Luthfi.

Menurut John, kliennya hanya pernah berbasa-basi menanyakan kenyamanan Land Cruiser kepada Luthfi. “Elda hanya basa-basi, Pak enak nggak mobilnya dipakai? Tidak ada pemberian mobil, hanya basa-basi. Karena Elda dapat info dari dari AF, LHI safari dakwah di Lampung memakai mobil Land Cruiser,” katanya.

Apakah Ada Pihak Lain Yang Menyuap
Oce Madril, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Dia berharap, KPK tak hanya memeriksa pihak PT Indoguna Utama yang disebut sebagai pemberi suap. Tapi juga mulai mengembangkan adanya pihak lain yang juga ikut melakukan penyuapan.

“Perlu ditelusuri, apakah ada pihak lain yang juga ikut menyuap,” kata Oce, kemarin.

Oce menduga, ada juga pihak lain yang mendapatkan jatah kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara tidak melalui prosedur tetap. Termasuk memeriksa keterkaitan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, Ridwan Hakim. “Kewajiban KPK untuk mengungkap apa keterkaitannya Ridwan Hakim dalam kasus itu,” ucap dia.

Kenapa belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Oce menilai hal tersebut merupakan strategi penyidikan. Dalam penyidikan tersebut, KPK akan menelusuri  siapa saja yang diduga memberi suap dalam proses pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.

Kata dia, jika alat bukti sudah cukup, KPK akan mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kita tunggu saja, apakah memang yang diperiksa sebagai saksi ini juga akan jadi tersangka atau tidak,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Oce, KPK diharapkan menelisik, apakah ada lagi petinggi PKS yang diduga terlibat kasus tersebut. Soalnya, lanjut dia, ada petinggi PKS yang diduga ikut terlibat dalam pertemuan di hotel Arya Duta Medan pada 13 Januari 2013, selain Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Tersangka Baru Tinggal Tunggu Prosedur Saja

Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Dia berharap, melalui pemeriksaan saksi-saksi, KPK mendapatkan alat bukti dan barang bukti baru dalam menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Kita tunggu saja, apakah KPK bisa menemukan keterkaitan pihak lain atau tidak,” kata Suding, kemarin.

Menurutnya, sebelum pemeriksaan saksi-saksi, KPK tentu sudah melakukan perhitungan secara matang. Termasuk pemanggilan pemilik PT Indoguna Utama dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut, kata dia, bisa saja mengetahui kasus tersebut. “KPK tidak akan sembarangan dalam memanggil saksi-saksi,” kata Sudding.

Sudding berharap publik membiarkan KPK bekerja secara profesional tanpa harus ada desakan dan tekanan. Menurut dia, saat ini KPK sudah melakukan kontruksi hukum yang berasal dari keterangan yang sudah ada.

“KPK akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang diduga terkait,” yakinnya.
Jika sudah menemukan alat bukti yang cukup, Sudding berharap KPK tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru. Menurut dia, saat ini KPK masih mengembangkan siapa saja yang terlibat.
 
“Kalau dua alat bukti sudah dipegang KPK, pengumuman tersangka baru tinggal menunggu prosedur saja,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA