"Tentu yang dimaksud dengan kenaikan gaji kepala daerah adalah gaji pokok mereka. Memang faktanya, selama ini gaji pokok mereka sangat kecil hanya sekitar Rp 4-Rp 5 juta untuk seorang bupati. Sangat kecil dibandingkan dengan tanggungjawab yang harus dikerjakan," ujar Ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak (Senin, 25/2).
Karena itu menurutnya, gaji pokok silahkan dinaikkan. Tetapi tunjangan-tunjangan yang jumlahnya besar, belum lagi alokasi untuk keperluan lain-lain yang berkaitan dengan belanja dinas mereka yang dialokasikan melalui APBD, harus dipotong. Demikian pula dengan bonus-bonus seperti upah pungut dan lain-lain harus dihapuskan.
"Setelah itu naikkan gaji pokok mereka dengan angka yang proporsional sesuai dengan tanggungjawab mereka. Sehingga besaran gaji kepala daerah lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Selama ini gaji kepala daerah terlihat seolah-olah kecil karena jumlah gaji pokok yang diterima dan seringkali diumumkan itu sangat kecil. Tapi padahal faktanya mereka menerima banyak pendapatan yang sah menurut hukum dalam jumlah yang cukup besar seperti tunjangan, bonus upah pungut dan lain-lain.
"Jadi, penaikan gaji dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur penggajian yang selama ini terkesan 'pura-pura' gaji kecil padahal besar dengan cara perubahan struktur gaji dengan cara memperbesar gaji pokok seperti ini dan memperkecil tunjangan dan bonus serta pendapatan lainnya yang sah menurut UU, maka struktur belanja APBN juga bisa terbantu," imbuhnya.
"Karena kepala daerah tidak seenaknya mengalokasikan belanja bagi kepentingan dirinya atas nama kepentingan dinas via APBD," demikian pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: