Luthfi Hasan Ditanya Elda Enak Nggak Mobilnya...

Perkara Suap Kuota Impor Daging Sapi

Sabtu, 23 Februari 2013, 10:37 WIB
Luthfi Hasan Ditanya Elda Enak Nggak Mobilnya...
Luthfi Hasan Ishaaq
rmol news logo KPK kembali memeriksa saksi kunci kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Elda Devianne Adiningrat, kemarin. Pemeriksaan Elda kelanjutan pemeriksaan sehari sebelumnya.

Bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia ini, diduga menjadi perantara antara PT Indoguna Utama dengan tersangka Ahmad Fathanah (AF) dan tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Selain Elda, KPK juga memeriksa empat saksi lain yang semuanya dari pihak swasta, yakni Denni P Adiningrat (suami Elda), Soewarso, Mansyur dan Paulina Thersia Sululing. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF,” kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus ini, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah serta dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE). “JE dan AF diperiksa untuk tersangka LHI. Sedangkan LHI diperiksa untuk AAE,” ujar Priharsa.

Namun, tidak ada satu pun tersangka yang hadir. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengaku belum mengetahui alasan empat tersangka absen dalam pemeriksaan. “Belum ada keterangan,” katanya.

Elda bersama suaminya, Denni, dan pengacaranya John Pieter Nazar, tiba di Gedung KPK pukul 2 siang. Elda mengenakan kaftan warna krem dipadu selendang warna senada yang dibelitkan ke lehernya. Denni mengenakan batik coklat.

Setiba di Gedung KPK, keduanya kompak tutup mulut. Ditanya soal keterlibatannya dalam kasus ini, Elda dan Denni hanya tersenyum. Sampai pukul 6 sore, keduanya masih diperiksa di lantai 4 Gedung KPK.

John Pieter mengatakan, pemeriksaan Denni terkait telepon genggam milik Denny yang digunakan Elda untuk menghubungi Fathanah. Pembicaraan Elda dan Fathanah saat itu seputar pertemuan dengan Luthfi di Medan. Namun, John mengatakan, Denni yang pengusaha bidang holtikultura, tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

John juga menjelaskan bahwa kliennya mengaku mengenal Fathanah dan Luthfi sejak September 2012. Elda Mengenal Fathanah karena Fathanah sering terlihat di Kementerian Pertanian. “Sedangkan kenal LHI karena dikenalkan AF,” kata John.

John juga mengatakan, Elda sering mendapat telpon dari Fathanah yang ingin dipertemukan dengan Komisaris Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. “Mungkin hasil pembicaraan itu yang disadap KPK, karena itu dianggap sebagai saksi kunci,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Fathanah mengaku bisa mempertemukan Elizabeth dengan Luthfi. Bahkan, kata John, secara vulgar Fathanah sering meminta uang kepada Elda guna memuluskan pertemuan tersebut. “Dia menelpon, mengaku-ngaku atas nama LHI,” ujarnya.

John mengakui, Elda ikut menemani Elizabeth di hotel Arya Duta, Medan pada 13 Januari 2013 untuk bertemu pihak Kementerian Pertanian.

Pertemuan itu dihadiri Luthfi, Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono. Namun, John membantah Elda yang mengatur pertemuan. “Ia hanya sebagai notulen saja dalam pertemuan tersebut,” ujarnya.

Menurut John, keikutsertaan Elda dan Elizabeth itu karena rasa keterpanggilan sebagai pengusaha untuk mengatasi masalah kelangkaan daging.

John mengatakan, dalam pertemuan di Medan itu tidak dibahas mengenai penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. “Bu Elda tidak mencampuri atau merekomendasikan, hanya mempertemukan saja,” katanya.
Dia juga membantah Elda memberikan mobil Land Cruiser kepada Luthfi. Menurut John, kliennya hanya pernah berbasa-basi menanyakan kenyamanan Land Cruiser kepada Luthfi.

“Elda hanya basa-basi, pak enak nggak mobilnya dipakai? Tidak ada pemberian mobil, hanya basa-basi. Karena Elda dapat info dari dari AF, LHI safari dakwah di Lampung memakai mobil Land Cruiser,” katanya.

Saat dihubungi tadi malam, kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru mengaku belum mengetahui asal-usul mobil Land Cruiser itu. Apakah hadiah dari Elda atau bukan. Soalnya, kata dia, Luthfi belum bercerita mengenai mobil tersebut. “Tadi saya dari Rutan Guntur, belum saya tanyakan apakah itu hadiah dari Elda atau bukan,” kata Zainudin.

REKA ULANG
Elda Dicegah Ke Luar Negeri

KPK mencegah Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama Indoguna Maria Elizabet Liman dan Denny P Adiningrat ke luar negeri sejak 5 Februari. KPK juga mencegah empat orang lain yaitu Ahmad Zaki, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger sejak 8 Februari. Orang-orang yang dicegah ke luar negeri ini, masih berstatus saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Fathanah dan Luthfi disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20. Saat itu ditemukan Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap yang akan diberikan kepada Luthfi.

KPK menyangka, Luthfi Hasan menjual pengaruhnya sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu, untuk memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama. KPK telah memeriksa kader PKS yang juga Menteri Pertanian Suswono sebagai saksi kasus ini pada Senin (18/2) lalu.

Suswono diperiksa KPK selama 7 jam. Statusnya masih saksi untuk sejumlah tersangka, termasuk Luthfi. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul dua siang. Datang ke KPK berbaju batik motif lurik.

“Saya menjadi saksi untuk empat tersangka,” ujarnya. Di ruang tunggu lobi Gedung KPK, dia duduk sejenak sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Selain Suswono, KPK juga memanggil saksi-saksi mahkota kasus ini, yaitu Maria Elizabeth Riman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia) serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.

Tiga dari empat saksi itu sudah dicegah ke luar negeri. Maria Elizabeth dan Elda Devianne kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Namun, mereka tak hadir memenuhi panggilan KPK pada hari itu.

Pukul delapan malam, Suswono keluar dari Gedung KPK. Wajahnya tampak lelah. “Sebagai saksi, saya beri keterangan apa adanya. Saya percaya KPK profesional dan independen,” katanya.

Mentan mengakui ditanyai tentang pertemuan di Medan. Di Medan ada pertemuan antara petinggi Indoguna Utama dan Menteri Pertanian. “Tentu saja saya ditanya,” kata Suswono.

Pemberian Uang Inisiatif Sendiri Atau Atasan
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus impor daging sapi.

Boyamin berharap KPK bisa mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut. Soalnya, menurut dia, saat ini KPK seperti fokus menyidik pihak penerima suap, sementara pihak-pihak yang memberi suap seperti terabaikan.

“Kasus suap itu kan ada yang disuap dan menyuap. Tak mungkin hanya ada satu pihak saja,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta KPK menelusuri siapa saja pihak yang mengatur dan memprakarsai pertemuan antara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan pihak PT Indoguna Utama di hotel Arya Duta Medan, Sumatera Utara pada 13 Januari 2013.

Boyamin menduga, selain tersangka Ahmad Fathanah (AF), ada pihak lain yang menjadi penghubung antara pihak PT Indoguna dengan LHI. “Patut diduga ada penghubung antara pihak LHI dan PT Indoguna yang mencari keuntungan jika mencapai deal,” katanya, kemarin. 

Dia juga meminta KPK menelusuri dugaan keterkaitan antara Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE) dengan Direktur Utama Indoguna Maria Elizabet Liman. “Perlu ditelusuri apakah pemberian uang ke AF dari AAE dan JE itu inisiatif sendiri atau perintah atasan,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Boyamin, KPK perlu menjelaskan keterkaitan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus tersebut. Apakah menteri asal PKS itu terlibat atau tidak dalam dugaan penambahan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna.

Meski pengacara Elda mengaku dalam pertemuan di Medan itu tak ada kesepakatan antara Mentan dan Elizabeth dalam penambahan kuota impor daging sapi, Boyamin menduga hal tersebut karena masih dalam tahap penjajakan sebelum kata sepakat.

Kenapa KPK belum menetapkan tersangka baru? Boyamin menilai hal tersebut dimungkinkan karena KPK masih dalam proses penyidikan tersangka yang sudah ada. “Mudah-mudahan saja masalah administrasi bukan karena kurangnya alat bukti,” ucapnya.

Ingatkan KPK Telusuri Kekayaan Tersangka

Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan berhati-hati mengusut kasus suap kuota impor daging sapi.
Menurut dia, KPK tidak akan gegabah menetapkan tersangka baru kasus tersebut jika belum menemukan dua alat bukti. “Sesuai undang-undang, KPK harus mempunyai dua alat bukti ketika akan menetapkan tersangka,” kata Trimedya, kemarin.
Selain itu, lanjut Trimedya, tim penyidik KPK masih melengkapi berkas penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka baru. “Mekanisme dan strategi penyidikan yang ada di KPK mungkin harus seperti itu. Kita serahkan dan percayakan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.
Akan tetapi, Trimedya mengingatkan KPK agar tidak setengah-setengah mengusut sebuah kasus. Jika menemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat, KPK harus segera menyidik pihak tersebut. Jika sudah yakin karena memiliki bukti, KPK harus tegas menetapkan tersangka. “Siapa pun yang terlibat dan sudah cukup alat bukti, KPK harus berani menetapkannya sebagai tersangka,” kata politisi PDIP ini.
Mengenai dugaan pemberian mobil Land Cruiser dari Elda kepada Luthfi Hasan Ishaaq, Trimedya mendesak KPK untuk segera memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. KPK, lanjut Trimedya, harus menelusuri kekayaan bekas Presiden PKS itu. Apakah ditemukan ketidakwajaran dalam kekayaan LHI atau tidak.
“Kewajiban KPK untuk menelesuri kekayaan LHI dan membuktikan benar atau tidak mobil itu dari Elda atau bukan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA