Denny Indrayana: Biar Nggak Bocor, Perintah Cegah Sampaikan Ke Kami Lewat SMS

Senin, 18 Februari 2013, 08:20 WIB
Denny Indrayana: Biar Nggak Bocor, Perintah Cegah Sampaikan Ke Kami Lewat SMS
Denny Indrayana
rmol news logo Untuk kesekian kalinya, perintah cegah dari aparat hukum terlambat sampai ke Ditjen Imigrasi.

Orang yang dicegah sudah du­luan pergi ke luar negeri seperti Ridwan Hakim yang dicegah ter­kait kasus dugaan suap impor da­ging sapi.

Putra  Ketua Majelis Syuro Par­tai Keadilan Sejahtera (PKS) Hil­mi Aminuddin tersebut dice­gah KPK 8 Februari 2013. Tapi Rid­wan sudah ke Turki 7 Fe­bruari 2013. Publik pun curiga, jangan-jangan perintah cegah itu bocor.

Menanggapi hal itu, Wakil Men­teri Hukum dan Hak Asasi Ma­­nusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, biar tidak bocor, ke depan perin­tah cegah itu sampaikan lewat SMS.

“Begitu KPK memutuskan untuk cegah, SMS atau BBM saja ke kami, setelah itu dibuat surat resminya,’’ kata Denny Indrayana kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa itu mujarab tidak bocor?

Paling tidak belum banyak orang yang tahu. Begitu KPK te­tapkan pencegahan, SMS (pesan pendek) atau BBM (BlackBerry Messenger) dulu ke kami. Sejak itu, dalam hitungan de­tik, orang itu sudah tercatat di se­luruh pintu keluar Imigrasi bahwa orang itu dicegah ke luar negeri.

Dalam kasus Ridwan siapa yang bertanggung jawab?

Yang jelas, Ditjen Imigrasi  ti­dak salah. Sebab, Ridwan dipas­tikan keluar dari Indonesia menu­ju Turki de­ngan maskapai Tur­kish Air de­ngan nomor pener­ba­ngan TK67, Kamis (7/2) dengan pemberang­ka­tan pukul 18.49 WIB melalui Ban­dara Internasio­nal Soekarno Hatta.

 Ada yang menilai Ditjen Imigrasi kurang cekatan?

Itu tidak benar. Sebab, kami bu­kan yang membuat surat pen­ce­gahan. Permintaan KPK  (Kom­isi Pemberantasan Korupsi) sam­pai ke tangan kami pada 8 Februari 2013.

Sedangkan Ridwan ke Turki sehari sebelumnya. Ini berarti Ridwan bisa pergi ke mana saja. Lalu salah Ditjen Imigrasi di ma­na. Kecuali kalau diminta cegah pada  8 Februari 2013, lalu besok­nya  orang itu ke luar negeri. Ini be­rarti yang salah Imigrasi.

Sekarang siapa yang salah?

Tidak ada pihak yang perlu disa­lahkan. Kami dan KPK sudah sama-sama bekerja semestinya. Perintah Pencegahan yang di­lakukan Ditjen Imigrasi berdasar­kan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP.107/01-23/02/2013 itu sudah benar.

Berarti KPK terlambat me­la­kukan cegah?

Ya. Tapi saya tidak ingin kata­kan KPK salah. Saya anggap ini suatu kebetulan saja. Ridwan ke luar negeri sehari sebelum dice­gah. Tapi tak bisa juga disa­lahkan. Belajar dari hal ini, ke depan saya yakin KPK punya mekanisme perbaikan.

Kalau perbaikan sistem pen­cegahan bagaimana ?

Kami terus mengembangkan de­ngan  sistem yang lebih cang­gih. Ini sudah dibelakukan untuk semua WNI. Kalau ada orang yang tercegah, sistem data dari penegak hukum akan berkerja berkoordinasi dengan sistem operasional imigrasi.

Apa upaya  Kemenkumham untuk memulangkan Ridwan?

Kalau kapasitas saya dulu se­bagai Tim Satgas,  bisa leluasa me­­la­kukan itu. Tapi saya kini lebih kepada birokrasi. Sekarang tu­gas saya memberi kebijakan, menye­tujui laporan deokumen, termasuk mendukung instansi hukum mela­kukan penegakan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA