“Ada nuansa ketidakadilan, sesudah diloloskan oleh Bawaslu, kok malah PKPI ditolak KPU,’’ kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, KPU menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Pemilu 2014.
Bawaslu dianggap tidak memiliki wewenang menguji peraturan KPU terhadap norma undang-undang.
Jimly Asshiddiqie selanjutnya mengatakan, walau ada nuansa ketidakadilan, putusan KPU tetap harus dihormati.
“Kita harus menghormati putusan KPU yang menolak keputusan Bawaslu yang merekomendasikan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa harus dihormati?Biar bagaimanapun itu kan hasil rapat pleno yang sudah dilakukan KPU untuk menanggapi masalah itu. Tentu itu kan menjadi sikap KPU yang harus kita hormati.
Masa menerima begitu saja?Sekarang yang bisa dilakukan adalah mempelajari Undang-undangnya, apakah ada peluang untuk mencari keadilan bagi PKPI. Kalau ada maka tinggal dimanfaatkan saja.
Apakah DKPP melihat keputusan KPU menyalahi aturan?
Saya belum mengetahui dan mempelajarinya. Tanya pendapat Bawaslu bagaimana atas penolakan itu dong. Kan Bawaslu yang membuat putusan itu yang kemudian tidak dilaksanakan KPU.
Makanya saya belum bisa bilang melanggar atau tidak. Justru saya menilai mereka harus saling menghormati keputusan Bawaslu yang sudah dijatuhkan dan keputusan KPU yang sudah menetapkan masalahnya ini.
Bukankan keputusan Bawaslu harus dilaksanakan KPU?
Saya rasa KPU tidak melaksanakannya keputusan Bawaslu pasti karena ada dasar-dasar yang kuat dan membuat mereka menilai keputusan itu tidak harus diikuti. Sebaliknya juga Bawaslu. Saya kira Bawaslu dan KPU memiliki alasan-alasan. Kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana.
Apa KPU menyalahi kode etik?
DKPP kan memang hanya menjaga masalah etika saja. Kita lihat nanti apakah ada pelanggaran etika itu atau tidak.
Kita juga akan melihat apa ada upaya lanjutan dari PKPI. Sebab, mereka adalah pihak yang merasa dirugikan. Mereka berhak menuntut keadilan maka kita kasih kesempatan itu lah.
PKPI mau mengadu ke MK dan PTUN, ini bagaimana?Itu memang boleh dilakukan. Tapi kalau sudah kadaluarsa tentu tidak bisa ke pengadilan. Bisanya melapor kembali ke Bawaslu.
Anda menilai sudah kadaluarsa?Kayaknya sudah terlambat sih, tapi ini bukan kesalahan PKPI, karena KPU telat juga membuat keputusannya. Pokonya nasib PKPI itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Tapi ini kan wilayah KPU dan Bawaslu, ketika putusan itu tidak dilaksanakan maka PKPI bisa menanyakan lagi ke Bawaslu mengenai ini. Tanya bagaimana Bawaslu menyikapinya.
Bawaslu seperti macan ompong dong, apa dibubarkan saja?Jangan begitu. Saya menilai ke depan KPU dan Bawaslu harus lebih bersinergi, bukannya berpolemik. Bawaslu harus bertanggung jawab atas keputusannya itu.
Apa DKPP akan memanggil KPU dan Bawaslu?Ya, tapi saat ini mereka tidak ada karena masing-masing ada kegiatan. Kita tentunya ingin dengarkan pertimbangan mereka juga.
PKPI sudah melapor ke DKPP, apa yang Anda sarankan?
Kami sudah terima laporan PKPI. Saran saya laporan itu disampaikan ke Bawaslu saja. Sebab, DKPP membatasi diri pada soal etika penyelenggara pemilu. Tidak ikut dalam persoalan tahapan pemilu. Mengingat ini mengenai nasib rakyat yang terorganisir dalam organisasi politik yang bernama PKPI. Maka harus segera diselesaikan.
Ketua Umum PKPI curiga ada permainan dalam penolakan itu, ini bagaimana?Ah, jangan ambil seratus persen omongannya. Sebagai ketua umum partai, pasti cara berpikirnya begitu. Tapi kan itu tidak bisa dianggap benar 100 persen.
Kita saja kalau sedang mendapatkan kesulitan, pasti marah juga kan. Secara objektif memang terasa ada nuansa ketidakadilan sesudah diloloskan oleh Bawaslu, kok malah PKPI ditolak KPU. Tapi kita lihat perkembangannya nanti. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: