Jaksa Dzakiyul Fikri, WirakÂsaÂjaÂya dan Rusdi Amin menyeÂbutÂkan, kasus ini dilatari pertemuan antara Dendy, Syamsurachman, Vasko Ruseimy dengan Abdul Kadir Alaydrus dan Alie Djufrie, rekanan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I).
Pertemuan pada Agustus 2011 itu, berisi pembicaraan mengeÂnai paket proyek pengadaan kitab suci di Ditjen Bimas Islam KeÂmenag 2011. Fahd mengataÂkan, dia dan rekan-rekannya bisa meÂngatur agar proyek dimeÂnangÂkan PT A3I.
Asalkan, PT A3I mau meÂnyetor 15 persen dari nilai pagu anggaran kepada Fahd dan ZulÂkarnaen yang memÂperÂjuangÂkan alokasi anggaran tersebut.
Alaydrus dan Ali Djufrie setuÂju. Pada 14 Agustus, Dendy, Fahd, Vasko dan Syamsurahman meÂnyatÂroni Sekretaris Ditjen BiÂmas IsÂlam Kemenag Abdul KaÂrim. DaÂlam pertemuan, Fahd meÂngonÂtak Zulkarnaen via telepon seluler.
Lantas Fahd menyerahkan teÂleÂpon kepada Abdul Karim. ZulÂkarnaen bilang, “Pak Karim, Zul nih, itu yang APBN-P Alquran on top dengan baik hati dari DPR diÂberikan kepada Bimas Islam untuk dilaksanakan,†katanya.
Seusai mendengar arahan ZulÂkarnÂaen, Abdul Karim memangÂgil Ketua Unit Layanan PengaÂdaÂan (ULP) Ditjen Bimas Islam 2011. Dia minta membahas tekÂnis lelang deÂngan Fahd Cs.
Zulkarnaen juga mengÂinÂterÂvensi Dirjen Bimas Islam. Dia meÂminta memberi keÂseÂmÂpatan PT A3I memeÂnangkan tender. Saat itu, Zulkarnaen meÂminta PT A3I digeser ke posisi nomor 2.
Kemudian, Zulkarnaen mengÂintervensi Abdul Karim. Atas hal tersebut, Abdul Karim bertemu Fahd, Dendy, Mashuri, SarisÂman, Ali Djufrie dan MurÂdiÂningsih, perÂwakilan PT Macanan Jaya CeÂmerlang (MJC). Di situ Fahd menÂdesak agar PT A3I diÂtetapkan sebagai pemenang tenÂder proyek.
Pada 12 Oktober 2011, A JauÂhari dan Ali Djufrie pun meÂnanÂdatangani kontrak proyek peÂngÂganÂdaan kitab suci 2011 senilai Rp 20,569 miliar. Namun pada peÂlaksanaannya, 200 ribu ekÂsemplar dari 653 eksemplar Al quran digarap MJC dengan noÂminal Rp 5,08 miliar.
Intervensi serupa terjadi dalam proÂyek yang sama pada 2012. Kali ini, Fahd Cs yang di-back up Zulkarnaen mendesak pejabat Kemenag memenangkan PT Sinergi Pustaka Utama (SPI) daÂlam proyek senilai Rp 50 miliar.
“ApÂaÂkah santri-santri pengaÂjian suÂdah beres?†tanya ZulÂkarÂnaen pada pejabat di Kemenag, 20 November 2011. Dan di jaÂwab, “SuÂdah beres.â€
Proses pun berlangsung cepat. Pada 12 Desember, PT SPI diteÂtapkan sebagai pemenang lelang. Hal ini ditindaklanjuti dengan penÂanÂdaÂtaÂnganan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KeÂmeÂnag A Jauhari dan Abdul Kadir Alaydrus. Ironisnya, jaksa meÂnyebutkan, lokasi PT SPI sama dengan lokasi PT A3I yang jadi peÂmenang lelang tahun 2011.
Atas pekerjaan tersebut, pada 19 Desember, Alaydrus mengirim dana berbentuk cek Rp 9,250 miÂliar ke Syamsurachman. SeÂlanÂjutÂnya, atas perintah Dendy, cek itu dicairkan Rizky Mulyoputro di BRI Cabang Jakarta Tendean. KeÂmudian, uang Rp 5,250 miliar ditransfer Syamsurachman ke rekening PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI). Pada saat itu, vasko juga diminta mentransfer uang sisa senilai Rp 4 miliar ke rekening KSAI.
Selanjutnya pada 30 Desember 2011, Alaydrus kembali meÂngiÂrim uang Rp 400 juta ke rekening PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN). Jaksa menilai, total uang yang diterima Zulkarnaen dan Dendy pada proyek kitab suci 2012, Rp 9,650 miliar.
Begitulah isi surat dakwaan jaksa terhadap Zulkarnaen dan Dendy yang terkait kasus peÂngaÂdaan Alquran di Pengadilan TiÂpikor Jakarta.
Reka UlangZulkarnaen Djabar Upayakan Anggaran Jadi Rp 130 MiliarPengandaan kitab suci taÂhun 2011 dilaksanakan berÂdaÂsarÂkan surat edaran Kementerian KeÂÂuangan Nomor SE 442/MK.02/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang perubahan AngÂgaÂran Belanja Kementerian Negara atau Lembaga dalam APBN, dan surat Sekjen Kemenag Nomor SJ/B.I/2.3.4/KU.00.2/3445/2011 tanggal 25 Agustus 2011.
Dua surat itu memuat ketenÂtuan tentang perolehan dana opÂtiÂmalisasi Kementerian Agama taÂhun 2011 sebesar Rp 125 miliar. Dalam rancangan anggaran ini, terdapat komponen pengadaan kitab suci dengan nominal Rp 22, 855 miliar.
Lalu, pekerjaan penggandaan kitab suci tahun 2012, dilakÂsaÂnaÂkan berdasarkan daftar rencana kegiatan prioritas (RKP) tahun 2012 Kemenag. Dalam daftar rencana kegiatan, dianggarkan pekerjaan penggandaan kitab suci Rp 59,375 miliar.
Total anggaran tersebut diawali usulan Kementerian Agama yang menganggarkan penggandaan kitab suci 2012 sebesar Rp 9 miliar. Tapi dalam pemÂbaÂhaÂsan di Badan Anggaran DPR, ZulÂkarnaen Djabar selaku angÂgota Banggar mengupayakan agar total anggaran Kemenag 2012 naik menjadi Rp 130 miliar. Dari jumlah tersebut, dana Rp 50 miliar dialokasikan untuk pengÂganÂdaan kitab suci tahun 2012.
MeÂlalui terdakwa Dendy dan konco-konconya seperti Fahd A Rafiq, dia mengintervensi seÂderet peÂjaÂbat KeÂmenag.
Dendy dan Fahd Cs, meÂnyatÂroni DirÂjen Bimas IsÂlam KeÂmeÂnag hingÂga pejabat pemÂbuat koÂmitÂmen leÂlang proÂyek kiÂtab suci. MeÂreka meÂminÂta dan meÂngaÂÂrahÂkan agar pejabat KeÂÂmenag meÂngaÂtur pelakÂsaÂnaÂan tender, serta menentukan peÂÂmeÂnang proyek.
Zulkarnaen mengintervensi peÂjabat Kemenag dilatari usahanya memperoleh setoran sebesar 15 persen dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Akibat tindakannya, ZulÂkarÂnaen dan anaknya, Dendy PraÂsetÂya pun diancam pidana seÂbaÂgaiÂmana diatur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak PiÂdana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat I KUHP, juncto Pasal 65 ayat I KUHP.
Jangan Sampai Ada Pelaku Yang Seenaknya LolosDesmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyatakan, perÂkara dugaan korupsi di KeÂmenterian Agama sudah ditaÂngaÂni KPK (Komisi PemberanÂtasan Korupsi) secara proÂfeÂsioÂnal. DPR, katanya, sama sekali tiÂdak meÂmiliki niat mengÂinÂterÂvensi KPK yang menangani perÂkara tersebut.
“Justru DPR memberi duÂkuÂngan dan dorongan kepada KPK daÂlam menuntaskan kasus huÂkum yang ada. Pada prinÂsipÂnya, DPR memberi apresiasi positif keÂpada KPK yang telah meÂngamÂbil sejumlah langkah peninÂdakan,†kata politisi Partai Gerindra ini.
Hal itu, menurut Desmon, terÂlihat manakala para politisi DPR dipanggil dan diperiksa KPK. Menurut dia, sejauh ini meÂreka mau datang dan memÂberi keterangan kepada penÂyiÂdik yang menangani kasus ini. Lagi-lagi, katanya, hal tersebut meÂnunÂjukkan bahwa kesadaran huÂkum anggota DPR sudah baik.
Kalaupun belakangan masih ada anggota DPR terlibat kasus hukum, hal itu juga harus diÂpandang bahwa hukum tidak pandang bulu atau sejenisnya.
“Anggota DPR juga memiliki kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat. Tidak ada yang kebal hukum,†tegasnya.
Dia menggarisbawahi, kasus hukum yang menimpa sederet anggota DPR, termasuk ZulÂkarÂnaen Djabar ini sangat meÂngunÂdang keprihatinan. Oleh sebab itu, dia berharap hal serupa tiÂdak terjadi lagi pada masa yang mendatang.
Yang paling pokok, imbuhÂnya, penanganan kasus ini mesti dilaksanakan sesuai koridor huÂkum yang ada. Jangan sampai, pelaku lain yang semestinya terÂlibat, justru lolos. Atau seÂbaÂlikÂnya, orang yang tidak terlibat perkara dijadikan tumbal alias tersangka demi kepentingan-keÂpentingan tertentu.
Nama Lain Hendaknya Dituntaskan KPKBoyamin Saiman, Koordinator MAKIKoordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂneÂsia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, perkara dugaan korupsi proyek di Kementerian Agama sangat kompleks.
Makanya, menurut Boyamin, kasus ini tidak hanya meÂliÂbatÂkan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy PraÂÂsetya. Namun, diduga juga meÂÂlibatkan sederet nama lain. “Hal inilah yang hendaknya menÂjadi fokus untuk ditunÂtasÂkan KPK (Komisi PembeÂranÂtaÂsan Korupsi),†katanya.
Penetapan tersangka baru terÂhadap Pejabat Pembuat KoÂmitÂmen (PPK) Kementerian AgaÂma A Jauhari, menurut BoÂyaÂmin, belum cukup. Soalnya, daÂlam dakwaan jaksa terhadap ZulÂkarnaen dan Dendy sudah tampak siapa lagi yang diduga terlibat. Di situ digambarkan fakÂta-fakta mengenai keterÂliÂbaÂtan kolega terdakwa.
Oleh seÂbab itu, KPK tidak boÂleh mengabaikan hal terseÂbut. Apalagi, berlarut-larut daÂlam menentukan status hukum pada pihak lainnya. “Fakta huÂkum tersebut hendaknya bisa diÂkembangkan dengan langkah cepat,†tandasnya.
Boyamin menilai, dakwaan jaksa pada terdakwa yang menÂcantumkan Pasal 55 KUHP meÂmiliki makna luas. Artinya, samÂbung dia, jaksa mengÂinÂdiÂkaÂsikan terdakwa diduga meÂlakukan tindak pidana secara bersama-sama. “Jadi, unsur berÂsama-sama ini harus konkret dan jelas. Tidak boleh mÂeÂngambang atau berhenti sampai di sini saja.â€
Kendati begitu, dia meyakini, peÂnyidik kasus ini juga meÂmiÂliki alasan kenapa tak segera meÂnetapkan status tersangka pada pihak yang namanya diseÂbut-sebut dalam dakwaan ZulÂkarÂnaen dan Dendy. Mungkin, peÂnyiÂdik masih kekurangan alat bukti.
Pada prinsipnya, ingat BoÂyamin, rangkaian pengusutan kasus ini hendaknya dilakukan proporsional. Jangan samÂpai memicu polemik baru yang berÂefek negatif pada peÂnunÂtasan perkara. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: