Sofyan yang merupakan terÂsangÂka perkara dugaan korupsi peÂngelolaan anggaran InsÂpekÂtorat Jenderal Kemdiknas, tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 9.10 WIB. Dari Rumah TaÂhanan Cipinang, Jakarta Timur, dia diangkut minibus hitam berÂnomor polisi B 7773 QK.
Mengenakan batik coklat yang diÂbalut jaket tahanan KPK berÂwarna putih, Sofyan bergegas naik tangga pelataran Gedung KPK begitu keluar dari mobil tahanan. Wajahnya tertunduk. Dia hanya terÂsenyum saat ditanya mengenai kesehatannya oleh awak media.
Sofyan yang diperiksa di lantai 4, keluar dari Gedung KPK pada pukul 4.09 sore. Bekas pejabat teras Kemdiknas ini terlihat lelah. Rambutnya yang rapi saat datang, tampak kusut begitu keluar dari Gedung KPK.
Di pintu keluar Gedung KPK, Sofyan mengangkat tangan kaÂnanÂnya guna menyapa rekan-reÂkan media. Saat ditanya meÂngeÂnai materi pemeriksaannya, SofÂyan bungkam. Sesekali, dia memÂberikan senyum sembari meÂlangÂkah ke arah mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang. Duduk di bagian tengah mobil tahanan, Sofyan sekali lagi melambaikan tangan kanannya ke arah juru foto yang membidiknya.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah angÂgaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai pengÂguÂnaannya. Mulai dari perjalanan diÂnas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi meÂrugi hingga Rp 13 miliar.
Kasus ini sudah cukup lama memasuki tahapan penyidikan, yaitu 1,5 tahun. Tapi, belum ada tanÂda-tanda tersangkanya segera dilimpahkan ke penuntutan. KeÂpala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo meÂnyaÂtaÂkan, KPK belum bisa meÂmasÂtiÂkan kapan akan melimpahkan terÂsangka kasus ini ke penuntutan. “Tapi berkas pemeriksaan sudah hampir lengkap,†katanya di Gedung KPK.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan memperpanjang masa penahanan Sofyan untuk dua atau tiga kali ke depan. “Bisa diÂperÂpanÂjang untuk 30 hari lagi, lalu 40 hari lagi. Tergantung keÂbuÂtuhan penyidik,†kata Johan di Gedung KPK.
Sofyan ditahan di Rutan CipiÂnang, Jakarta Timur sejak 21 JaÂnuÂari 2013 selama 20 hari. SetiÂdakÂnya, dia sudah tiga kali diÂpeÂriksa penyidik KPK sejak diteÂtapÂkan sebagai tersangka. Sofyan seÂlaku Irjen Kemdiknas pada 2009, diduga melawan hukum dan meÂnyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran. MoÂdusnya, melakukan pengeÂluaÂran untuk tujuan lain dari yang teÂlah ditetapkan dalam anggaran beÂlanja negara, antara lain angÂgaran perjalanan dinas. Kasus ini diduga merugikan keuangan neÂgaÂra sebanyak Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
Selain mengorek keterangan Sofyan, dalam sepekan kemarin, KPK memeriksa empat saksi kasus ini. Empat saksi itu adalah Umar Sahid, Rudiyanto, Tini SuÂhartini dan Zainal Abidin. Dua sakÂsi pertama yang berstatus seÂbagai pensiunan PNS, diperiksa pada Selasa (29/1). Dua saksi yang masih berstatus PNS di KeÂmenterian Pendidikan dan KeÂbuÂdaÂyaan (dahulu Kemdiknas), diperiksa pada Kamis (31/1).
“Semuanya diperiksa untuk tersangka MS dalam kasus duÂgaan korupsi pengelolaan angÂgaran di Kemdiknas tahun 2009,†kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada Jumat kemarin.
KPK juga memanggil auditor Itjen Kemdiknas sebagai saksi, yakni Sunarto, Rabbiyatul AdÂdaÂwiyah, Ambo Sakka, AAS SakiÂmin, Nyoman G Sugiawan, HerÂmasyah Usman, Urip Widodo, Budi Pranowo, Nasikhin, Maria Magdalena, Saptoadji, Sri WahÂyuni, dan Imam Aimam Yunarto. KPK juga pernah memanggil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tommy Triyono, Kepala Sub Bagian Keuangan KemeÂnÂterian Pendidikan Nasional MarÂgiyati, Inspektur Investigasi SlaÂmet Purnomo dan Kepala Bagian Umum Sam Yhon.
KPK pun memanggil sejumlah pegawai Kemdiknas, antara lain Sjech Senemak, Amin Priatna, JauÂhari Sembiring, Dewi NilaÂsari, Samat, Suradi, Bejo Subekti, Agus Rahman, Duma Marta SeÂriulina, SuÂlarto, Edy Harsono, PanÂca WinÂdu Handoko, Julian AnÂdarsa, PaiÂmin, Zuriati, Asep SuÂparman, HerÂman Anas dan SuÂharyanto.
Reka Ulang4 Bekas Irjen Dikorek PenyidikKPK menetapkan bekas Irjen KemÂdiknas Muhammad Sofyan sebagai tersangka pada 11 Juli 2011. Tapi, Sofyan belum juga dilimpahkan ke penuntutan.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, setelah menahan Sofyan, penyiÂdik melanjutkan pengusutan perÂkara dugaan korupsi anggaran Itjen Kementerian Pendidikan NaÂsional tahun 2009 ini.
Penyidik antara lain meÂmeÂrikÂsa empat orang bekas Inspektur Jenderal Kemdiknas, yakni MahÂtum, S Diharto, Judin Basri dan Richard Kaihatu. Pemeriksaan emÂpat bekas petinggi Kemdiknas itu terkesan dilakukan secara “boronganâ€. Akan tetapi, Johan menilai hal ini lumrah. Soalnya, peÂnyidik sedang mempercepat peÂngusutan kasus ini agar segera bergulir ke penuntutan.
Sekadar mengingatkan, sudah 1,5 tahun Sofyan berstatus terÂsangka, tapi belum dilimpahkan ke penuntutan. Kendati begitu, kata Johan, pemeriksaan tetap diÂlaksanakan secara proporsional. “Para saksi diperiksa secara terÂpisah,†ucapnya.
Dia menambahkan, para saksi itu diÂmintai keterangan untuk terÂsangÂka Sofyan. Jadi, katanya, peÂmerikÂsaan memang diarahkan unÂtuk memÂÂpercepat pemberkasan perÂkaÂra tersangka. Apalagi, seÂjauh ini berÂkas perkara Sofyan hamÂpir rampung.
Menurut Johan, para saksi terÂseÂbut mengenal tersangka. NaÂmun, dia tidak merinci materi peÂmeriksaan saksi satu persatu. Dia hanya membenarkan, inti peÂmeÂrikÂsaan para saksi itu untuk menÂcari tahu mekanisme pengucuran anggaran dan teknis penggunaan anggaran di Itjen Kemdiknas.
Menurutnya, empat pensiunan pejabat Kemdiknas itu sangat kooÂperatif kepada penyidik. SeÂmua dokumen dan data yang ditaÂnyakan, direspon mereka secara positif. “Hasil pemeriksaan terÂsebut menjadi acuan penyidik dalam menyusun berkas perkara tersangka,†ucapnya.
Johan menandaskan, materi pemeriksaan akan dikroscek deÂngan keterangan tersangka dan para saksi lain. Hal itu bertujuan agar penyidik mendapatkan bukÂti-bukti tambahan. Sejauh ini, peÂnyidik menyangka Sofyan meÂngeluarkan anggaran Itjen pada 2009 tidak sesuai peruntukannya.
Hal yang dinilai menyimpang adalah pengadaan sejumlah proÂyek di lingkungan Itjen dan pemÂbiayaan perjalanan dinas. AkiÂbatnya, menurut Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi, negara meÂngaÂlaÂmi kerugian hingga Rp 13 miliar.
Selain memeriksa bekas peÂtingÂgi Kemdiknas, KPK juga meÂlakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Jenderal Kemdiknas di bilangan Sudirman, Jakarta. Kedua tempat itu digeledah peÂnyiÂdik KPK pada tanggal 2 Agustus 2011. KPK menerjunkan 20 penyidik untuk menggeledah 13 ruangan Itjen Kemdiknas.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Sofyan diduga menyalahÂguÂnakan wewenang dalam peÂngeÂloÂlaan anggaran di Itjen KeÂmenÂdikÂnas tahun anggaran 2009. MoÂdusÂnya, melakukan pengeÂluaÂran angÂgaran belanja negara unÂtuk tujuan lain dari yang diteÂtapÂkan APBN, deÂngan maksud memperÂkaya diri sendiri atau orang lain. UnÂtuk itu, kata Johan, negara diruÂgikan seÂkitar Rp 13 miliar.
Khawatir KPK Dicap Tebang PilihHifdzil Alim, Peneliti Pukat UGMPeneliti Pusat Kajian Anti KoÂrupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim menÂdesak KPK segera menunÂtasÂkan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Inspektur Jenderal Kementerian PenÂdiÂdikan Nasional M Sofyan seÂbagai tersangka.
Menurut Hifdzil, lambatnya KPK menuntaskan suatu kasus, bisa menimbulkan penilaian masyarakat bahwa KPK tebang pilih dalam mengusut perkara korupsi.
Sejak Sofyan ditetapkan seÂbaÂgai tersangka pada Juli 2011, kasus tersebut belum dilimÂpahÂkan ke penuntutan. “Jika ada kaÂsus yang disorot publik, KPK ceÂpat. Jika kasusnya tidak diÂsoÂrot publik, melempem seperti ini,†kata Hifdzil.
Hifdzil memahami, Komisi PemÂberantasan Korupsi meÂmang sedang kekurangan peÂnyidik. Namun, kata dia, jaÂngan sampai masalah ini diÂjaÂdiÂkan alasan tersendatnya peÂngusutan sebuah kasus.
Selain itu, Hifdzil meminta KPK agar tidak fokus pada terÂsangka Sofyan semata. KPK mesti memperluas penyidikan keÂpada pihak lain yang keÂmungkinan terlibat dalam kasus ini, sebagai saksi untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
“Dalam kasus ini, KPK diÂmungkinkan untuk memeriksa menteri, karena pada dasarnya menteri mendapatkan laporan dari Irjen yang berada langsung di bawahnya.â€
Hifdzil menambahkan, duÂgaan korupsi ini tidak mungkin diÂlakukan Sofyan sendirian. NaÂmun, dia bertanya, kenapa KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru kasus ini. “Patut diduga dilakukan bersama-sama,†ujarnya.
Hifdzil juga meminta KPK meÂnindaklanjuti temuan maniÂpulasi data perjalanan dinas peÂgawai yang diduga masih terÂjadi pada tahun selanjutnya.
“Pada 2010 saja, BPK masih menemukan dugaan korupsi penyelewengan anggaran dinas perjalanan ini. Karena itu, kami harap KPK terus mendalami kasus ini, hingga semua yang terlibat dapat ditindak,†tamÂbahnya.
KPK Perlu Percepat Kasus Itjen KemdiknasDaday Hudaya, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR DaÂday Hudaya mengapresiasi upaÂya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran di InsÂpektorat Jenderal KemenÂterian Pendidikan Nasional yang semÂpat mandek selama 1,5 tahun.
Dia menyatakan, KPK meÂmang perlu mempercepat penaÂnganan kasus ini dari peÂnyiÂdiÂkan ke penuntutan agar terÂsangÂka bisa segera diadili di PeÂngadilan Tipikor. Selain itu, dari penuntutan dan proses perÂsiÂdaÂngan akan terbuka fakta-fakta lainnya. Jadi, siapa lagi yang terÂlibat dalam perkara tersebut, bisa terpapar dari fakta-fakta perÂsidangan.
“Artinya, KPK tinggal meÂninÂdaklanjuti fakta persidangan saja. Tugas ini, sedikit banyak akan membantu KPK mengÂgatasi kendala minimnya peÂnyidik,†kata Daday. Dia menambahkan, penunÂtaÂsan sebuah kasus amat penting agar tidak ada perkara-perkara yang terbengkalai. Sebab, kasus yang terbengkalai akan meÂnimÂbulkan kecurigaan masyarakat.
“Agar masyarakat tidak cuÂriga, keÂnapa kasus yang satu diÂpÂrioritaskan, sementara yang lain tidak,†katanya.
Daday pun meminta KPK tiÂdak hanya fokus pada perkara yang menyedot perhatian pubÂlik. Persoalan lain yang jumlah kerugian negaranya relatif kecil pun harus dituntaskan. Dengan beÂgitu, tidak ada lagi perkara yang menggantung. Hal ini juga berÂguna bagi kepastian huÂkum. “SeÂhingga, status huÂkum orang yang disangka terÂlibat suatu kaÂsus korupsi, menjadi jelas,†katanya.
Apalagi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sejak lama. “Sebisa mungkin, harus tuntas. Selesaikan pemberkasan perkara dan segera tingkatkan ke penuntutan,†ucapnya.
Dia mengingatkan, upaya KPK itu idealnya tak terfokus pada kasus dugaan korupsi di Itjen Kemdiknas saja. Kasus-kaÂsus lain yang sudah lama mengÂgantung, hendaknya juga dikebut penyelesaiannya. ApaÂlagi, kasus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan atau suÂdah ada tersangkanya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: