Bahkan kemarin, KPK menetapkan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dan langsung melakukan penjemputan terkait kasus suap daging impor sapi. Keputusan KPK pun menghebohkan jagad negeri karena memang pemberitaannya juga sangat kencang.
"Pemberitaan begitu sangat besar sehingga menggusur kasus besar lain yang tidak kalah menghebohkan, yaitu dugaan skandal pajak keluarga Cikeas (Presiden SBY, Agus Harimurti dan Edhie Baskoro)," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Masyarakat Visi Indonesia, Akbar Kiahaly kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 31/1).
Apalagi saat ini yang berkembang di masyarakat, jelasnya, kasus tangkap tangan di Hotel Le Meredien Selasa malam merupakan skenario besar dan terencana untuk menutupi berita kasus dugaan skandal pajak keluarga Cikeas tersebut.
"KPK harus menjawab isu ini dengan sebuah tindakan nyata dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus skandal pajak keluarga Cikeas ini," jelasnya.
Dia menjelaskan, isu skandal keluarga Presiden RI ini diberitakan oleh harian nasional berbahasa Inggris,
Jakarta Post kemarin (Rabu, 30/1). Disebutkan, dalam dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) SBY dan kedua anaknya yang berhasil didapatkan, tidak menyebutkan detail sejumlah penghasilan mereka yang didapatkan sepanjang tahun 2011.
Karena itu, KPK Jilid III yang dikomandoi Abraham Samad harus kembali mengulangi sejarah gemilang KPK Jilid II dibawah kepemimpinan Antasari Azhar yang berani memenjarakan besan Presiden SBY waktu itu, Aulia Pohan. "KPK jangan pernah ragu dan takut akan ancaman yang sering muncul apabila KPK menangani kasus yang melibatkan orang yang berkuasa," tegasnya.
[zul]