Dakwaan Pembantu Rektor UNJ Senggol Perusahaan Nazaruddin

Perkara Dugaan Korupsi Proyek Kampus

Kamis, 17 Januari 2013, 09:22 WIB
Dakwaan Pembantu Rektor UNJ Senggol Perusahaan Nazaruddin
ilustrasi/ist
rmol news logo Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa alat laboratorium tahun 2010 dengan terdakwa Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin.

Dalam sidang pada Selasa ma­lam (15/1) ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat dkk mendakwa Fakhrudin melakukan korupsi ber­sama-sama Ketua Pa­nitia Pe­ngadaan Tri Mulyono hing­ga me­rugikan negara Rp 5,175 miliar.

JPU dari Kejaksaan Negeri Ja­karta Timur itu menjelaskan, pada 2010, UNJ belanja peralatan la­boratorium dan peralatan pe­nunjang laboratorium dengan pagu anggaran Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ Bejo Suyanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.

Tri ditunjuk sebagai Ketua Pa­nitia Pengadaan dan Ifaturohiya Yusuf menjadi Sekretaris. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo dan M Abud Ro­biudin. Tugas mereka mem­ba­ngun gedung dan fasilitasnya se­perti mebel, peralatan lab­o­ra­to­rium dan peralatan penunjang operasional perkantoran.

Tugas lainnya merehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, penger­jaan Civil World New Building, pe­ngadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri dan pengadaan kon­sul­tan implementasi pengem­ba­ngan kurikulum.

Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut. “Sebelum revisi DIPA ke­empat, Grup Permai ikut serta dalam proyek Gedung Pusat Stu­di dan Sertifikasi Guru di UNJ,” kata JPU Rahmat Purwanto saat membacakan dakwaan.

Rahmat menyebutkan, Direk­tur Pemasaran Grup Permai, Min­do Rosalina Manulang, melalui Wa­kil Direktur Grup Permai, Ger­hana Sianipar, memerin­tah­kan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara

(anak perusahaan Grup Per­mai) untuk ikut menggarap pro­yek itu. Staf pemasaran PT Anu­grah Nusantara itu bernama Mei­lia Rike. Mereka masuk dalam pembangunan proyek Pusat Studi dan Sertifikasi UNJ yang diker­jakan PT Mega Niaga dan Pem­ba­ngunan Perumahan.

Rosa menyuruh Meilia m­e­nyiap­kan kegiatan proyek penga­da­an laboratorium dan peralatan penunjang pada 2010. Meilia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang tersebut. Dia juga bertemu dengan Tri Mulyono un­tuk membicarakan apa saja ba­rang yang dibutuhkan.

Saat mengumpulkan agen pe­nyedia itu, Rosa mengatakan har­ga tiap barang harus didiskon 40 per­sen dan 3 persen. Namun ke­pa­da UNJ, para vendor diminta me­ngirimkan brosur tanpa ada diskon.

Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) ber­da­sar­kan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, dia memutuskan pengadaan 90 je­nis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Ti­pikor Jakarta mengagendakan per­sidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kedua, yakni Tri Mulyono yang merupakan Ketua Panitia dan juga Dosen Fakultas Teknik UNJ pada hari ini.

Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah mengo­rek keterangan Rektor UNJ Bejo Suyanto sebagai saksi. Penyidik juga telah memeriksa Mindo Ro­salina sebagai saksi pada 13 Feb­ruari 2012 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga Purek III UNJ Fakhrudin berstatus terdak­wa, penyidik Kejagung belum me­meriksa Nazaruddin sebagai saksi.

JPU mendakwa Fakhrudin me­langgar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Harian Rakyat Merdeka]

Reka Ulang

Ke Pengadilan Tipikor Tanpa Terdakwa Dari Pihak Swasta

Berkas Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakh­rudin, tersangka kasus korupsi pe­ngadaan peralatan dan penun­jang laboratorium pendidikan Univer­sitas Negeri Jakarta di­nyatakan leng­kap pada 18 Sep­tember 2012.

Untuk tersangka Tri Mulyono, Ketua Panitia Pengadaan yang juga dosen Fakultas Teknik UNJ, di­nyatakan lengkap pada 16 Ok­tober 2012. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi To­e­ga­ris­man pada Jumat, 19 Oktober ta­hun lalu. Saat ini, Adi menjabat Di­rektur Penyidikan Kejagung.

Dalam kasus ini, Fakhrudin se­bagai Pejabat Pembuat Ko­mi­tmen (PPK) dan Tri Mulyono se­bagai Ketua Panitia Lelang d­i­sang­ka melakukan pengge­lem­bungan harga. Sehingga, dalam proyek bermodal Rp 17 miliar ini, timbul kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar. Lantaran itu, mere­ka di­jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Un­dang Undang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi.

Surat perintah penyidikan ter­hadap dua tersangka ini, ter­tanggal 1 November 2011. Per­sis­nya, Surat Perintah Penyidi­kan Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. Artinya, Fakhrudin dan Tri Mulyono baru disidang setelah menyandang status tersangka selama satu tahun dua bulan.

Berkas mereka diserahkan pe­nyidik Kejagung kepada Ke­jak­saan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 24 Oktober tahun lalu, se­be­­lum kasus ini bergulir ke Pe­nga­dilan Tipikor Jakarta. “Pe­nye­rahan tanggung jawab atas berkas kedua ter­sangka dan barang buk­tinya, di­lakukan ke Kejari Ja­k­tim,” katanya.

Adi menambahkan, selain me­meriksa tersangka, penyidik ke­jaksaan sudah mengorek ke­te­ra­ngan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah di­mintai keterangan,” katanya.

Selanjutnya, menurut Adi, pe­nyidik juga telah menyita uang se­nilai Rp 1,386 miliar beserta se­jumlah dokumen untuk pem­buktian di persidangan. “Ada ju­ga sejumlah catatan yang disita, yang dinilai ada kaitannya de­ngan pembuktian,” ujar bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Arnold Angkouw, pe­nyi­dik sudah memeriksa sejum­lah saksi penting, yakni Mindo Ro­salina Manullang dan Yulianis. Saksi lain yang sudah dimintai keterangan adalah Rektor UNJ Bedjo Sujatno. Tapi, belum ada tersangka baru kasus UNJ.

 Seperti diketahui, Rosa dan Yu­lianis pernah menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap pem­ba­ngu­nan Wisma Atlet Jakabaring, Pa­lembang, Sumatera Selatan. “Yulianis dan Rosa sudah di­pe­riksa, Nazar belum,” ujar Arnold yang kini menjabat Kepala Ke­jaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus korupsi di UNJ ini, me­nambah panjang daftar perkara yang menyeret nama anak buah Nazaruddin itu. Sekadar meng­i­ngat­kan, Majelis Hakim Penga­dilan Tipikor Jakarta telah me­m­vonis Rosa terbukti terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Majelis hakim men­jatuhkan hukuman 2,5 tahun pen­jara untuk Rosa.

Akankah kasus dugaan korupsi di UNJ ini juga bergulir ke arah Na­zaruddin? Pertanyaan itu men­cuat saat Kejaksaan Agung mulai menangani kasus ini. Akan tetapi, se­jauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kasus UNJ.

Sarankan Penelusuran Bergerak Ke Hulu

Roy Salam, Peneliti IBC

Peneliti Senior LSM Indo­nesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyampaikan, pe­ngu­sutan kasus korupsi pengadaan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) seharusnya dikem­bang­kan ke pihak swasta yang di­duga terlibat.

“Kelambanan Kejagung me­ngusut kasus korupsi ini perlu dipertanyakan, ada hambatan apa? Padahal, ada dugaan ke­ter­libatan pihak swasta yang ter­kait sejumlah kasus korupsi lainya. Indikasi ini, seharusnya bisa dikembangkan Kejagung ke kasus yang sedang ditangani mereka,” kata Roy, kemarin.

Menurut Roy, pendanaan dari APBN pun harus ditelusuri Ke­jaksaan Agung. Sebab, dengan bergerak ke hulu, maka perkara dugaan korupsi ini bisa dita­nga­ni secara utuh. “Perlu ditelisik hingga pembahasan ang­ga­ran­nya,” tandas dia.

Roy merasa heran, bila untuk menelusuri itu saja Kejaksaan Agung kesulitan. Makanya, dia tak heran jika pengusutan kasus ini mengundang kecurigaan.

“Sejatinya Kejagung tidak ada kendala, baik regulasi mau­pun sumber daya. Ini soal po­litical will untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga me­libatkan politisi. Entah kenapa tidak dilakukan,” katanya.

Melihat situasi seperti ini, Roy menyarankan agar Ko­misi Pemberantasan Korupsi intens memelototi penanganan kasus UNJ.

“Mestinya Keja­gung koor­dinasi dengan KPK yang su­dah berpengalaman mengusut kasus korupsi yang melibatkan politisi,” sarannya.

Dia menilai, Kejaksaan Agung saat ini ibarat pendekar tua yang malah kehilangan kesaktiannya mengusut perkara korupsi. “Ke­jagung institusi penegak hukum yang jauh lebih senior di­ban­ding KPK, kok lemah mengusut perkara korupsi yang diduga me­libatkan politisi,” tandas Roy.

Mencium Aroma Tebang Pilih Kasus UNJ

Sarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menilai, pe­ngusutan perkara dugaan ko­rupsi di Universitas Negeri Ja­karta masih tebang pilih.

Sebab, menurutnya, pengu­su­tan kasus ini di Kejaksaan Agung tidak menyeluruh. In­dikasinya, tersangka perkara ter­sebut hanya dua orang dari pi­hak UNJ.

“Aneh rasanya bila hanya dua tersangka saja yang digenjot Kejagung. Semua pe­laku yang terlibat harus diusut. Tidak mung­kin dua pelaku itu saja yang bermain di sana,” tandasnya.

Suding pun menyarankan Ke­jaksaan Agung agar mene­lusuri kasus ini sejak proses awal anggaran itu disetujui hing­ga pelaksanaannya. “Pe­nyi­dik harus mengusut sampai pada proses penetapan angga­ra­nnya. Sebab, tidak mungkin pengadaan itu terjadi bila tidak ada persetujuan anggaran. Maka, hendaklah ditelusuri dari hulu,” tandasnya.

Jika Kejaksaan Agung be­kerja dengan standar yang ren­dah, lanjutnya, maka pe­ngu­su­tan kasus ini tidak akan berjalan maksimal. Hasil pengusutan kasus ini pun tidak akan utuh.

“Jangan diperlakukan ber­be­da. Persamaan di muka hukum harus dikedepankan. Jangan tebang pilih,” tandasnya.

Lantaran itu, Suding meminta Kejaksaan Agung mengusut se­mua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Sebab, tidak mungkin dua orang itu saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihak swastanya saja belum tersentuh, apalagi sam­pai ke para pembuat ke­pu­tusan anggaran,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA