Menteri Nuh Tak Perlu Ngotot, Tinggal Jalankan Putusan MK Soal RSBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 14 Januari 2013, 08:42 WIB
Menteri Nuh Tak Perlu Ngotot, Tinggal Jalankan Putusan MK Soal RSBI
rmol news logo Nampaknya cita-cita pendidikan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik jika Menteri M. Nuh masih bertengger di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Betapa tidak, M.Nuh tidak memahami hakekat pendidikan yang sebenarnya dan keinginan dan harapan masyarakat terhadap pendidikan.

M. Nuh masih saja berdalih bahwa program RSBI/SBI tepat digunakan untuk memajukan pendidikan Indonesia. Menteri seharusnya tinggal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membubarkan RSBI.

“Menteri M. Nuh seharusnya tidak perlu ngotot seperti itu. Cukup segera laksanakan amanah MK. Kalau ngotot, dia berarti tidak memahami hakekat pendidikan dan keinginan masyarakat terhadap pendidikan,” ungkap Direktur Eksekutif THE HARDI INSTITUTE Virgo Sulianto di Jakarta, Senin, (14/1).

Sikap Menteri M. Nuh ini justru memperlihatkan dirinya seakan tidak menghargai hasil keputusan MK. Serta terkesan egois yang mengabaikan masyarakat. “Ini kan keinginan masyarakat, tuntutan ini datang dari masyarakat, jadi hargai dan jangan terkesan egois”, imbuh Virgo, yang juga mantan Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Kebijakan RSBI/SBI ini memang terkesan tidak menunjukan itikad baik pemerintah dalam memberikan hak pendidikan kepada warga negaranya secara merata. Sekolah dipecah-pecah dalam strata tingkatan seperti ini justru tidak mencerminkan bahwa pendidikan adalah hak semua, jika ingin meningkatkan pendidikan yang semua sekolah harus disamakan fasilitasnya jangan dibeda-bedakan prioritasnya.

“Jangan dipecah-pecah sekolahnya. Kalau mau memajukan pendidikan yang semua disamakan fasilitasnya, pendidikan kan untuk semua”, tambah Virgo.

Banyak kebijakan pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat. Ini kesekian kalinya kebijakan pendidikan dari pemerintah digugat oleh masyarakat. Sebelumnya kita ketahui kebijakan seperti Ujian Nasional, UU BHP, dan terakhir adalah RSBI/SBI. Pemerintah harusnya berevaluasi diri dalam menentukan kebijakan pendidikan bagi masyarakat.

Jangan kebijakan yang berlandaskan ideologi kapitalis tapi berlandaskan pemenuhan hak warga Negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

“Pemerintah harus berevaluasi diri, sudah banyak kebijakan pemerintah tentang pendidikan digugat masyarakat. Kebijakan harus berdasarkan pemenuhan hak warga Negara sesuai UUD 1945 bukan karena semangat kapitalisasi pendidikan," pungkas Virgo Sulianto. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA