Bentuk Ketakutan, Keponakan Surya Paloh Diangkat Jadi Ketua DPW GPND Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 12 Januari 2013, 18:07 WIB
Bentuk Ketakutan, Keponakan Surya Paloh Diangkat Jadi Ketua DPW GPND Jakarta
surya paloh
rmol news logo Ketua Bidang Organisasi DPP Garda Pemuda Nasional Demokrat (GPND) Ivenhoe Semen juga dituding telah melakukan pembohongan dengan menyebut Ketua DPW DKI Jakarta Rizky Aprilia mengajukan surat pengunduran diri.

Tudingan itu disampaikan lewat tulisan bersama Saiful Haq, Rizky Aprilia, Endika Wijaya, Muhammad Sukron, Rusdianto dan seluruh jajaran GPND DKI Jakarta yang dimuat di situs gardapemudanasdem.org  (Sabtu, 12/1). Tulisan itu berjudul "Tuan Ivanhoe, Ini Bukan Militer Bung!"

Dalam surat keputusan 1/SE/DPP-GPND/I/2013, selain soal pemecatan Sekjen GNPD Saiful Haq juga disebutkan pengunduran diri Rizky Aprilia sebagai Ketua Garda Pemuda DKI Jakarta diterima dan pembekuan kepengurusan Garda Pemuda DKI Jakarta.

Padahal, jelas mereka, surat pengunduran diri Rizky Aprilia sebenarnya dilayangkan tertanggal 17 Oktober 2012. Tapi sudah ditolak Ketua Umum GPND, Martin Manurung. "Hanya Anda (Ivenhoe Semen) sebagai Kabid I tidak membuat surat penolakan. Malah sekarang Anda gunakan untuk membungkam Ketua DKI," tegas mereka.

Tak hanya itu, mereka juga memprotes pembekuan pengurus DPW GPND DKI Jakarta.

"Apa Anda ketakutan, bahwa Anda tidak mampu mengontrol DKI karena loyalitas dan kesetiaan mereka terhadap Ketua DKI Jakarta yang Anda “pecat” dengan cara yang curang itu?" sergah meraka.

Mereka yakin pembekuan tersebut merupakan bentuk ketakutan DPP GPND. Buktinya, Nova Paloh, keponakan Surya Paloh, diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua  DPND DKI Jakarta. Padahal, Nova Paloh hanya Wasekjen Bid III DPP GPND.

Mereka pun kembali mempersoalkan atas hak pembelaan dan klatifikasi yang tidak diberikan DPP GPND kepada mereka sebelum dipecat.

"Tuan Ivanhoe, tidak ada yang lebih nyata dari pelanggaran DPP GPND terhadap pasal 13 PD/PRT GPND mengenai hak anggota untuk membela diri. Tidak sedikitpun anda ijinkan mereka untuk menggunakan hak mereka. Itulah bukti nyata yang membedakan antara picik dan cerdas," tandas mereka. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA