BENTROKAN LAPANGAN BANTENG

Pengacara: Dua Orang Punya Anak Kecil dan Seorang Berstatus Mahasiswa UBK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 Januari 2013, 16:57 WIB
Pengacara: Dua Orang Punya Anak Kecil dan Seorang Berstatus Mahasiswa UBK
rmol news logo Pengacara Mansur Husein (33), Jamaluddin Fakaubun (33) dan Rahman Key (23), tiga anggota Garda Muda Nasional (GMN) yang ditahan di Polres Jakarta Pusat, sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap ketiga kliennya.

"Kami lagi upayakan itu, pinginnya supaya mereka di luar dulu," kata pengacara yang diutus DPP PAN, Sulistiawati, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu petang (5/1).

Dia jelaskan, alasan penangguhan adalah karena dua orang di antara mereka, yaitu Mansur dan Jalamuddin, mempunyai keluarga dan anak yang masih kecil. Satu lagi, Rahman Key, masih duduk di bangku kuliah di Universitas Bung Karno.

"Anaknya Mansur ada 3 orang, salah satunya masih berusia dua tahun. Anaknya Jamal juga 3 orang masih kecil-kecil. Racman kuliah di UBK," bebernya.

Penangguhan penahanan diperlukan agar mereka bisa menjalankan aktivitas sebagai suami, pekerja dan mahasiswa.

"Jadi sekali lagi, tidak benar mereka itu preman," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA