"Kami lagi upayakan itu, pinginnya supaya mereka di luar dulu," kata pengacara yang diutus DPP PAN, Sulistiawati, kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu petang (5/1).
Dia jelaskan, alasan penangguhan adalah karena dua orang di antara mereka, yaitu Mansur dan Jalamuddin, mempunyai keluarga dan anak yang masih kecil. Satu lagi, Rahman Key, masih duduk di bangku kuliah di Universitas Bung Karno.
"Anaknya Mansur ada 3 orang, salah satunya masih berusia dua tahun. Anaknya Jamal juga 3 orang masih kecil-kecil. Racman kuliah di UBK," bebernya.
Penangguhan penahanan diperlukan agar mereka bisa menjalankan aktivitas sebagai suami, pekerja dan mahasiswa.
"Jadi sekali lagi, tidak benar mereka itu preman," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: