Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi mencurigakan lima menteri.
“Ada dua menteri memiliki transaksi mencurigakan. KeÂmuÂdian menteri lainnya sedang diÂpantau rekeningnya,’’ ujar Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Siapa dua menteri yang meÂmiliki transaksi mencuÂrigakan itu?
Waduh. Maaf data itu sudah ada di KPK. Saya tidak berweÂnang membeberkannya.
Itu juga saya tidak bisa koÂmentar.
Kenapa?
Karena tidak serta-merta ada transaksi mencurigakan berindiÂkasi pidana. Yang jelas ada lima menteri yang sedang dilakukan pemanÂtauan rekeningnya, termaÂsuk dua data yang sudah diberiÂkan ke KPK.
Menteri itu dari partai atau profesional?
Ah, jangan dulu. Susah kalau diÂbongkar, saya bisa salahi UnÂdang-undang.
Kenapa nggak langsung bongkar saja sih?
Karena kan masih harus diÂpastikan lagi dan diperkuat dataÂnya. Mana tahu dia punya posisi koÂmisaris di sebuah perusahaan. Kan kita belum tahu juga.
Apa kriteria transaksi menÂcurigakan itu?
Pertama, melihat nominal tranÂsaksinya dengan jumlah besar yang mengganggu logika kita seÂmua. Kedua, mempelajari proÂfil orang yang menjabat sebagai menteri itu.
O ya, apa benar PPATK ajuÂkan RUU agar tersangka melaÂrikan diri asetnya bisa diramÂpas negara?
Ya. Itu untuk kebaikan kita semua.Maka harus ada aturan tegas.
Sudah sampai tahap mana?
Masih asÂkah akademis untuk dikirim ke Presiden. PengajuanÂnya sudah dilakukan sejak SepÂtember 2012. Kami jadi inisiaÂtornya.
Kenapa baru sekarang?
Sebelumnya sudah dirintis kok, hanya saja karena saya di PPATK maka cepat dibuat. HaÂrapan saya agar cepat diajukan ke parlemen.
Aturan apa saja yang diÂbuat?
Untuk tersangka yang meÂlariÂkan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit perÂmanen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara.
Aturan di sini juga dikhuÂsusÂkan bagi orang yang tidak bisa haÂÂdir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: