WAWANCARA

M Yusuf: Kami Pantau Transaksi Mencurigakan 5 Menteri

Kamis, 03 Januari 2013, 08:58 WIB
M Yusuf: Kami Pantau Transaksi Mencurigakan 5 Menteri
M Yusuf

rmol news logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi mencurigakan lima menteri.

“Ada dua menteri memiliki transaksi mencurigakan. Ke­mu­dian menteri lainnya sedang di­pantau rekeningnya,’’ ujar Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa dua menteri yang me­miliki transaksi mencu­rigakan itu?

Waduh. Maaf data itu sudah ada di KPK. Saya tidak berwe­nang membeberkannya.

Kalau yang sedang dipan­tau?

Itu juga saya tidak bisa ko­mentar.


Kenapa?

Karena tidak serta-merta ada transaksi mencurigakan berindi­kasi pidana. Yang jelas ada lima menteri yang sedang dilakukan peman­tauan rekeningnya, terma­suk dua data yang sudah diberi­kan ke KPK.

Menteri itu dari partai atau profesional?

Ah, jangan dulu. Susah kalau di­bongkar, saya bisa salahi Un­dang-undang.

Kenapa nggak langsung bongkar saja sih?

Karena kan masih harus di­pastikan lagi dan diperkuat data­nya. Mana tahu dia punya posisi ko­misaris di sebuah perusahaan. Kan kita belum tahu juga.


Apa kriteria transaksi men­curigakan itu?

Pertama, melihat nominal tran­saksinya dengan jumlah besar yang mengganggu logika kita se­mua. Kedua, mempelajari pro­fil orang yang menjabat sebagai menteri itu.

 

O ya, apa benar PPATK aju­kan RUU agar tersangka mela­rikan diri asetnya bisa diram­pas negara?

Ya. Itu untuk kebaikan kita semua.Maka harus ada aturan tegas.

Sudah sampai tahap mana?

Masih as­kah akademis untuk dikirim ke Presiden. Pengajuan­nya sudah dilakukan sejak Sep­tember 2012. Kami jadi inisia­tornya.


Kenapa baru sekarang?

Sebelumnya sudah dirintis kok, hanya saja karena saya di PPATK maka cepat dibuat.  Ha­rapan saya agar cepat diajukan ke parlemen.


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA