WAWANCARA

Bambang Sudibyo: Ubah Kurikulum Pendidikan Bukan Barang Gampang...

Kamis, 27 Desember 2012, 09:09 WIB
Bambang Sudibyo: Ubah Kurikulum Pendidikan Bukan Barang Gampang...
Bambang Sudibyo

rmol news logo Kementerian Pendidikan dan Budaya berencana mengubah kurikulum di tahun 2013. Kebijakan ini masih jadi pro-kontra di masyarakat.

Bekas Menteri Pendidikan Na­sio­nal, Bambang Sudibyo me­ngatakan upaya mengubah kuri­kulum perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

“Kita harus hati-hati sekali da­lam mengubah kurikulum, karena muatan kurikulum itu disebutkan dengan jelas di Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sis­tim Pendidikan Nasional,” kata Bambang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan Re­pu­blik Indonesia, Musliar Kasim me­nyatakan, para pakar yang ter­gabung dalam tim penyusun me­ng­­usulkan penyederhanaan mata pe­lajaran di SD hanya menjadi enam mata pelajaran. Musliar me­nyebutkan, enam pelajaran itu ia­lah Agama, Pendidikan Ke­war­­ga­negaraan, Matematika, Ba­hasa Indonesia, Seni dan Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Ke­se­hatan (Penjaskes).

Selain itu, rencananya mata pelajaran IPA-IPS akan dilebur menjadi Ilmu Pengetahuan, dua mata pelajaran itu akan tetap ada, namun tidak menjadi satu mata pela­jaran, akan tetapi diintegrasi­kan dalam enam mata pelajaran yang menjadi mata pelajaran wa­jib tersebut.

Berikut wawancara selengkap­nya dengan Bambang Seodibyo:

Apa tanggapan Anda menge­nai mata pelajaran IPA akan di lebur?

Di dalam Undang- undang Sis­dik­nas, mutu dan muatan IPA dan IPS itu dinyatakan secara eks­pli­sit. Nah, kalau betul itu nanti di­ma­s­ukkan dalam pelajaran baha­sa atau yang lainnya, tentunya akan menimbulkan permasa­lahan.

Kenapa?

Karena tujuan dari pendidikan bahasa berbeda dengan tujuan pen­didikan IPA dan IPS.


Memang bagaimana aturan­nya?

UU Sisdiknas itu mengatur standar pendidikan nasional. Jadi yang relevan dengan kurikulum adalah standar isi, pelajaran, stan­dar proses pembelajaran dan stan­dar kompetensi pembelajaran. Se­muanya itu sudah ada, waktu itu sudah saya tandatangani.


Bagaimana seharusnya mem­buat kurikulum pendidi­kan nasional agar efektif?

Menurut saya kalau memang dibutuhkan perubahan kuriku­lum, tentu tanpa harus mengubah Undang-undangnya. Cukup yang dilakukan adalah dengan me­nyesuaikan dan menyempur­na­kan standar isi dan standar kom­petensinya saja.

Lagi pula kalau mau diubah kok rasanya terlalu dini, mestinya diberikan kesempatan dulu untuk kurikulum yang ada berjalan, ka­rena perubahan bukan pangkal besarnya untuk lakukan peruba­han, cukup dari bagian kurikulum itu, yakni standar isi dan kom­pe­tensi. Dan, itu tugasnya badan stan­dar nasional pendidilkan di Kemendikbud.


Jadi tidak perlu diubah semuanya?

Ya. Kan standar proses pem­be­lajaran saya rasa cukup dan tidak perlu diubah.


Dampaknya kalau IPA dan IPS dijadikan sub pelajaran Bahasa atau lainnya?

Dampaknya tentu berimbas pada kompetensi IPA dan IPS pe­serta didik yang akan mengalami penurunan. Dengan demikian, ka­lau dari SD sudah seperti itu, ma­ka harus ada penyesuaian di SMP, SMU, bahkan sampai pada kurikulum perguruan tinggi juga harus disesuaikan. Kan ini repot sekali. Jadi hal ini bukan barang gampang.


Kerugian lainnya?

Selain penurunan standar kom­petensinya pada IPA dan IPS, stan­dar kompetensi kedua pelajaran itu juga akan menjadi rancu.


Memangnya kenapa?

Kalau bahasa itu kan yang akan diukur kompetensinya adalah tata bahasa, kekayaan perbendaha­raan kata dan kemampuan sastra dari peserta didik. Begitu juga ka­rakteristik pelajaran lainnya.

Tujuannya juga berbeda sekali. Kalau IPA itu tujuannya agar pe­serta didik sejak dini mengetahui dan akrab terhadap karakter ling­kungan alami, pengetahuan ter­hadap gejala alam dan lainnya. Se­dangkan IPS tentunya menge­nai bagaimana peserta didik akrab dan mengenal lingkungan so­sial mereka. Jadi harus hati-hati mencermatinya, apalagi saya de­ngar dari lingkungan Kemendik­bud muatan lokal juga akan dihilangkan. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA