Dari 169 Uji Materiil UU, MK Kabulkan 30 Perkara Sepanjang 2012

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 26 Desember 2012, 15:07 WIB
Dari 169 Uji Materiil UU, MK Kabulkan 30 Perkara Sepanjang 2012
mahfud md
rmol news logo Sepanjang tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materil UU sebanyak 118 perkara.

Sementara warisan perkara tahun 2011 yang ditangani MK pada tahun 2012 ini sebanyak 51 perkara. Karena itu, total semua perkara yang ditangani MK sepanjang tahun ini sebanyak 169 perkara.

"Yang sudah diputuskan sebanyak 97 perkara dan 30 perkara dikabulkan," ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam acara "Refleksi dan Evalusi Penegakan Hukum dan HAM 2012" di Aula DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (26/12).

Artinya kata Mahfud, 30 perkara yang dikabulkan itu dibuat secara salah. Namun ujar Mahfud, ada beberapa perkara UU yang diadukan tidak ditangani MK karena tidak ada kaitannya dengan MK.

Alasan pertama MK mengabulkan uji materil itu karena pemerintah dan DPR tidak punya argumen yang kuat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kadua pembuatan UU itu tidak profesional dan ketiga karena perkembangan terbaru, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, seperti UU Migas," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA