Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingakan jangan sampai remisi atau pemotongan masa tahanan diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
Menurut Johan, sudah seharusnya koruptor di Indonesia mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
Meski begitu, dalam situasi khusus, bisa saja koruptor tersebut diberikan remisi. "Semisal jika dia bisa jadi justice collaborator. Ini kan harus diberikan reward seperti remisi," ungkap Johan.[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: