Banyak perkara korupsi yang tak terdengar pengembalian kerugian negaranya. Apakah dibiarkan menguap? Sejumlah nama juga masih buron jelang tutup tahun 2012.
Menurut Sekretaris Satuan Tugas Khusus (Satgassus) PeÂnyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung Murtiningsih, kerugian negara itu tidak dibiarkan. Tapi, diupayakan untuk diganti dari penyitaan aset para terpidana.
Kata dia, Satgassus menyita aset senilai Rp 1,2 triliun dari taÂngan terpidana Hendra Rahardja, Adrian Herling Woworuntu, Edy Tansil, Ade Rahardja dan BamÂbang Sutrisno. Aset yang disita itu berupa rekening, rumah dan tanah di sejumlah lokasi, peruÂsaÂhaan serta saham.
Penyitaan aset Hendra RaÂharÂdja didasari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 MaÂret 2002 secara in absentia, yang menjatuhkan vonis 20 tahun penÂjara kepada Sherny Kojongian, bersama-sama Hendra dan Eko Edi Putranto. Ketiganya terbukti merugikan negara Rp 1,95 triliun. Mereka dihukum mengemÂbaÂliÂkan kerugian negara secara tanÂgÂgung-renteng.
Vonis tersebut dikuatkan PeÂngaÂdilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, namun tidak daÂpat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra dan Edi Putranto teÂlah lebih dahulu kabur ke luar negeri.
Terhadap Hendra, pemerintah mengupayakan ekstradisi dari Australia. Namun, upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal pada 2002. “Kita telusuri asetnya, seperti peruÂÂsaÂhaan, rumah, rekening, saham dan tanah. Itu yang kami sita untuk mengembalikan keuangan negara,†kata Murtiningsih.
Dia menambahkan, Hendra membayar Rp 20 miliar sebagai uang pengganti perkara pemÂbobolan Bank Harapan Sentosa (BHS). Satgassus juga menyeÂleÂsaikan secara administratif piuÂtang uang pengganti senilai Rp 52.719.221.360 atas nama Hendra guna kepentingan recovery aset BHS.
Lantas, bagaimana penyitaan aset Edy Tansil alias Tan Tjoe Hong yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang? Dari “tangan†Edy Tansil, Satgassus menyita aset seÂnilai Rp 32.531.466.795. “PeÂnyeÂlesaian penyitaan aset ini dikelola Bank Mandiri selaku penerima barang sita eksekusi guna reÂcovery aset eks Bank PerÂkemÂbangan Asia atau BPA,†katanya.
Edy terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,5 triliun dengan kurs saat itu). Uang itu didapat Edy lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Majelis haÂkim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Edy 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, memÂbayar uang pengganti Rp 500 miÂliar, dan membayar kerugian neÂgara Rp 1,3 triliun.
Ditanya tentang perburuan Edy Tansil, Murtiningsih mengaku, hal tersebut masih dilakukan tim pemburu koruptor. “Itu weweÂnang tim pemburu koruptor. Kita harapkan hasil perburuannya bisa maksimal,†tuturnya.
Tapi, dia mengaku tidak meÂngetahui apa benar saat ini Edy Tansil berada di Pu Tian, Fujian, China. Info keberadaan buronan ini didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeÂuangan (PPATK), bahwa Edy melakukan transfer uang ke InÂdonesia pada 2006. Namun samÂpai saat ini, Edy belum ditemuÂkan alias masih buron.
Selanjutnya, penyitaan aset dilakukan dari terpidana BamÂbang Sutrisno dan kawan-kawan. Nominalnya Rp 716. 490.000.000. Uang pengganti itu disiÂta guna recovery aset bekas Bank Surya.
Selebihnya, Adrian Herling Woworuntu divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti terkait perkara pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Dia dituduh berperan signifikan pada kasus yang menyeret sejumlah oknum kepolisian ini.
Nyaris sama seperti Edy dan Hendra, Adrian juga sempat buron. Jejaknya diketahui saat berada di Batam. Saat ini, dia telah menghuni LP Cipinang. Untuk kepentingan pengemÂbalian kerugian negara, Satgassus menyita paksa aset Adrian senilai Rp 2.186.010.322.
Murtiningsih merinci, sampai 28 November 2012, Satgassus mengembalikan pengalihan aset senilai Rp 66.837.185.000. Selain itu, melakukan penjualan aset melalui lelang. Hasilnya diperÂoleh angka Rp 142.092.130.332. Sementara setoran uang tunai dari penyelesaian administratif Rp 823.926.698.477.
Jika angka penyitaan aset pada 2011 sebesar Rp 151.112.479.533 digabung dengan penyitaan pada 2012, lanjutnya, total yang diÂsetorkan ke kas negara hingÂga 28 November 2012 adalah Rp 1.289.603.337.332.
Reka Ulang
Kisah Adrian Membobol Bank Pelat Merah
Adrian Herling Waworuntu adalah salah satu contoh terpiÂdana kasus korupsi yang asetnya disita untuk negara. Dia didakwa membobol BNI, sehingga meÂruÂgiÂkan negara sekitar Rp 1,2 triliun.
Dia menggunakan perusahaan-perusahaan yang dikenal dengan nama Gramarindo Group untuk mengajukan pembayaran L/C yang dilampiri dengan dokumen eksport fiktif pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara berkelanjutan.
Ia menerima, mengelola dan memerintahkan dana-dana yang diperoleh dari hasil pencairan L/C itu untuk mengakuisisi beÂbeÂrapa aset atas nama PT Sagared Team, antara lain membeli PT Brocolin Interational, PT Sumber Sarana Bintan Jaya, PT Tristar UtaÂma, PT Hasfarm Group dan PT Alam Lestari dan masuk ke rekening pribadinya di BCA Cabang Kemang, Jakarta Selatan sekitar Rp 6,8 miliar.
Adrian merupakan salah satu terpidana yang asetnya disita dan disetorkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung ke kas negara.
Satgassus dibentuk pada 27 Januari 2011. Tugas pokoknya antara lain menangani, meramÂpas, menyita aset atau uang bermasalah atau hasil kejahatan yang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menÂcapai Rp 13 triliun.
“Kami tidak hanya mengejar aset terpidana perkara korupsi, tapi juga aset hasil tindak pidana narkotika, illegal logging dan illegal fishing. Tidak hanya meÂnyelesaikan barang rampasan melalui lelang, tapi juga melaÂkuÂkan penyelesaian untuk peÂngaÂlihan status,†kata Sekretaris SatÂgassus Penyelesaian Barang RamÂpasan dan Barang Sita EkÂsekusi Kejagung Murtiningsih.
Menurutnya, urusan penyitaan aset terpidana dan penyetoran ke kas negara, dipantau instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat JenÂderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Penyelenggaraan lelang dan uang hasil lelang langÂsung dimasukkan ke kas negara. Kami tidak berurusan dengan hal yang berkaitan dengan dana lelang. Satgas hanya hadir sebagai wakil dari pemilik. Tidak ada keboÂcoran, kongkalingkong dengan siapa pun,†katanya.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, jika semua unit kerja menÂdukung secara optimal, maka peÂngembalian dan penyitaan hasil kejahatan akan menjadi kontriÂbusi yang sangat besar bagi negara.
Basrief menambahkan, dirinya terus mendorong agar pengemÂbalian aset hasil kejahatan, menÂjadi salah satu target utama kerja kejaksaan. Target pengembalian yang harus dicapai pada tahun 2012 sebesar 70 persen, tahun 2014 sebesar 80 persen dan tahun 2025 sebesar 96 persen.
Jangan Lemahkan Perburuan Buronan
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya menilai, penyiÂtaÂan aset koruptor merupakan langkah yang tepat. Namun, dia mengingatkan, jangan sampai penyitaan aset justru meÂleÂmahÂkan perburuan para koruptor yang buron ke luar negeri.
“Jangan sampai peÂngemÂbalian atau penyitaan aset para terpidana, menghapuskan status hukuman mereka. Penyitaan aset itu merupakan rangkaian dari upaya melengkapi status hukum seseorang,†kata anÂgÂgota DPR dari Partai Demokrat ini.
Hal paling dominan yang berlaku, menurut Daday, adalah bagaimana mengeksekusi baÂdan para terpidana tersebut. Bagaimana caranya memaÂsuÂkan mereka ke penjara. Sebab, lanjutnya, upaya pemidanaan akan berefek sangat besar.
“Bisa menimbulkan efek jera untuk melakukan kejahatan. Atau memberi semacam periÂngaÂtan bagi pelaku kejahatan lain. Penegakan hukum itu harus jelas arah dan tujuannya. Bukan sekadar menyita aset. Melainkan, juga mampu memiÂdaÂnakan terpidana,†ingatnya.
Lantaran itu, Daday mengiÂngatkan agar tim pemburu koruptor bekerja lebih optimal. SeÂbab, menurutnya, kinerja tim pemburu koruptor yang semesÂtinya mendukung kebijakan pemerintah memburu koruptor di luar negeri, masih jauh dari harapan. Kemampuan mengÂekÂsekusi buronan di luar negeri masih minim.
Kendala tersebut, lanjut Daday, hendaknya juga menjadi pekerjaan rumah berbagai insÂtansi terkait, agar eksekusi para buronan di luar negeri dapat berjalan lancar.
“Lobi-lobi dan penÂdekatan dengan negara lain idealnya diintensifkan. Apalagi, belum semua negara mempunyai perÂjanjian ekstradisi dengan InÂdonesia,†imbuhnya.
Akibat Lemahnya Upaya Cekal
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Koordinator LSM IndoÂneÂÂsia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, problem menangani koruptor yang buron masih sangat kompleks.
Karena itu, dia mengatakan, Satgassus Penyitaan Aset dan Barang Rampasan Kejaksaan Agung mesti berkoordinasi intensif dengan Tim Pemburu Koruptor. “Sinergi dengan Tim Pemburu Koruptor bisa memÂberi dampak signifikan,†katanya.
Menurut Neta, penangkapan buronan kasus korupsi merupaÂkan hal yang sangat penting. Dengan adanya eksekusi badan, maka penyitaan aset bisa lebih mudah dilaksanakan. “Hasil penyitaan asetnya pun bisa lebih maksimal,†katanya.
Dia menambahkan, lemahÂnya upaya mencegah kaburnya koruptor ke luar negeri, meruÂpakan hal yang harus diperÂhaÂtikan. Oleh sebab itu, dia menÂdesak agar koordinasi penegak hukum dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mesti ditata secara sistematis.
Neta menyarankan, idealnya setiap saksi atau tersangka bisa dikenai status cegah-tangkal (cekal). Terlebih, sambungnya, kepada mereka yang terkait perkara korupsi besar atau kaÂkap. “Harus segera dikenai staÂtus cekal lebih dulu. Apabila meÂreka tak terbukti terlibat daÂlam perkara, status cekal bisa dicabut,†tandasnya.
Dia menyatakan, apabila teknis penetapan status cekal dilaksanakan secara elegan, maka tidak akan menjadi perÂsoalan. Intinya, selama soÂsiaÂliÂsasi mengenai kebijakan terÂseÂbut dilakukan secara prÂoÂporÂsional, maka akan dapat meÂmiÂnimalkan munculnya konflik.
Dengan begitu, kesempatan koruptor untuk kabur ke luar negeri, bisa diminimalisir. “Kita berharap ada ketegasan dalam mencegah kaburnya tersangka ataupun terpidana pada masa mendatang,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: