Bambang Widjojanto: Polri Harus Mengikhlaskan 28 Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 07 Desember 2012, 07:50 WIB
Bambang Widjojanto: Polri Harus Mengikhlaskan 28 Penyidik
bambang/ist
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengkompilasi semua surat-menyurat antara KPK dengan Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto pun mengakan, pihaknya sudah menerima surat terakhir dan surat dari dari Polri pasca penahanan Djoko Susilo pada hari Senin lalu (3/12) yang memuat mengenai penarikan penyidik personil polri.

Menurut Bambang di gedung KPK, Kamis malam (6/12), pemberitahuan tentang penyidik tetap di KPK sudah sejak 1 oktober 2012, dan 2 oktober langsung diberitahukan ke Polri. Sementara surat polri yang diterima pada Senin itu sudah dijawab pimpinan KPK pada Rabu lalu (5/12)
.
"Jawabannya, untuk bukan penyidik tetap dipersilakan ditarik, sedangkan penyidik tetap kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK," ujar Bambang,

Bambang menjelaskan alasan KPK mempertahankan enam penyidik KPK asal polri yang sudah alih status PP 63/2005 tentang sistem SDM KPK dan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia dan merujuk UU KPK, pasal 39 ayat 3 UU no 30/2002 menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama empat tahun dan dan bisa diperpanjan satu kali. Dalam pasal 7, PNS yang dipekerjakan dapat beralih menjadi pegawai tetap, penyidik yang jadi pegawai tetap diberhentikan dengan tetap.

"Semoga ini jadi jelas, karena sejak awal saya dengar Kapolri tidak keberatan karena kalau Polri ingin menjelaskan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi, harus mengikhlaskan 28 penyidik Polri jadi penyidik tetap KPK," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA