Menurut Bambang di gedung KPK, Kamis malam (6/12), pemberitahuan tentang penyidik tetap di KPK sudah sejak 1 oktober 2012, dan 2 oktober langsung diberitahukan ke Polri. Sementara surat polri yang diterima pada Senin itu sudah dijawab pimpinan KPK pada Rabu lalu (5/12)
.
"Jawabannya, untuk bukan penyidik tetap dipersilakan ditarik, sedangkan penyidik tetap kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK," ujar Bambang,
Bambang menjelaskan alasan KPK mempertahankan enam penyidik KPK asal polri yang sudah alih status PP 63/2005 tentang sistem SDM KPK dan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia dan merujuk UU KPK, pasal 39 ayat 3 UU no 30/2002 menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama empat tahun dan dan bisa diperpanjan satu kali. Dalam pasal 7, PNS yang dipekerjakan dapat beralih menjadi pegawai tetap, penyidik yang jadi pegawai tetap diberhentikan dengan tetap.
"Semoga ini jadi jelas, karena sejak awal saya dengar Kapolri tidak keberatan karena kalau Polri ingin menjelaskan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi, harus mengikhlaskan 28 penyidik Polri jadi penyidik tetap KPK," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: