Komisi Yudisial menyerahkan pengusutan masalah hukum perkara dugaan pemalsuan putusan oleh Hakim Agung Achmad Yamanie ke kepolisian. Kini, mereka tengah menyiapkan rencana sidang Majelis Kehormatan Hakim yang mungkin digelar pada pekan depan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fadjar meÂnyaÂtakan, KY sudah menyiapkan maÂteri sidang Majelis KeÂhorÂmatan Hakim (MKH) kasus YaÂmanie. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan tanggalnya. “KY sudah koordinasi dengan MA mengenai sidang MKH,†katanya.
Menurut dia, sejauh ini KY masih berkutat menuntaskan seÂleksi calon hakim agung. Urusan terÂsebut, kata Asep, baru tuntas akhir pekan ini. “Rabu dan Kamis depan kami pleno. KemungÂkinÂan, Jumat kami baru menyetor nama-nama calon hakim agung ke DPR untuk menjalani uji keÂpatutan dan kelayakan,†ucapnya.
Setelah pekerjaan itu tuntas, lanjut Asep, barulah KY memÂprioÂritaskan sidang MKH untuk YaÂmanie. Jadi, tandas dia, sidang duÂgaan pelanggaran kode etik itu, baru akan dilakukan pada pekan depan. “Tanggal persisnya belum ada kesepakatan. Nanti akan dibÂiÂcaÂrakan dengan MA,†kataÂnya.
Intinya, menurut Asep, begitu seÂleksi calon hakim agung seÂlesai, KY akan memÂprioritaskan pekerjaan pada sidang etik terÂhaÂdap Yamanie. Dia menuturkan, KY telah menyusun empat angÂgoÂta majelis hakim sidang MKH ini, yakni Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.
Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menginforÂmaÂsikan, tim hakim sidang MKH dari MA terdiri dari tiga Ketua MuÂda MA. Yakni, Ketua Muda PerÂadilan Tata Usaha Negara MA Paulus Effendy Lotulong, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar, dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh.
Sesuai Undang Undang KoÂmisi Yudisial, MKH digawangi tujuh hakim, yang terdiri dari emÂpat unsur KY dan tiga unsur MA. Tapi, Ketua MKH bisa dari pihak KY, bisa pula dari pihak MA.
Jubir KY Asep Rahmat Fadjar mengÂingatkan, apapun putusan sidang MKH, hanya berkisar paÂda masalah kode etik dan disiplin hakim. Maksudnya, MKH hanya memberikan sanksi dari sisi itu. Dari sanksi ringan hingga berat. Dari sanksi teguran hingga peÂmeÂcatan. Itu pun jika terbukti ada pelanggaran. Jadi, MKH tidak bisa memberikan sanksi pidana.
Dengan kata lain, proses pidaÂna dugaan pemalsuan surat puÂtusan ini, diserahkan KY kepada penegak hukum. Asep mengaku, koorÂdinasi KY dengan kepolisian terÂkait dugaan tindak pidana peÂmalsuan ini sudah dilaksanakan. “KY sudah mengirim surat ke MaÂbes Polri. Tapi saya lupa tangÂgalnya,†katanya.
Surat itu berisi permintaan peÂnyeÂlidikan dugaan tindak pidana. Jadi, lanjut Asep, dugaan pelangÂgaran tindak pidana pemalsuan putusan, sepenuhnya menjadi keÂwenangan kepolisian. “Itu ranahÂnya kepolisian. Kami hanya bisa berkoordinasi, meminta agar ada penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana tersebut,†tanÂdasnya.
Mabes Polri pun mengapresiasi surat KY tersebut. Untuk meninÂdakÂlanjuti itu, kepolisian masih perlu koordinasi dengan KY dan MA. Menurut Kepala Biro PeneÂrangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar, pada prinsipnya kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Sebagai latar, semula MA meÂnyatakan bahwa hakim agung Achmad Yamanie ingin mengunÂdurkan diri karena sakit. BelaÂkangÂan, Yamanie disebut lalai dalam menuliskan vonis bagi gemÂbong narkoba Hengky GuÂnawan. “Ditemukan adanya tuÂlisan tangan dari hakim agung AhÂmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 taÂhun. Dan, kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun, melainkan 15 tahun,†kata Kepala Biro Humas MA Ridwan ManÂsyur saat keterangan pers, Sabtu (17/11).
Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis di Pengadilan Negeri SuÂrabaya dengan hukuman 17 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun huÂkumÂannya malah ditambah menÂjadi 18 tahun penjara.
Produsen narkoba itu kemuÂdian mengajukan kasasi ke MA, namun vonisnya malahan huÂkumÂan mati. Hengky lalu mengÂajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Oleh majelis hakim PK yang terdiri atas hakim agung Imron AnÂwari, Nyak Pha dan Yamanie, huÂkumannya dipangkas menjadi 15 tahun penjara.
REKA ULANG
KY Dan MA Setuju Bentuk MKH Untuk Sidang Yamanie
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah berkoordinasi meÂngeÂnai langkah-langkah untuk memÂproses dugaan pemalsuan putusan oleh hakim Agung AchÂmad Yamanie. Koordinasi itu dilakukan pada Senin malam, 26 November lalu.
Koordinasi tersebut disamÂpaiÂkan Ketua Bidang Pengawasan HaÂkim dan Investigasi KY SuÂparÂman Marzuki. “Malam ini kami berkoordinasi dengan MA,†ujarnya ketika dihubungi pada sore hari, sebelum rapat koorÂdinasi itu digelar.
KY, lanjut Suparman, juga suÂdah mengirim surat kepada PreÂsiden Susilo Bambang YuÂdhoÂyono agar tidak mengambil langÂkah terlebih dahulu terhadap YaÂmanie, kendati Yamani telah mengajukan pengunduran diri seÂbagai hakim agung. “Kami berÂhaÂrap agar yang bersangkutan diperiksa dulu, melalui proses di KY dan MA,†ucapnya.
Pada malam harinya, Juru BiÂcara Komisi Yudisial Asep RahÂmat Fajar menyampaikan, setelah rapat koordinasi, KY dan MA meÂmutuskan segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidang etik YaÂmaÂnie. “Setelah rapat koordinasi tadi sore, MA dan KY sepakat untuk membentuk MKH seceÂpatÂnya atas dugaan pelanggaran kode etik Pak Yamanie, dengan dasar hasil pemeriksaan dari MA yang telah menyatakan ada unÂprofesional conduct,†katanya.
Kemudian, menurut Asep, MA dan KY juga sepakat untuk meÂlaÂkukan pemeriksaan bersama atau sendiri atas kemungkinan adaÂnya pelanggaran kode etik haÂkim lain, dalam majelis hakim kasus narkoba itu. “MKH itu akan diputuskan dan dilakÂsaÂnaÂkan dalam waktu dekat ini,†tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Achmad Yamanie menyatakan munÂdur dari jabatannya. PengunÂduran diri Yamanie ini dibeÂnarÂkan Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum dan HuÂmas MA Ridwan Mansyur mengaÂtakan, Ketua MA Hatta Ali sudah menerima surat pengunÂdurÂan diri Yamanie pada 12 NoÂvemÂber 2012. Surat itu dibahas dalam rapat pimpinan MA dan diteruskan ke Presiden SBY.
Menurut Hakim Agung Gayus LumÂbuun, pengunduran diri YaÂmanie bertentangan dengan Undang Undang MA. “Hakim agung sebagai pejabat tinggi neÂgara, tidak bisa dengan mudah meÂngundurkan diri seperti deÂngan alasan sakit,†ujarnya. “MeÂngunÂdurkan diri untuk hakim agung diatur dengan jelas pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,†tandasnya.
Gayus menjelaskan, pada Pasal 11 UU Mahkamah Agung diseÂbutkan bahwa seorang hakim bisa mundur jika sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan. “Atau sebagaimana diatur dalam Pasal 11 A yang mengatur hakim agung diberhentikan apaÂbila bersalah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela atau melanggar sumpah janji jabatan,†jeÂlasnya.
Sangat Berharap KY Dan MA Sepenuh Hati
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, tinÂdakÂlanjut pengusutan perkara ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan. Lantaran itu, dia sangat berÂhaÂrap, pengusutan dugaan peÂmaÂlÂsuan putusan ini dilakukan KoÂmisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepenuh hati.
“Jangan sampai penindakan kasus ini hanya menyentuh perÂmukaan. Perlu didalami dan dikaitkan dengan perkara lainÂnya. Hal itu menjadi penting agar mafia peradilan yang suÂdah mengakar bisa dimiÂniÂmaÂlisir,†tandasnya.
Dia menyebutkan, tindakan hukum yang tegas dari penegak hukum juga bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainÂnya. Setidaknya, kata dia, pelaÂku kejahatan dengan pola sejeÂnis menjadi berpikir panjang untuk melaksanakan kejahatan.
Taslim menambahkan, pola pengusutan hukum yang sisteÂmatis ini, menjadi acuan dalam menindak kasus-kasus sejenis lainÂnya di masa mendatang. Ia berÂharap, koleganya di DPR mau bersama-sama ambil baÂgian dalam memantau penunÂtasÂan kasus ini.
Dengan pengawasan terseÂbut, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak berÂsikap profesional dalam meÂnangani persoalan ini. Ia meÂnilai, sebagai mitra penegak hukum, Komisi III DPR akan memberikan dukungan secara makÂsimal.
“Selama bertujuan untuk menegakkan hukum seÂcara proporsional dan proÂfeÂsional, kita akan mendukung upaya penegak hukum,†kataÂnya.
Kekurangan maupun kendala yang dihadapi penegak hukum, lanjut Taslim, bisa diatasi sedini mungkin. Dengan begitu, peÂnanganan kasus hakim agung ini pun bisa dilaksanakan secara tegas. “Tidak semata menindak hakimnya saja. Tapi pihak lain yang terkait juga harus bisa diungkap,†tandas anggota DPR dari PAN ini.
Dukung KY Dan MA Sampaikan Laporan Ke Kepolisian
Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Indonesia
Koordinator LSM GeÂrakÂan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin MahÂjudÂdin mendukung Komisi YuÂdiÂsial dan Mahkamah Agung meÂlaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat putusan ini ke keÂpolisian. Hal itu agar ada keÂpastian hukum dalam kasus ini.
“Jadi, bukan hanya proses administratif saja yang diÂseÂleÂsaikan. Pelanggaran huÂkumnya tidak kalah penting. Karena itu, pelanggaran pidana dalam kaÂsus dugaan pemalsuan surat puÂtusan ini memang harus dilaÂporÂkan oleh lembaga yang komÂpeÂten ke kepolisian,†katanya, keÂmarin.
KY sebagai lembaga pengaÂwas hakim maupun MA sebagai wadah hakim, kata Akhiruddin, idealnya memang melaporkan dugaan pidana ini ke pihak berÂwajib. Lantaran itu, dia menilai, langkah KY yang sudah berÂkoordinasi dengan kepolisian cuÂkup elegan. Hal itu menunÂjukÂkan adanya komitmen KY daÂlam menertibkan hakim-hakim nakal.
“Langkah ini pun hendaknya ditindaklanjuti kepolisian deÂngan penyelidilkan yang komÂpreÂhensif. Bukan dijadikan seÂbagai laporan yang tidak berÂmakna atau dimasukkan ke peti es. Apalagi, persoalan ini meÂnyangkut kredibilitas hakim,†tegasnya.
Mau tidak mau, Akhiruddin menambahkan, perkara ini juga bisa mempengaruhi kredibilitas lembaga tinggi negara lainnya, seperti Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Jadi, harapÂnya, selain sidang MKH, perlu ada penindakan hukum secara konÂkret. Ketegasan dalam melaÂkukan penindakan hukum ini, kaÂtanya, perlu agar kepoÂlisian diÂpandang tidak pilih bulu. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: